• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Oktober 23, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Serba Serbi Discovery

Strategi Bayar Zakat di Tengah Gejolak Pandemi

Reporter Editor Sumsel
17 April 2021
bayar zakat, gejolak pandemi
Share on Whatsapp

lamanqu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai fokus meningkatkan pembayaran zakat di Indonesia. Ini terlihat dari program pemerintah berupa gerakan cinta zakat yang baru saja diluncurkan pada Kamis (15/04/21).

Tujuannya, pemerintah ingin mendorong partisipasi masyarakat agar meningkatkan zakatnya. Sebab, zakat bisa membantu masyarakat Indonesia yang sedang kesulitan akibat pandemi covid-19 dan mengentaskan kemiskinan di dalam negeri.

Namun, dorongan untuk membayar zakat ini dilakukan ketika banyak masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pemotongan gaji, dan dirumahkan karena pandemi covid-19. Itu semua membuat penghasilan masyarakat menurun.

Lantas, apakah masyarakat yang pendapatannya turun masih tetap harus membayar zakat? Lalu, bagaimana cara agar masyarakat tetap bisa membayar zakat ketika pendapatannya merosot?

  1. Hitung Ulang Gaji

bayar zakat

Pengamat Ekonomi Syariah IPB University Irfan Syauqi Beik menjelaskan tak semua orang wajib membayar zakat 2,5 persen dari penghasilan per bulannya. Seseorang yang penghasilannya tidak mencapai nishab tak wajib membayar zakat 2,5 persen per bulan.

Nishab adalah jumlah batasan penghasilan seseorang selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat. Irfan menyatakan ada tiga pendekatan yang biasanya digunakan dalam menghitung nishab. Ketiganya adalah emas, perak, dan beras.

Salah satu yang paling sering digunakan adalah pendekatan lewat emas. Standar nisabnya senilai 85 gram.

“Kalau hari ini emas harganya Rp900 ribu per gram, berarti dikalikan 85 gram hasilnya Rp76 juta untuk satu tahun lalu dibagi 12 bulan sama dengan Rp6,3 juta,” ungkap Irfan.

Jadi, bisa dikatakan jika seseorang penghasilannya di bawah Rp6,3 juta per bulan tak wajib membayar zakat penghasilan yang sebesar 2,5 persen per bulan.

Namun, bagi masyarakat yang penghasilannya di atas Rp6,3 juta per bulan, maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat 2,5 persen dari total penghasilan setiap bulan.

“Jadi kalau semula gaji Rp40 juta kemudian dipotong jadi Rp20 juta wajib bayar zakat karena sudah di atas nisab. Tapi nilai zakat jadinya berkurang saja,” ucap Irfan.

  1. Sisihkan Gaji dari Awal

Perencana Keuangan dari Zelts Consulting Ahmad Gozali mengatakan masyarakat yang penghasilannya telah mencapai nisab sebaiknya menyisihkan 2,5 persen gajinya sejak awal. Dengan demikian, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar zakat tak akan terpakai untuk hal lain.

“Jangan tunggu uang sisa. Pasti akan berat rasanya. Potong zakat sebagai pengurang penghasilan, bukan sebagai pengeluaran,” kata Ahmad.

Sebagai gambaran, A mendapatkan gaji Rp10 juta per bulan. Artinya, A wajib membayar zakat sebesar Rp250 ribu per bulan.

“Jadi gaji bersih Rp9,75 juta. Sebelum terpakai, keluarkan dulu yang Rp250 ribu tersebut. Jangan dibawa pulang,” jelas Ahmad.

  1. Potong Gaji Otomatis

Ahmad memberikan opsi lain untuk mempermudah masyarakat membayar zakat penghasilan. Menurut dia, terdapat beberapa perusahaan yang bekerja sama dengan lembaga amil zakat yang bisa memotong gaji karyawan secara langsung.

“Manfaatkan fasilitas ini agar tidak lupa dan otomatis seperti halnya potongan cicilan utang, iuran pensiun, dan lain-lain,” kata Ahmad.

Hal ini akan membuat masyarakat tak perlu repot membayar zakat penghasilan sendiri. Nantinya, jumlah gaji yang ditransfer ke rekening karyawan sudah otomatis dikurangi 2,5 persen untuk pembayaran zakat.

  1. Sedekah Sesuai Kemampuan

Sedekah Sesuai Kemampuan

Sementara, Irfan menjelaskan masyarakat yang penghasilannya tak mencapai nisab memang tak wajib membayar zakat 2,5 persen dari total gaji. Namun, bukan berarti tak bisa beramal dengan memberikan sedekah.

“Sebaiknya meski gaji di bawah Rp6,3 juta (nishab) tetap harus sedekah, jangan sampai hidup tidak sedekah,” ucap Irfan.

Menurut Irfan, masyarakat bisa bersedekah sesuai kemampuan. Misalnya, masyarakat hanya ada dana sekitar Rp100 ribu, maka sedekah Rp10 ribu pun tak masalah.

“Penyesalan orang meninggal itu penyesalannya dia tidak sedekah. Jangan sampai tak berbagi, bersedekah,” pungkas Irfan.

Tags: gerakan cinta zakatmenghitung nishabwajib membayar zakat
ADVERTISEMENT
Previous Post

MU Telat Panas, Solskjaer Salahkan Jadwal Liga Europa

Next Post

Harper Palembang Hadirkan Paket Makan Sepuasnya Untuk Berbuka Puasa

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

Titik Terang Menuju Musorprovlub, Kol Purn Ruslan Siap Maju Calon Ketua Umum KONI Sumsel

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Lebah Liar, Menyendiri tanpa Ratu dengan Gelar Insinyur Alam

lebah liar, Insinyur Alam
Reporter lian
15 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik bayangan sarang lebah ternak yang terorganisir, ada pasukan penyerbuk yang jauh lebih beragam, bekerja dalam keheningan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In