• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Juli 31, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jabar

PPKM Darurat, Pelaku Usaha Langgar Prokes Dikenakan Tipiring Denda 1 juta Hingga 10 Juta

Reporter UMR
7 Juli 2021
PPKM Darurat, Pelaku Usaha Langgar Prokes Dikenakan Tipiring Denda 1 juta Hingga 10 Juta
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, lamanqu.com – Terbukti melanggar protokol kesehatan, tiga pusat perbelanjaan dan satu rumah makan hingga pekerjaan proyek dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (7/7/2021).

Mereka itu dianggap membuka usaha yang memicu kerumunan maupun melanggar protokol kesehatan lainnya di masa diberlakukannya PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Syamsul Huda, mengatakan, sanksi tersebut merupakan putusan hakim tunggal dalam sidang tipiring.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa pelaku usaha dan pekerjaan proyek yang bermasalah dan terbukti melanggar prokes selama dalam PPKM Darurat tersebut, berada di wilayah Kecamatan Cigasong dan Kecamatan Majalengka.

Erdi menjelaskan, penindakan hukum tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar, No 5 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Provinsi Jabar, No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Ada lima orang yang kita kenai sangsi tipiring. Diantaranya, tiga orang dari pertokoan atau pusat perbelanjaan dan satu rumah makan serta satu orang lainnya dari pekerjaan proyek,” jelasnya.

Kasat reskrim menambahkan, pelanggar prokes tersebut dikenakan penegakan hukum berupa sidang pidana ringan di tempat, dengan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan cepat tipiring oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka Polda Jabar dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat tersebut.

“Kelima orang yang merupakan dari manajemen maupun pemilik pelaku usaha dan pekerjaan proyek tersebut, dikenakan pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan vonis denda sebesar Rp 1 juta hingga Rp 10 juta,” pungkasnya.

Tags: melanggar protokol kesehatanPelaku Usaha Langgar Prokespelanggar prokes
ADVERTISEMENT
Previous Post

Italia Lolos ke Final Euro 2020

Next Post

Pemkot Palembang Gelar Rapat Terkait PPKM Mikro

UMR

Info Terkait

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Tim Gabungan Penegakan Disiplin Pengendalian Covid Gelar Apel Bersama

12 Juni 2021

Berita Terbaru

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Kembangkan Lahan Ketahanan Pangan Terpadu Dukung Swasembada Pangan Warga

Pendampingan TNI Kodim 0418/Palembang Bangkitkan Semangat Petani Talang Jambe

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Bantu Warga Talang Jambe Wujudkan Swasembada Pangan

Hari Ke-17 Air Bersih Kian Dekat, TMMD Rampungkan Fasilitas Sumur Bor di Mushala Al-Mufakat

Hari Ke-17 TMMD, Sumur Bor di Talang Betutu Masuki Tahap Penyempurnaan

Pemasangan Tower dan Tandon Air Percepat Penyelesaian Sasaran Sumur Bor TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang

Pengecekan Debit Air dan Perapian Pondasi Tower Tandon Percepat Penyelesaian Sasaran Sumur Bor TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang

Hari Ke-17, Prajurit Satgas TMMD Kodim 0418/Palembang Terus Menata Harapan Lewat Jalan Rawa Jaya

Berita Populer

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In