• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Maret 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Oknum Kades di OKU Timur Diganjar Hukuman Lantaran Pungli Program Prona

Reporter Editor Sumsel
21 Oktober 2021
program pembuatan sertifikat tanah, biaya pembuatan seritifikat tanah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan pungutan liar dalam perbuatan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang menjerat seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten OKU Timur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (21/10/2021).

Terdakwa Agus Taufik yang merupakan seorang oknum Kepala Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penyalagunaan kekuasaan dengan melakukan tindakan pungutan liar pembuatan sertifikat tanah melalui program prona BPN OKU Timur pada tahun 2016-2017.

Atas perbuatannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agus Taufik dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan sebagaiamana diatur dalam pasal 12 huruf e Udang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Taufik dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan”tegas Sahlan saat bacakan putusan.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU Kejari OKU Timur menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Agus Taufik lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari OKU Timur Aci Jaya Saputra, SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Agus Taufik selaku Kepala Desa memberi perintah kepada Para Kepala Dusun agar memberitahu warga yang ingin ikut program prona untuk menyiapkan uang sebesar 1,5 juta rupiah sebagai biaya untuk mengurus pembuatan seritifikat tanah tersebut, padahal saat itu BPN OKU Timur mengadakan program pembuatan sertifikat tanah tersebut secara gratis untuk masyarakat.

Dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 324 warga yang ikut program prona dari BPN OKU Timur melalui terdakwa Agus Taufik yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Tags: biaya pembuatan seritifikat tanahprogram pembuatan sertifikat tanahroyek Operasi Nasional Agraria
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tujuh Jenis Makanan untuk Kulit Segar dan Awet Muda

Next Post

Imbal Hasil US Treasury Naik, Emas Tertekan

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kilang Pertamina Plaju Perkuat Budaya Keselamatan Melalui HSSE Mandatory Training

Kabar Gembira! Kemenag Sumsel Cairkan TPG Januari-Februari 2026 untuk 2.435 Guru Madrasah Non-ASN

Lantik Pejabat Baru, Kakanwil Kemenag Sumsel: Jabatan adalah Amanah, Fokus pada Tupoksi dan Kekuatan Do’a Keluarga

POBSI Sumsel Berbagi 1.000 Takjil, Pererat Silaturahmi dengan Warga Palembang

Wakasad Resmi Tutup TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Pita Dipotong Pangdam, TMMD Reguler ke-127 Kodim 0709/Kebumen Resmi Ditutup

TMMD Tuntaskan Asa Desa: Pangdam IV/Diponegoro Resmi Tutup Pengabdian TNI di Somagede

Lantik 28 Pejabat Secara Hybrid di Bulan Ramadan, Kakanwil: Jaga Integritas dan Tetap Semangat Melayani

Polda Sumsel dan Jajaran Gelar Tadarus Al-Quran one Day One Juz

Berita Populer

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In