• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Palsukan Surat, JPU Tuntut Fintang Gandi 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Reporter Editor Sumsel
22 Juni 2021
Palsukan Surat, JPU Tuntut Fintang Gandi 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Sahlan Effendi, SH., MH. kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Fintang Gandi alias Akang Bin Saimin dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (22/06/2021).

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Kiagus Anwar, S.H menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara dianggap bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Fintang Gani alias Akang Bin Saimin bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” Tegas Kiagus Anwar dalam tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Arizal, S.H saat diawawancara usai sidang mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk melakukan upaya pembelaan yang akan digelar pekan depan.

“Nanti kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa guna menyiapkan fakta-fakta pembelaan dipersidangan pekan depan,” Terang Arizal.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula sekira tahun 2012 terdakwa Fintang pernah menjual tanah kepada saksi Hunaria, namun di tahun 2013 tanah tersebut bermasalah dan tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh saksi Hunaria.

Kemudian terdakwa memberikan solusi kepada sakasi Hunaria untuk ditukar guling atau diganti dengan 2 tanah dan rumah di Cassa Felix blok A8. sesuai SHM No. 6542 namun harus ada tambahan uang senilai Rp. 500.000.000,- akhirnya disetujui oleh saksi Hunaria.

Diketahui bahwa permasalahan tanah sebelumnya adalah milik saksi Henry Salim. Tanah tersebut dibeli Saksi Hunaria untuk diberikan kepada adiknya Dedy Kurniawan Jaya sebagai hadiah.

Pada tanggal 27 Agustus 2015 dibuatkan pengikatan jual beli Nomor 61 dan 62 oleh Notaris Taskin Syaritta antara saksi Arie Wijaya dengan saksi Dedy Kurniawan Jaya karena saksi Henry Salim memberi kuasa kepada saksi Arie Wijaya, setelah 3 bulan kemudian Notaris Taskin Syaritta memberikan sertifikat tersebut atas nama Dedy Kurniawan Jaya.

Kemudian selang berapa lama saksi Hunaria mengecek lokasi tanah dan rumah tersebut ternyata ada papan nama bertuliskan tanah “dijual”. Setelah itu saksi Hunaria langsung mengecek sesuai SHM 6541 dan 6542 di BPN Kota Palembang, ternyata SHM Nomor 6541 diblokir oleh pengacara bernama Jhon Fredi sesuai surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN.

Lalu saksi Hunaria menemui pengacara Jhon Fredi dan didapati surat kuasa tanggal 11 Desember 2015 yang isinya Dedy Kurniawan Jaya memberi kuasa kepada terdakwa untuk melaksanakan penjualan SHM Nomor 6541 dan surat pernyataan terdakwa Fintang yang dibuat oleh notaris Taskin Syaritta.

Padahal menurut keterangan saksi Dedy Kurniawan Jaya dia tidak pernah bertemu dengan terdakwa apalagi memberikan kuasa untuk melakuan jual beli tanah.

Tanah tersebut dijual Fintang Gani kepada saksi Arie Rianda sesuai surat kuasa tanggal 11 Desember 2015, karena terdakwa tidak dapat menunjukan sertifikat asli maka dibuatkan pengikatan jual beli dan surat penyataan yang isinya terdakwa Fintang Gani menrima uang sebesar Rp. 250.000.000 sebagai DP. dari saksi Arie Rianda atas rumah town house blok A8.

Sebelumnya saksi Hunaria pernah menemui terdakwa di lapas Pakjo Palembang, namun dikarenakan tidak ada penyelesian kemudian saksi Hunaria melaporkan perkara tersebut ke Polda Sumsel.

Tags: memakai surat palsupermasalahan tanah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Kuatkan Sistem Layanan Kesehatan Berkeadilan Terima Audiensi Ketua DPW APKESMI Sumsel

Next Post

Pagi Ini Harga Emas Antam Melejit

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ketua Umum Indonesia Pickleball Federation (IPF) SUMSEL Daeng Supri Yanto SH MH : Sinergi Institusional dan Imperatif Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Dewan Juri Berkompetem Untuk Nilai Peserta, Ini Diungkapkan IMC

Kegiatan Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-54 Korpri di Rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Hari Bakti Ke-1 Imigrasi dan Pemasyarakatan: Kanwil Sumsel Paparkan Tiga Prioritas Layanan dan Capaian Satu Tahun Transformasi

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In