• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Gara-Gara Sabu Seharga Rp 500 Ribu, Dua Terdakwa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
29 September 2021
Gara-Gara Sabu Seharga Rp 500 Ribu, boneka panda warna hitam putih, transaksi jual beli narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara kepemilikan narkota yang menjerat dua terdakwan, yakni Reno Agustra (26) dan R. Andy Kesuma (44) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/9/2021).

Dalam persidangan, JPU Kejari Palembang Indra Susanto SH menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaiman diatur dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara masing-selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reno Agustira dan terdakwa R. Andy Kesuma dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” tegas Indra saat bacakan tuntutan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak SH M.Hum menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,”tutup Toch.

Saat dikonfirmasi usai sidang, penasihat hukum kedua terdakwa Mukti SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan pihaknya akan menyiapkan pledoi secara tertulis untuk persidangan pekan depan.

“Ya minggu depan kita pledoi,” singkat Mukti.

Diketahui dari laman Sipp PN Palembang, kejadian bermula pada saat kedua terdakwa pergi menuju daerah pahlawan kota palembang dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama Roman (DPO) seharga Rp 500 ribu dari uang patungan kedua terdakwa masing-masing Rp 250 ribu. Setelah membeli sabu tersebut, terdakwa Reno pulang kerumah dan menyimpannya di dalam boneka panda warna hitam putih.

Kemudian selang beberapa hari Tim Kepolisian dari Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa di daerah Jalan Letnan Hadin, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Selanjutnya, guna menindaklanjuti informasi tersebut Tim Keposilian Polrestabes Palembang langsung menuju ke lokasi yang dimaksud tepatnya di rumah terdakwa Reno.

Pada saat itu Tim langsung masuk ke dalam rumah dan mengamankan terdakwa Reno, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti boneka panda warna hitam putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 0,200 gram.

Setelah itu Tim langsung melakukan pengembangan lalu berhasil menangkap terdakwa R. Andy dirumahnya yang berada di Jalan PDAM Tirta Musi, Lorong Alir, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut hingga perkara ini disidangkan.

Tags: boneka panda warna hitam putihperkara kepemilikan narkotatransaksi jual beli narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sumsel Optimis Tetap Masuk Dalam 10 Besar Nasional Daerah Penghasil Jagung

Next Post

Cakupan Vaksinasi Nasional Capai 90 Juta Dosis Pertama dan 50 Juta Dosis Lengkap

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Open House Idulfitri, Bupati OKu Selatan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Berlangsung Khusyuk dan Khidmat

Sekda Sumsel Sholat Ied Di Masjid Raya Taqwa Palembang, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In