• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Januari 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Oknum Kades di OKU Timur Diganjar Hukuman Lantaran Pungli Program Prona

Reporter Editor Sumsel
21 Oktober 2021
program pembuatan sertifikat tanah, biaya pembuatan seritifikat tanah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan pungutan liar dalam perbuatan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang menjerat seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten OKU Timur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (21/10/2021).

Terdakwa Agus Taufik yang merupakan seorang oknum Kepala Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penyalagunaan kekuasaan dengan melakukan tindakan pungutan liar pembuatan sertifikat tanah melalui program prona BPN OKU Timur pada tahun 2016-2017.

Atas perbuatannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agus Taufik dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan sebagaiamana diatur dalam pasal 12 huruf e Udang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Taufik dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan”tegas Sahlan saat bacakan putusan.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU Kejari OKU Timur menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Agus Taufik lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari OKU Timur Aci Jaya Saputra, SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Agus Taufik selaku Kepala Desa memberi perintah kepada Para Kepala Dusun agar memberitahu warga yang ingin ikut program prona untuk menyiapkan uang sebesar 1,5 juta rupiah sebagai biaya untuk mengurus pembuatan seritifikat tanah tersebut, padahal saat itu BPN OKU Timur mengadakan program pembuatan sertifikat tanah tersebut secara gratis untuk masyarakat.

Dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 324 warga yang ikut program prona dari BPN OKU Timur melalui terdakwa Agus Taufik yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Tags: biaya pembuatan seritifikat tanahprogram pembuatan sertifikat tanahroyek Operasi Nasional Agraria
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tujuh Jenis Makanan untuk Kulit Segar dan Awet Muda

Next Post

Imbal Hasil US Treasury Naik, Emas Tertekan

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kadisdik Sumsel Mondyaboni Tegaskan Tak Ada Anak Putus Sekolah Karena Biaya

Pemkot Palembang Siap Sukseskan Haul dan Ziarah Kubra 2026

Pelantikan KSMI Palembang Tegaskan Kesiapan Dukung Piala Asia Sepak Bola Mini 2026

MPUII Gelar Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat se-Sumatera di Palembang, Dorong Sinergi Keumatan Nasional

SIRA Datangi KPK RI Terkait Pelaksanaan Pekerjaan Proyek, Khususnya pada Dinas PUPR Muara Enim TA 2024/2025

Longsor di Cisarua Bandung Barat, 30 Rumah Tertimbun, 3 Orang Meninggal

Luxury Padel Resmi Dibuka di Palembang, Hadirkan Fasilitas Modern Berstandar Nasional

SN Prana Putra Sohe Buka Turnamen Gaple Nasional di Palembang, Hadiah Motor dan Elektronik, Diikuti Ratusan Peserta

Toga Hitam dan Tinta Jurnalis: Di Balik Ketokohan Chairul S Matdiah

Berita Populer

Pemkot Palembang Siap Sukseskan Haul dan Ziarah Kubra 2026

Ziarah Kubra 2026
Reporter YN
26 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, memimpin rapat bersama panitia pelaksana Haul dan Ziarah Kubra Habib...

Read more

Putra Sumsel Alumni IPB Fauzi Amro Motivasi Siswa Kelas 12 Kenali Kampus IPB

Alumni IPB
Reporter YN
20 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ikatan Keluarga Mahasiswa Bumi Sriwijaya (IKAMUSI) Institute Pertanian Bogor (IPB) mengadakan sharing terkait perkuliahan di kampus IPB. Dengan...

Read more

Pelantikan KSMI Palembang Tegaskan Kesiapan Dukung Piala Asia Sepak Bola Mini 2026

Piala Asia Sepak Bola Mini
Reporter YN
24 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Perkembangan sepak bola mini di Indonesia terus menunjukkan tren positif dan kian menguat sebagai bagian penting dalam sistem...

Read more

Luxury Padel Resmi Dibuka di Palembang, Hadirkan Fasilitas Modern Berstandar Nasional

Luxury Padel
Reporter YN
23 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dunia olahraga rekreasi di Kota Palembang semakin semarak dengan diresmikannya Luxury Padel, pusat olahraga padel modern yang...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In