• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, November 21, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terdakwa Kepemilikan 2 Kg Sabu Dan Ratusan Inek Divonis 17 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
9 Maret 2021
Terdakwa Kepemilikan 2 Kg Sabu, Di Vonis Pidana Penjara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak bernanama Sapudin dan Asmara warga Muara Enim yang terjerat kasus kepemilikan sabu 2 kilogram serta 720 butir ekstasi (inek) divonis Majelis hakim PN Palembang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Majelis hakim PN Palembang diketuai Syahri Adamy SH MH, dalam vonisnya menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa sebagaimana perbuatannya terbukti menjadi perantara melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakawa selama 17 tahun, pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas Syahri, Selasa (09/3/2021).

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH yang menuntut agar terdakawa dituntut pidana penjara selama 17 tahun.

Adapun Hal-hal yang menjadi pemberat menurut majelis hakim yakni para terdakwa selain tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika juga para terdakwa melakukan pemufakatan, menyimpan, mengedarkan narkotika.

“Hal yang meringankan khusus untuk terdakwa Sapudin, dikarenakan terdakwa sudah lanjut usia,” kata Syahri.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara virtual melalui penasihat hukumnya Supendi SH MH menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.

Supendi SH MH selaku penasihat hukum terdakawa mengatakan masih akan berkoordinasi dengan kedua terdakwa terlebih dahulu untuk mengupayakan banding terhadap putusan itu.

“Kami selaku penasihat hukum terdakwa akan mengupayakan banding, namun masih harus berkoordinasi dahulu dengan klien kami,” singkatnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Sebelumnya, kronologi penangkapan pun bermula dari petugas BNN mendapat laporan dari masyarakat bahwa kedua terdakwa menyimpan sabu di rumah terdakwa Sapuddin.
Mendengar hal tersebut, pihak BNN pun mendatangi rumah Sapuddin di Desa Berugo Kab Muara Enim dan melakukan penggeledahan.

Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik Teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,994 gram dan 243 ekstasi. Namun saat dilakukan penangkapan Sapuddin mengaku bahwa anaknya Asmara sedang mengantarkan sabu ke Palembang.

Dari perkembangan Sapuddin, pihak BNN Palembang pun langsung melakukan penangkapan kepada terdamwa Asmara di Jalan Ki Marogan Kertapati. Dari pengakuan terdakwa Asmara hanya diminta untuk dititipkan barang narkotika oleh Nawar (DPO) dengan upah Rp 1 juta yang akan diberikan oleh Rio ( DPO)

Tags: dua bungkus plastik Teh Cinamenjatuhkan vonis pidana penjaramenurut majelis hakim
ADVERTISEMENT
Previous Post

Di Usia Ke-40, PTBA Raih Sederet Prestasi dan Kontribusi Bagi Negeri

Next Post

Satgas Angkut Material Pembangunan Pakai Perahu Getek

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KSMI Sumsel: Generasi Muda Palembang Siap Ukir Sejarah di Sepak Bola Mini

Satpol PP Palembang Tingkatkan Kapasitas Satgas Linmas Demi Wujudkan Kota Aman dan Tertib

Dua Event Besar Akan Dilaksanakan Di Sumsel, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Weni Sepalia SH, MH Terpilih Sebagai Ketua Umum Perempuan Muslima Partai Bulan Bintang

Kick Off Kelas Pemilih Cerdas 2025: JPPR Palembang Dorong Partisipasi Politik Lewat Edukasi dan Dialog

Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang
Reporter YN
19 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat keamanan destinasi wisata di Kota Palembang memasuki babak baru. Dalam kegiatan Pelatihan Sistem Integrasi Keamanan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In