• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 5, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Modus Investasi Bodong Busana Muslim Senilai Rp 20 Miliar Terbongkar

Reporter Editor Sumsel
24 Februari 2021
Modus Investasi Bodong Busana Muslim Senilai Rp 20 Miliar Terbongkar
Share on Whatsapp

lamanqu.com – Kepolisian Daerah Aceh menyita aset perusahaan butik busana muslim Yalsa Butik atas dugaan investasi bodong yang merugikan para anggotanya (member) senilai Rp20 miliar.

Polisi sudah menyita sejumlah aset milik bos perusahaan itu, di antaranya mobil Toyota Alphard, Honda Civic Turbo, dan Suzuki Yaris. Kemudian satu unit rumah di kawasan Lamteumen, Banda Aceh.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan, Yalsa Butik dikategorikan investasi bodong karena bisnis investasi perusahaan itu tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, perusahaan ini memiliki 3.755 member di wilayah Aceh, Medan, dan Riau.

Yalsa Butik ini sudah ada sebanyak 3.755 member, yang dihimpun oleh Yalsa Butik. Mereka seluruh Aceh, ada juga Medan, Riau, dikumpulin oleh 225 reseller. Jadi, reseller ini yang bertugas mencari member. Dan total dana yang dihimpun sudah lebih kurang Rp20 miliar,” kata Winardy, Selasa malam, 23 Februari 2021.

Dugaan investasi bodong itu terungkap setelah beberapa member yang dirugikan membuat laporan ke Polda Aceh pada 11 Februari 2021. Kemudian polisi memeriksa 13 orang sebagai saksi, termasuk pasangan suami-istri pemilik butik, petugas administrator, dan para reseller.

Jumlah investasi di perusahaan itu bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah. Pemilik perusahaan menjanjikan keuntungan dari hasil investasi atau penjualan pakaian CV Yalsa Butik itu kisaran 30 persen sampai 50 persen.

“Misalnya, saya dimasukkan oleh reseller, kalau saya kasih uang Rp1 juta untuk investasi, maka saya bisa mendapatkan keuntungan bisa sampai 50 persen atau Rp500 ribu,” kata Winardy.

Sejak awal berdiri, perusahaan investasi itu berjalan dengan lancar. Pemilik perusahaan juga membuat aturan bahwa dana yang sudah diinvestasikan oleh member tidak boleh diambil dalam jangka waktu enam bulan.

Uang baru bisa dikembalikan setelah enam bulan beserta keuntungan. Misalnya, member sudah jatuh tempo enam bulan, lalu member itu baru bisa mengambil kembali dana investasinya.

Namun, saat memasuki tahun 2021, perusahaan itu mulai bermasalah. Sejumlah member diduga tak bisa mendapatkan kembali hasil keuntungan itu, termasuk modal investasi. Pemilik butik menghentikan investasi dan mengumumkan dana investasi yang sudah masuk dianggap hangus.

Tags: butik busana muslimDugaan investasi bodongInvestasi Bodong Busana Muslim
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cuaca Ekstrem, Harga Cabai Rawit Tembus Rp 100 Ribu per Kilo

Next Post

Kuliner Pindang Ikan Patin Menggugah Selera Dengan Cita Rasa Khas

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Mengenal Jenis Nyamuk dan Spesialisasi Penyakit yang ditibulkan

Alat Pengusir Nyamuk, Senjata Terbaik Sebagai Perisai Diri

Nyamuk Chikungunya, Sang Maestro Pembawa Rasa Sakit hingga Mengigil

Nyamuk, Makhluk Mini Pembawa Maut

Dugaan Malpraktik, RS Hermina Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Pornas XVII Korpri Siap Dihelat Di Sumsel, Ini Beberapa Disampaikan

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

PT MPC Diduga Lakukan Pengalihan IUP Ilegal, Fakar Lematang Melaporkan ke Bareskrim

Berita Populer

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Anggota DPD RI, Ratu Tenny Leriva
Reporter Editor Sumsel
3 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), DPD RI...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In