• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Oktober 23, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Geruduk PN Palembang, DPW Fakta Sumsel Minta Keadilan

Reporter Editor Sumsel
16 September 2021
proses persidangan di Pengadilan Negeri
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Anti Korupsi dan Advokasi Pertanahan (FAKTA) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/9/2021).

Kedatangan DPW Fakta itu menyampaikan aspirasi terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah seluas 1,5 hektar di Jalan Siaran Sako Kota Palembang.

Dalam orasinya Rido K menyampaikan ada beberapa pernyataan sikap diantaranya.

Pertama, meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kedua, berharap majelis hakim tidak terpengaruh kepada pihak-pihak yang ingin mempengaruhi independensi serta hak dan martabat hakim.

Ketiga, meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar tidak ragu untuk memberikan keadilan.

Keempat, meminta majelis hakim agar memberi perintah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Menanggapi hak tersebut, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Abu Hanifah, SH MH mengatakan sejatinya itu memang sudah tugas pengadilan bahwa dalam menerapkan hukum keadilan harus berdasarkan ketentuan yang sebagaimana mestinya.

“Sebetulnya, itu memang sudah tugas pengadilan untuk menerapkan keadian sebagaimana mestinya, walaupun kadang-kadang pendapat hakim tidak selalu memuaskan hati seperti kehendak seluruh pihak,” jelas Abu saat menemui massa ksi.

Abu juga menjelaskan, bahwa permasalahan terdakwa ditahan atau tidak ada beberapa faktor yang harus diketahui dalam hal ini mungkin majelis hakim punya pertimbangan lain dan sebaiknya teman-teman aksi tetap memantau jalannya persidangan.

“Ya teman-teman diharapkan bisa membantu kami untuk memantau jalannya persidangan. Jadi pernyataan sikap ini sudah kami terima nanti akan kam teruskan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam perkara tersebut ada dua terdakwa, yakni Hendra Kartika Ganda Sutoyo dan Deliya.

Keduanya dilaporkan oleh M.Rozali Yasin atas dugaan pemalsuan keterangan dan surat atas hak lahan seluas 1,5 hektar di Jalan Siaran Sako Kota Palembang.

Pada saat ini kedua terdakwa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Tags: dugaan pemalsuan keteranganForum Anti Korupsiproses persidangan di Pengadilan Negeri
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cashback Sampai 20 Juta Dari Harper Palembang Selama Wedding Expo

Next Post

SMKN 6 Palembang Gelar Vaksinasi

Editor Sumsel

Info Terkait

suap pengurusan perkara, koperasi simpan pinjam intidana

Heryanto Tanaka Bersikukuh Uang Rp 11,2 miliar Diberikan Ke Dadan Untuk Bisnis, Bukan untuk Menyuap

25 Januari 2023

Berita Terbaru

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

Titik Terang Menuju Musorprovlub, Kol Purn Ruslan Siap Maju Calon Ketua Umum KONI Sumsel

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Lebah Liar, Menyendiri tanpa Ratu dengan Gelar Insinyur Alam

lebah liar, Insinyur Alam
Reporter lian
15 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik bayangan sarang lebah ternak yang terorganisir, ada pasukan penyerbuk yang jauh lebih beragam, bekerja dalam keheningan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In