Palembang, lamanqu.com – Kepala KUA Ilir Barat (IB) 1 beserta stafnya diperiksa Polisi, Selasa (26/10/2021). Pemeriksaan dilakukan karena oknum staf di KUA IB 1 diduga melakukan pungli pembuatan duplikat buku nikah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kemenag Kota Palembang H. Deni Priansyah S.Ag, M.Pd.I, saat diwawancarai via telepon, Kamis (28/10/2021).
Deni mengatakan, kejadian berawal ada oknum staf KUA Ilir Barat (IB) 1 yang melakukan pelanggaran administrasi. Sehingga diperiksa Polisi pada Selasa (26/10/2021).
“Jadi yang diperiksa oknum staf dan Kepala KUA Ilir Barat (IB) 1 . Kami masih menunggu proses pemeriksaan tersebut, ” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Deni menuturkan, pihaknya sudah memanggil Kepala KUA Ilir Barat (IB) 1 beserta oknum staf tersebut. “Mereka sudah kami berikan peringatan teguran lisan dan tertulis agar tidak melakukan pungli. Berikanlah pelayanan ke masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Kejadian itu sudah kita sampaikan ke Kanwil Kemenag Sumsel,” ucapnya.
Lebih lanjut Deni menjalaskan, pungli yang dilakukan dalam pengurusan duplikat buku nikah. “Sesuai aturan pengurusan duplikat buku nikah itu gratis. Tetapi ada oknum di KUA IB 1 yang meminta sejumlah uang, itu pungli dan dilarang,” katanya.
Ketika ditanya apakah dirinya diperiksa polisi, Deni menepis hal tersebut. “Saya tidak dipanggil. Hanya kepala KUA IB 1 dan stafnya,” bebernya.
Deni menghimbau kepala seluruh Kepala KUA agar memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal dan sesuai aturan. Dalam melayani administrasi tidak boleh melakukan praktek pungli atau gratifikasi.
“Kita ASN ini harus patuh dengan aturan, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang manajemen ASN, PP nomor 53 tentang Disiplin Pegawai dan UU Nomor 5 tahun 2005 tentang pelayanan publik,“ tandasnya.




