• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, September 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Muba Bangun Kepercayan Masyarakat Lewat Keterbukaan Informasi

Reporter Editor Sumsel
7 April 2021
Keterbukaan Informasi
Bagikan ke Whatsapp

Sekayu, lamanqu.com – Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Sunaryo SSTP dengan jelas mengatakan keterbukaan informasi publik akan membangun kepercayaan masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik ini otomatis akan meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik yang dijalankan oleh pemerintah. Sistem demokrasi yang kita anut menuntut sikap terbuka. Memang kebijakan publik tidak bisa menyenangkan semua orang. Namun partisipasi masyarakat yang muncul bisa memperkaya kebijakan publik tersebut sehingga bisa memenuhi informasi publik,”ungkapnya.

Demikian ditegaskan Asisten Bidang Administrasi Umum Sunaryo SSTP saat membuka sosialisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) serta uji konsekuensi daftar informasi
dikecualikan Kabupaten Musi Banyuasin.

Acara ini digelar selama dua hari ini bertema ‘Keterbukaan Informasi Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Baik” yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Muba di Auditorium Pemkab Muba, Rabu (7/4/2021). Kegiatan ini diikuti camat, Kepala Bagian dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Muba.

Selanjutnya, Sunaryo merinci azas pelayanan Informasi. Yakni pelayanan, yang menganut azas transparan, terbuka untuk umum, mudah diakses siapa saja, dan isinya bisa dipertanggungjawabkan.

“Keterbukaan informasi publik artinya seluruh informasi yang ada di kantor kita adalah milik dipublik. Tentu ada data yang dikecualikan seperti tertuang pada pasal 17. Semoga ada rumusan pasti dari sosialisasi ini, sehingga kita saling mengerti,”katanya.

Terakhir, kata Sunaryo, Organisasi Perangkat Daerah harus responsif terhadap kejadian yang ada di Kabupaten Muba. Dirinya pun mengingatkan himbauan yang sudah disampaikan Bupati Muba terutama menyangkut berita jalan.

Misalkan ada misinformasi soal jalan lalu diunggah di medsos maka OPD terkait harus memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat. Klarifikasi yang akurat dari dinas terkait akan meluruskan pembelokan atau penyampaian informasi sepihak.

“Disini ada PPID pembantu, silahkan jelankan fungsi keterbukaan informasi sesuai azaz yang diajarkan. Jangan ditumpahkan ke Dinkominfo semua informasi. Kita semua badan publik, kades, kepala sekolah juga badan publik. PPID pembantu ada sampai di desa, jadi saya berharap kita dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, “tandasnya.

Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi, dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 Tentang Standar layanan informasi publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian sengketa informasi Publik, Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja PPID kabupaten Musi Banyuasin seperti yang tertuang pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik pada 30 April 2010 yang merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.

Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat tepat waktu dan cara sederhana sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui surat keputusan kepala daerah.

Pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan adalah bersifat terbuka, masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan namun beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :

Pertama ketat artinya untuk mengkategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode dan mengedepankan objektivitas,

Kedua terbatas artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subjektif dan kesewenang-wenangan.

Dan ketiga tidak mutlak, lanjut Sinulingga artinya tidak ada informasinya secara mutlak dikecualikan, kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya. Sebab itu beberapa informasi dapat dikecualikan dan tidak bisa secara terbuka diberikan yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi fakta otentik yang bersifat pribadi.

“Salah satu tugas PPID ini adalah menyusun informasi yang dikecualikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Lalu pemenuhan kebutuhan informasi bisa lengkap dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi terhadap informasi yang berkualitas. Jadi Tujuan kegiatan sosialisasi ini, untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya peran PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi melakukan uji konsekuensi terhadap informasi data yang dikecualikan. Selanjutnya akan diatur dalam peraturan Informasi yang berkualitas dan berstandar sehingga menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas. Akhirnya akan tercapai peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi lembaga publik,”pungkasnya.

Tags: Keterbukaan Informasi Publikmengkategorikan informasiPedoman pengelolaan pelayanan informasipengelola informasi dan dokumentasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ayo Daftar Jadi Bagian Local Internship melalui AIESEC

Next Post

Cara Mengatasi Kulkas Yang Tidak Dingin Lagi

Editor Sumsel

Info Terkait

Unsri Gelar Media Gathering

Unsri Gelar Media Gathering, Tawarkan Keterbukaan Informasi untuk Publik

5 Desember 2025
Monitoring PPID Desa

PPID Muba Lakukan Monitoring PPID Desa di Sungai Medak dan Rimba Ukur

14 Juli 2025
Evaluasi dan Apresiasi KIP Desa 2022

Kunjungi Desa Bukit Jaya, KI Pusat Lakukan Visitasi Evaluasi dan Apresiasi KIP Desa 2022

17 November 2022
Keterbukaan Informasi Publik

Masuk 10 Besar Nasional, Desa Bukit Jaya Didatangi Komisi Informasi Pusat

12 November 2022
Sosialisasi PPID Desa

Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi dan PPID Desa

28 Oktober 2022
Transparansi Informasi Publik, standar layanan informasi publik

Pemprov Sumsel Wujudkan Transparansi Informasi Publik

25 November 2021

Berita Terbaru

Perkuat Kapasitas Politisi Perempuan, KPPI Sumsel Gelar Seminar Lintas Partai

FKS Sumsel Satukan Persepsi Komite dan Sekolah, Cegah Multitafsir Pengelolaan Anggaran

Pemprov Sumsel Percepat Pengembangan 3.258 Koperasi Desa Merah Putih

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Berita Populer

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In