Palembang, lamanqu.com – Majekis Hakim PN Palembang menggelar sidang perkara pencurian terhadap MS. Arifin alias Refen Bin Zulkifli (33 Tahun) dan Kusnadi alias Adi Garong Bin Husni (27 Tahun) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Kamis (15/07/2021).
Kedua terdakwa yang diketahui bekerja sebagai buruh, berusaha mencuri kabel lampu penerangan jalan milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palembang yang berada disekitaran jalan Veteran dekat Distributor AC Daikin.
Majelis hakim yang dipimpin Paul Marpaung, S.H, M.H dalam amar putusannya menjelaskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pencurian kabel lampu jalan tersebut berdasarkan bukti-bukti, keterangan para saksi serta pengakuan dari kedua terdakwa.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan keduanya bahwa perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum sebelumnya, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
“Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa bahwa perbuatan keduanya meresahkan masyarakat dan kedua terdakwa peenah dihukum sebelumnya, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya,” Terang Paul saat bacakan amar putusan.
Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan,”Tegas nya.
Usai mendengar amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan terima putusan majelis hakim.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh JPU Indriya Setyawati, S.H, masing-masing dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan.
Kronolgis kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 09 April 2021 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I MS. Arifin alias Refen Bin Zulkifli (Terdakwa I) dan Terdakwa II Kusnadi alias Adi Garong Bin Husni (Terdakwa II) bertemu di daerah Jembatan Musi IV timbul niat untuk mengambil kabel tanpa izin, kemudian kedua terdakwa kembali ke rumah Terdakwa I Ms. Arifin untuk mengambil gergaji besi.
Kemudian sekira Pukul 11.00 Wib, Terdakwa I Ms. Arifin dan Terdakwa II Kusnadi pergi ke jalan Veteran tepatnya di batu Median tengah jalan dekat distributor AC daikin, lalu kedua terdakwa membongkar batu median tengah jalan yang didalamnya terdapat kabel penerangan lampu jalan didalam tanah milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palembang.
Kemudian kedua Terdakwa mengambil kabel lampu jalan tersebut dengan cara menariknya keluar dari dalam tanah, kemudian kedua Terdakwa potong menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan sebelumnya oleh kedua Terdakwa .
Perbuatan kedua terdakwa tersebut terlihat oleh saksi Arif Sapto Priyono, SH Bin Slamet Djoko Utomo dan saksi Abdurrahman Shahab Bin Muhammad Shahab, kemudian kedua saksi langsung mengamankan kedua terdakwa yang saat itu baru berhasil memotong kabel sepanjang 1 meter. Namun terdakwa II Kusnadi berhasil melarikan diri, sedangkan Terdakwa I MS. Arfin berikut barang bukti berupa 1(satu) gergaji besi dan kabel lampu penerangan jalan yang sudah terpotong sepanjang 1(satu) meter dibawa ke Polsek Ilir Timur II Palembang. Kemudian dilakukan pencarian terhadap terdakwa II Kusnadi oleh Anggota Polsek Ilir Timur II, hingga akhirnya terdakwa II berhasil diamankan pada siang harinya.
Akibat perbuatan kedua terdakwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palembang mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).




