• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Maret 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Curi Kabel Lampu Penerangan Jalan, M.S Arifin dan Kusnadi di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Reporter Editor Sumsel
15 Juli 2021
mencuri kabel lampu penerangan jalan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majekis Hakim PN Palembang menggelar sidang perkara pencurian terhadap MS. Arifin alias Refen Bin Zulkifli (33 Tahun) dan Kusnadi alias Adi Garong Bin Husni (27 Tahun) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Kamis (15/07/2021).

Kedua terdakwa yang diketahui bekerja sebagai buruh, berusaha mencuri kabel lampu penerangan jalan milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palembang yang berada disekitaran jalan Veteran dekat Distributor AC Daikin.

Majelis hakim yang dipimpin Paul Marpaung, S.H, M.H dalam amar putusannya menjelaskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pencurian kabel lampu jalan tersebut berdasarkan bukti-bukti, keterangan para saksi serta pengakuan dari kedua terdakwa.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan keduanya bahwa perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum sebelumnya, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

“Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa bahwa perbuatan keduanya meresahkan masyarakat dan kedua terdakwa peenah dihukum sebelumnya, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya,” Terang Paul saat bacakan amar putusan.

Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan,”Tegas nya.

Usai mendengar amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan terima putusan majelis hakim.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh JPU Indriya Setyawati, S.H, masing-masing dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan.

Kronolgis kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 09 April 2021 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I MS. Arifin alias Refen Bin Zulkifli (Terdakwa I) dan Terdakwa II Kusnadi alias Adi Garong Bin Husni (Terdakwa II) bertemu di daerah Jembatan Musi IV timbul niat untuk mengambil kabel tanpa izin, kemudian kedua terdakwa kembali ke rumah Terdakwa I Ms. Arifin untuk mengambil gergaji besi.

Kemudian sekira Pukul 11.00 Wib, Terdakwa I Ms. Arifin dan Terdakwa II Kusnadi pergi ke jalan Veteran tepatnya di batu Median tengah jalan dekat distributor AC daikin, lalu kedua terdakwa membongkar batu median tengah jalan yang didalamnya terdapat kabel penerangan lampu jalan didalam tanah milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palembang.

Kemudian kedua Terdakwa mengambil kabel lampu jalan tersebut dengan cara menariknya keluar dari dalam tanah, kemudian kedua Terdakwa potong menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan sebelumnya oleh kedua Terdakwa .

Perbuatan kedua terdakwa tersebut terlihat oleh saksi Arif Sapto Priyono, SH Bin Slamet Djoko Utomo dan saksi Abdurrahman Shahab Bin Muhammad Shahab, kemudian kedua saksi langsung mengamankan kedua terdakwa yang saat itu baru berhasil memotong kabel sepanjang 1 meter. Namun terdakwa II Kusnadi berhasil melarikan diri, sedangkan Terdakwa I MS. Arfin berikut barang bukti berupa 1(satu) gergaji besi dan kabel lampu penerangan jalan yang sudah terpotong sepanjang 1(satu) meter dibawa ke Polsek Ilir Timur II Palembang. Kemudian dilakukan pencarian terhadap terdakwa II Kusnadi oleh Anggota Polsek Ilir Timur II, hingga akhirnya terdakwa II berhasil diamankan pada siang harinya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palembang mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Tags: lampu jalan didalam tanahmencuri kabel lampu penerangan jalanmengambil kabel tanpa izin
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemprov Maksimalkan Pemanfaatan Tol Indralaya-Muara Enim Untuk Meningkatan Ekonomi Masyarakat 

Next Post

Pemkab Muba Terima Bantuan Hewan Kurban dari PT Ghutri

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kilang Pertamina Plaju Perkuat Budaya Keselamatan Melalui HSSE Mandatory Training

Kabar Gembira! Kemenag Sumsel Cairkan TPG Januari-Februari 2026 untuk 2.435 Guru Madrasah Non-ASN

Lantik Pejabat Baru, Kakanwil Kemenag Sumsel: Jabatan adalah Amanah, Fokus pada Tupoksi dan Kekuatan Do’a Keluarga

POBSI Sumsel Berbagi 1.000 Takjil, Pererat Silaturahmi dengan Warga Palembang

Wakasad Resmi Tutup TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Pita Dipotong Pangdam, TMMD Reguler ke-127 Kodim 0709/Kebumen Resmi Ditutup

TMMD Tuntaskan Asa Desa: Pangdam IV/Diponegoro Resmi Tutup Pengabdian TNI di Somagede

Lantik 28 Pejabat Secara Hybrid di Bulan Ramadan, Kakanwil: Jaga Integritas dan Tetap Semangat Melayani

Polda Sumsel dan Jajaran Gelar Tadarus Al-Quran one Day One Juz

Berita Populer

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In