Kamis 14 Oktober 2021, Harga Emas Batangan Naik

Ekobis, Kabar Ekonomi
emas satuan terkecil , Harga emas batangan 24 karat , pajak pembelian emas batangan

lamanqu.com – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini Kamis, 14 Oktober 2021 dibandingkan dengan harga kemarin.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada Kamis (14/10/2021), harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp928.000 atau naik Rp12.000.

Sementara itu, emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp514.000, naik Rp6.000 dibandingkan dengan harga kemarin.

Untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.415.000 atau naik Rp60.000 dari harga kemarin.

Selanjutnya, emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp8.755.000. Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp43.545.000, sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp87.012.000.

Kemudian cetakan ukuran 250 gram dibanderol Rp217.265.000. Sementara, cetakan 500 gram dapat ditebus dengan Rp434.320.000.Adapun emas 24 karat terbesar ukuran 1.000 gram dibanderol Rp868.600.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp819.000 per gram, naik Rp14.000 pada Kamis (14/10/2021) dari harga kemarin. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sebagai informasi, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Adapun, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.