Geruduk PN Palembang, MPPMS Sampaikan 7 Point Penting

News, Sumsel
Pembangunan Masjid Sriwijaya , Penebar Fitnah Masjid Sriwijaya , Perkembangan Perkara Masjid Sriwijaya

Palembang, lamanqu.comSejumlah Massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pembangunan Masjid Sriwijaya (MPPMS), Kamis (7/10/2021) geruduk gedung Pengadilan Negeri Palembang.

Aksi demo yang digelar di pelataran parkir gedung PN Palembang ini, menyuarakan kepedulian masyarakat terhadap pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang saat ini terjadi polemik adanya dugaan korupsi.

Dalam orasinya, Sanusi sebagai koordinator aksi menyampaikan beberapa sikap MPPMS atas perkara yang sedang berlangsung.

  • Pertama, stop dugaan kriminalisasi para pejuang pembangunan Masjid Sriwijaya.
  • Kedua, stop dugaan fitnah tentang Masjid Sriwijaya.
  • Ketiga, lanjutkan pembangunan masjid sriwijaya.
  • Keempat, awasi para penyidik Kejati Sumsel yang diduga menetapkan para tersangka dengan dakwaan kabur, tidak cermat, serta membuat kegaduhan.
  • Kelima, awasi pihak-pihak yang diduga menghendaki gagalnya pembangunan Masjid Sriwijaya.
  • Keenam, kawal proses peradilan para terdakwa agar memperoleh keadilan berupa kebebasan tanpa intervensi pihak lain.
  • Terakhir, meminta Polri agar melidik dugaan penebar fitnah Masjid Sriwijaya.

Sanusi juga mengatakan, tujuan dari mendatangi lembaga peradilan ini, agar dalam mengadili itu tidak merugikan. Tetap melihat fakta-fakta yang terjadi.

“Selanjutnya, diharapkan pembangunan Masjid Sriwijaya dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Usai memyampaikan orasi, puluhan aksi massa tersebut diterima Humas PN Palembang. Abu Hanifah SH MH mengapresiasi dukungan MPPMS yang turut memantau perkembangan perkara Masjid Sriwijaya ini.

“Terhadap kewenangan penetapan tersangka sebagaimana tuntutan tadi itu sepenuhnya kewenangan pihak penyidik Kejati Sumsel,” kata Abu Hanifah.

Abu juga menambahkan bahwa PN Palembang juga menyediakan media dalam upaya hukum lainnya berupa upaya Praperadilan bagi yang merasa diperlakukan tidak adil dalam penetapan para tersangka dalam perkara ini.

“Percayalah pengadilan tidak akan terinvertasi dalam persidangan perkara ini,” pungkasnya.