• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, April 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Serba Serbi Discovery

Begini Cara dan Syarat Urus STNK yang Hilang

Reporter Editor Sumsel
10 September 2021
Syarat Mengurus STNK yang Hilang, Cara Mengurus STNK yang Hilang
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang bisa bikin berabe. Berkendara jadi tidak nyaman karena takut tiba-tiba terjaring pemeriksaan.

Untuk itu, Anda perlu segera urus STNK yang hilang. Caranya mudah, Anda tinggal mempersiapkan persyaratan yang diperlukan dan datang ke Kantor Samsat. Berikut cara dan syarat mengurus STNK yang hilang.

STNK sendiri merupakan tanda bukti pendaftaran serta pengesahan atas kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan identitas yang terdaftar.

STNK merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa setiap bepergian dengan kendaraan pribadi Anda. Selain sebagai bukti kepemilikan, STNK juga digunakan untuk menghindari bentuk penyalahgunaan.

Tak hanya itu, dengan STNK yang selalu ada di dompet, Anda bisa nyaman berkendara sekali pun sewaktu-waktu terkena pemeriksaan.

Syarat Mengurus STNK yang Hilang

Ada cara dan syarat mengurus STNK yang hilang. Pertama-tama, Anda perlu memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.

Berikut dokumen syarat mengurus STNK yang hilang.

  1. Identitas pemilik kendaraan bermotor (KTP/SIM)
  2. Surat kehilangan STNK dari kepolisian, bisa dibuat di polsek atau polres setempat
  3. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  4. Fotokopi BPKB, legalisir leasing, dan surat keterangan leasing (jika BPKB digadaikan atau pembayaran kendaraan dilakukan secara kredit)

Cara Mengurus STNK yang Hilang

Setelah dokumen tersebut dipenuhi, Anda hanya perlu mendatangi Kantor Samsat. Di sana Anda akan mengikuti beberapa prosedur cek rangka fisik motor.

Berikut tahapan yang akan dilalui di Kantor Samsat.

  1. Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan, kemudian fotokopi hasil tes fisik kendaraan.
  2. Pemilik akan diminta mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
  3. Urus surat cek blokir STNK dari Samsat.
  4. Pemilik datang ke loket dan menyerahkan semua dokumen persyaratan.
  5. Pemilik wajib membayar pajak kendaraan bermotor jika sudah jatuh tempo. Namun, jika sudah terbayar, maka tak akan ada biaya tambahan.
  6. Pemilik diminta untuk mengantre dan menunggu pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
  7. Pemilik membayar biaya yang telah ditetapkan.

Demikian cara dan syarat mengurus STNK yang hilang. Semoga membantu!

 

Tags: Cara Mengurus STNK yang HilangSurat Tanda Nomor KendaraanSurat Tanda Nomor Kendaraansyarat mengurus STNK
ADVERTISEMENT
Previous Post

10.080 Guru SMA, SMK dan SLB Akan Ikuti Seleksi PPPK

Next Post

Harga Emas Tergelincir di Perdagangan

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Kompetensi Pekerja Baru Untuk Tingkatkan Keandalan Operasional

Unsri Umumkan Hasil SNBP 2026 Hari Ini, 23 Ribu Pendaftar Rebut 2.294 Kursi

Ungkap Kasus 4 Kg Sabu, Kapolrestabes Palembang dan Delapan Personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang Raih Penghargaan DPRD Palembang

LKPJ Wali Kota Palembang 2025 , DPRD Tekankan Evaluasi Nyata untuk Masyarakat

Disdik Sumsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dunia Pendidikan

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Sistem Keselamatan Operasional melalui Peningkatan Keandalan Fire Protection System

Polri Hadir di Tengah Bencana, Polda Sumsel Perkuat Bantuan dan Trauma Healing Korban Kebakaran

PLN UP3 Palembang Gencarkan Edukasi Keselamatan Listrik, Warga Diingatkan Waspada Risiko di Rumah

Diskusi Bukan Formalitas, Kuyung Sapran Ingatkan Mahasiswa Jangan Asal Demo Tanpa Kajian

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In