• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Nekat Lakukan Penipuan Slamet Ariyanto di Tuntut 3 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
24 Juni 2021
sidang perkara penipuan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis hakim PN Palembang Kembali menggelar sidang perkara penipuan terhadap terdakwa Slamet Ariyanto Bin Ariyanto dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (24/06/2021).

Jaksa Penuntut Umum Devianti Itera dalam persidangan yang digelar secara virtual saat membacakan Tuntutannya, menuntut terdakwa Slamet Ariyanto dengan Pidana Penjara 3 Tahun, Sebagaimana Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.

“Menyatakan menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Slamet Ariyanto Bin Ariyanto selama 3 tahun penjara.”, Terang Devianti dalam tuntutannya.

Terdakwa dianggap bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penipuan sehingga menyebabkan kerugian pada orang lain.

Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim PN Palembang yang dipimpin Eddy Cahyono, S.H, M.H menutup sidang, sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pledoi.

Diberitahukan sebelumnya dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula saat korban Noviyanti, yang bekerja selaku Owner dari PT. Karya Utama Bangun Nusa yang bergerak dibidang jasa penyediaan alat berat dan Konstruksi.

Kemudian dikarenakan alat berat excavator di PT. Karya Utama Bangun Nusa mengalami kerusakan, lalu korban melapor kepada saksi M.Obrien Saleh yang merupakan ayah kandungnya, setelah itu korban menyarankan kepada ayahnya bahwa ada salah seorang teknisi atau montir yang sering dipanggil oleh PT. Karya Utama Bangun Nusa jika ada mesin alat berat yang mengalami kerusakan yaitu terdakwa Slamet Ariyanto.

Kemudian sekira awal Januari 2021 ayah korban, meminta terdakwa untuk memperbaiki kerusakan alat berat tersebut dan setelah di cek oleh terdakwa, terdakwa menjelaskan kepada ayah korban bahwa kerusakan ada pada 6 buah pompa injector dan harus di ganti, lalu terdakwa menawarkan kepada korban bahwa ada yang lebih murah untuk membeli 6 buah injector mesin alat berat Excavator merk KOMITSHU dengan harga yang lebih murah ditempat teman terdakwa yang berada di Jakarta.

Kemudian terdakwa menjelaskan bahwa harga alat tersebut sebesar Rp. 14.700.000 sedikit lebih murah dibandingakan beli di Palembang harganya masih Rp.15.000.000 dan untuk pengiriman terdakwa menjanjikan paling lambat 3 (tiga) hari sudah sampai dipalembang, sehingga membuat saksi M. Obrien merasa tertarik dan bersedia membeli 6 pompa injektor melalui terdakwa.

Kemudian saksi M. Obrien memerintahkan kepada anaknya (korban) Noviyanti Melalui stafnya Andre untuk mengirimkan uang pembayaran kepada terdakwa via transfer melalui bank BRI sejumlah Rp.14.700.000, namun setelah uang ditransfer ternyata barang tersebut tidak dibelikan oleh terdakwa melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi dan uang sejumlah Rp.14.700.000 tidak dikembalikan terdakwa kepada korban.

Akibat perbuatan terdakwa korban Noviyanti mengalami kerugian sebesar Rp.14.700.000.

Tags: jasa penyediaan alat beratsidang perkara penipuantindak pidana dengan sengaja melakukan penipuan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Miliki Sabu Seberat 15 ribu Gram Lebih, Dua Terdakwa Asal Medan Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

Next Post

SMA Negeri 5 Siap Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Heri Amalindo: Kepergian Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Kehilangan Besar bagi Sumsel

SMAN 4 Kayuagung Raih Juara 2 Lomba Video Kreatif Tingkat Kabupaten OKI

Warga Cipelah Senang, Pengecoran Jalan TMMD ke-127 Permuda Akses Ekonomi Pedesaan

Tingkatkan Kesejahteraan dan Mobilitas Desa Cipelah, Satgas TMMD Pasang Box Culvert Saluran Air

TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0709/Kebumen Gelar Bakti Sosial Sunatan Massal

Dandim 0709/Kebumen Motivasi Santri di Buka Puasa Bersama TMMD Ke-127

Wamen Dikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Palembang, Ingatkan Pentingnya Kejujuran Data

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ungkap H. Alex Noerdin Tinggalkan Warisan Besar bagi Pembangunan Daerah

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Progres Pengecoran Jalan
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)...

Read more

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In