• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Oktober 20, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Palsukan Surat, JPU Tuntut Fintang Gandi 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Reporter Editor Sumsel
22 Juni 2021
Palsukan Surat, JPU Tuntut Fintang Gandi 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Sahlan Effendi, SH., MH. kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Fintang Gandi alias Akang Bin Saimin dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (22/06/2021).

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Kiagus Anwar, S.H menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara dianggap bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Fintang Gani alias Akang Bin Saimin bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” Tegas Kiagus Anwar dalam tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Arizal, S.H saat diawawancara usai sidang mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk melakukan upaya pembelaan yang akan digelar pekan depan.

“Nanti kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa guna menyiapkan fakta-fakta pembelaan dipersidangan pekan depan,” Terang Arizal.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula sekira tahun 2012 terdakwa Fintang pernah menjual tanah kepada saksi Hunaria, namun di tahun 2013 tanah tersebut bermasalah dan tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh saksi Hunaria.

Kemudian terdakwa memberikan solusi kepada sakasi Hunaria untuk ditukar guling atau diganti dengan 2 tanah dan rumah di Cassa Felix blok A8. sesuai SHM No. 6542 namun harus ada tambahan uang senilai Rp. 500.000.000,- akhirnya disetujui oleh saksi Hunaria.

Diketahui bahwa permasalahan tanah sebelumnya adalah milik saksi Henry Salim. Tanah tersebut dibeli Saksi Hunaria untuk diberikan kepada adiknya Dedy Kurniawan Jaya sebagai hadiah.

Pada tanggal 27 Agustus 2015 dibuatkan pengikatan jual beli Nomor 61 dan 62 oleh Notaris Taskin Syaritta antara saksi Arie Wijaya dengan saksi Dedy Kurniawan Jaya karena saksi Henry Salim memberi kuasa kepada saksi Arie Wijaya, setelah 3 bulan kemudian Notaris Taskin Syaritta memberikan sertifikat tersebut atas nama Dedy Kurniawan Jaya.

Kemudian selang berapa lama saksi Hunaria mengecek lokasi tanah dan rumah tersebut ternyata ada papan nama bertuliskan tanah “dijual”. Setelah itu saksi Hunaria langsung mengecek sesuai SHM 6541 dan 6542 di BPN Kota Palembang, ternyata SHM Nomor 6541 diblokir oleh pengacara bernama Jhon Fredi sesuai surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN.

Lalu saksi Hunaria menemui pengacara Jhon Fredi dan didapati surat kuasa tanggal 11 Desember 2015 yang isinya Dedy Kurniawan Jaya memberi kuasa kepada terdakwa untuk melaksanakan penjualan SHM Nomor 6541 dan surat pernyataan terdakwa Fintang yang dibuat oleh notaris Taskin Syaritta.

Padahal menurut keterangan saksi Dedy Kurniawan Jaya dia tidak pernah bertemu dengan terdakwa apalagi memberikan kuasa untuk melakuan jual beli tanah.

Tanah tersebut dijual Fintang Gani kepada saksi Arie Rianda sesuai surat kuasa tanggal 11 Desember 2015, karena terdakwa tidak dapat menunjukan sertifikat asli maka dibuatkan pengikatan jual beli dan surat penyataan yang isinya terdakwa Fintang Gani menrima uang sebesar Rp. 250.000.000 sebagai DP. dari saksi Arie Rianda atas rumah town house blok A8.

Sebelumnya saksi Hunaria pernah menemui terdakwa di lapas Pakjo Palembang, namun dikarenakan tidak ada penyelesian kemudian saksi Hunaria melaporkan perkara tersebut ke Polda Sumsel.

Tags: memakai surat palsupermasalahan tanah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Kuatkan Sistem Layanan Kesehatan Berkeadilan Terima Audiensi Ketua DPW APKESMI Sumsel

Next Post

Pagi Ini Harga Emas Antam Melejit

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Perkuat Sinergi PAKEM, Kakanwil Kemenag Sumsel Dorong Kearifan Lokal Jaga Predikat Zero Conflict

Kuasa Hukum Irza Prasetya Minta Hakim Vonis Bebas: Unsur Penggelapan Dinilai Tidak Terbukti

Tak Sekadar Berpenampilan Menarik, Putra Putri SMANTA 2026 Dituntut Cerdas dan Berkarakter

Kasus Narkotika dalam Vape Melonjak, BNN Rekomendasikan Pelarangan Total

Golkar Sumsel Peringati HUT ke-62, Kenang Jasa Pahlawan dan Tebar Kepedulian

SETINGGI APA PUN JABATANMU, JANGAN LUPAKAN SEJARAH PERJALANANMU

Mondyaboni: Ketua OSIS Harus Jadi Teladan dalam Mencegah Bullying dan Narkoba

Alhamdulillah, Nabung Sampah Ditukar dengan Beras

Ketua DPRD Sumsel Berjanji Temui Kapolda, Dorong Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis Diusut Tuntas

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In