• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Gara-Gara Sabu Seharga Rp 500 Ribu, Dua Terdakwa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
29 September 2021
Gara-Gara Sabu Seharga Rp 500 Ribu, boneka panda warna hitam putih, transaksi jual beli narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara kepemilikan narkota yang menjerat dua terdakwan, yakni Reno Agustra (26) dan R. Andy Kesuma (44) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/9/2021).

Dalam persidangan, JPU Kejari Palembang Indra Susanto SH menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaiman diatur dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara masing-selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reno Agustira dan terdakwa R. Andy Kesuma dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” tegas Indra saat bacakan tuntutan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak SH M.Hum menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,”tutup Toch.

Saat dikonfirmasi usai sidang, penasihat hukum kedua terdakwa Mukti SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan pihaknya akan menyiapkan pledoi secara tertulis untuk persidangan pekan depan.

“Ya minggu depan kita pledoi,” singkat Mukti.

Diketahui dari laman Sipp PN Palembang, kejadian bermula pada saat kedua terdakwa pergi menuju daerah pahlawan kota palembang dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama Roman (DPO) seharga Rp 500 ribu dari uang patungan kedua terdakwa masing-masing Rp 250 ribu. Setelah membeli sabu tersebut, terdakwa Reno pulang kerumah dan menyimpannya di dalam boneka panda warna hitam putih.

Kemudian selang beberapa hari Tim Kepolisian dari Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa di daerah Jalan Letnan Hadin, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Selanjutnya, guna menindaklanjuti informasi tersebut Tim Keposilian Polrestabes Palembang langsung menuju ke lokasi yang dimaksud tepatnya di rumah terdakwa Reno.

Pada saat itu Tim langsung masuk ke dalam rumah dan mengamankan terdakwa Reno, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti boneka panda warna hitam putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 0,200 gram.

Setelah itu Tim langsung melakukan pengembangan lalu berhasil menangkap terdakwa R. Andy dirumahnya yang berada di Jalan PDAM Tirta Musi, Lorong Alir, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut hingga perkara ini disidangkan.

Tags: boneka panda warna hitam putihperkara kepemilikan narkotatransaksi jual beli narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sumsel Optimis Tetap Masuk Dalam 10 Besar Nasional Daerah Penghasil Jagung

Next Post

Cakupan Vaksinasi Nasional Capai 90 Juta Dosis Pertama dan 50 Juta Dosis Lengkap

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Sat Binmas Polres Muratara Dipimpin Kanit Binpolmas dan Kaur Bin Ops Penyuluhan Kampung Anti Narkoba

Sumsel Tiga Besar Peningkatan Produksi Padi, Herman Deru: Ini Berkat Semangat Petani

PPAM Indonesia: Tangkap Kembali Pelaku Pembacokan atau Rakyat Kehilangan Kepercayaan pada Polri

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Grand Good Housekeeping, Komitmen Kilang Pertamina Plaju Jaga Area Kerja Aman dan Tertib

Kepsek SMKN 2 Palembang Suparman: Silahkan Di ambil Kalau ijazah dan Raport nya ada di Sekolah

Haul dan Ziarah Kubra Ulama dan Auliya Palembang Darussalam 1447 Hijriah, Diperkirakan Dihadiri Lebih Dari 20 Ribu Orang Dari Dalam Dan Luar Negeri

HDCU Cetak Sejarah, Angka Kemiskinan Sumsel Turun ke Satu Digit

Berita Populer

Proyek Gudang PT Sriwijaya Ban Diduga Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS

proyek pembangunan gudang
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com — Proyek pembangunan gudang dan bengkel milik PT Sriwijaya Ban diduga melanggar hak dasar pekerja terkait keselamatan dan...

Read more

SKABIGA SPARDHA 2026 Ditutup, Disdik Sumsel Apresiasi Pembinaan Karakter Siswa

SKABIGA SPARDHA
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Rangkaian lomba SKABIGA SPARDHA 2026 yang digelar SMK Bakti Ibu 3 Palembang resmi berakhir pada Sabtu (31/1/2026). Event...

Read more

Sumsel Health Tourism Diluncurkan, Pemprov Bidik Pasien Dalam dan Luar Negeri

Sumsel Health Tourism
Reporter YN
30 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi meluncurkan program Sumsel Health Tourism atau wisata kesehatan, sebuah langkah strategis...

Read more

Sekretariat Baru BPC HIPMI Palembang Diresmikan, Walikota Palembang Ratu Dewa Dorong Kolaborasi Pengusaha Muda

BPC HIPMI Palembang
Reporter YN
4 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Walikota Palembang Ratu Dewa meresmikan Sekretariat Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Palembang masa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In