DHD Farm Diduga Lakukan Investasi Fiktif, Praktisi Hukum Kms M. Sigit Muhaimin Angkat Bicara

Hukum
dugaan tindak pidana penipuan , konsep Investasi lele , menyamarkan asal usul harta kekayaan , Tindak Pidana Pencucian Uang

Palembang, lamanqu.comAdvocat Kms M. Sigit Muhaimin mengutuk keras terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh koperasi DHD farm. Sigit menilai usaha investasi yang dilakukan DHD farm yang sejauh ini telah memakan ratusan korban hingga bernilai puluhan milyar rupiah ini bukan hanya telah menyakiti korban investasi tersebut, tapi juga akan menjadi ancaman serius bagi masyarakat kota palembang karena berpotensi akan melahirkan kasus serupa di kemudian hari.

“Sebelumnya sudah ada beberapa laporan dari para korban yang telah berinvestasi ternak lele dengan modal puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk kemudian disetor dan akan dikelola oleh pihak DHD farm dan para korban ini dijanjikan akan mendapatkan keuntungan besar setiap periode nya, namun sejauh ini pembayaran atas investasi lele tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ucap sigit saat dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa (12/10/2021).

Pria yang biasa disapa Sigit ini menjelaskan bahwa konsep Investasi lele oleh DHD farm ini sejatinya dapat dijadikan pelajaran bagi pelaku-pelaku usaha lain mengingat perkara yang bernilai hingga puluhan miliar ini terjadi saat di masa pandemi Covid-19.

Terkait kasus ini Kms M. Sigit Muhaimin selaku advocat dan Partner dari SHS law firm yang berkedudukan di Kalidoni Kota Palembang memberikan pandangan nya selaku pengamat hukum.

“Saya menduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DHD farm sehingga pihak nya perlu bekerjasama dengan para korban demi mengumpulkan bukti-bukti dugaan tersebut,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa perlu adanya audit keuangan menyeluruh pada DHD farm untuk membuktikan hal tersebut, jika terbukti adanya suatu tindakan untuk menempatkan, membayarkan, mentransfer, menghibahkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atas suatu harta kekayaan yang diketahui berasal dari suatu tindakan pidana maka pelaku nya dapat dijerat dengan UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dalam pasal 3 UU TPPU itu jelas tertuang apabila ditujukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan maka dipadana karena tindak pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” tegasnya.

Sigit juga mengatakan jika investasi lele yang melibatkan banyak pemodal ini tidak mampu melunasi pembayarannya maka jelas pihak DHD farm selaku pengelola modal diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan dapat dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Praktisi hukum ini kembali menegaskan bahawa berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4 KUHAP, terduga penipuan dapat diberikan penahanan tambahan oleh penyidik sebelum perkara tersebut diputus oleh pengadilan.