• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terkait Peminjaman Dana Pelaksanaan Lelang, Tidak Ada Instruksi Bupati

Reporter Editor Sumsel
22 Februari 2021
dugaan korupsi lelang jabatan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2016 yang menjerat dua terdakwa pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yakni, Hermanto SH dan Riopaldi Okta Yuda, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/2/2021).

Salah satunya menghadirnya saksi mantan Bupati Muratara HM Syarif Hidayat, dihadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang kehadiran Syarif Hidayat mempertegas fakta terkait kebijakan-kebijakan dalam proses lelang jabatan di Kabupaten Muratara.

Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Bupati Muratara periode 2016-2021 saat dikonfrontir dengan keterangan saksi sebelumnya menyebutkan bahwa tidak ada instruksi dari Bupati untuk melakukan pinjaman-pinjaman sejumlah dana terkait pelaksanaan kegiatan seleksi lelang jabatan.

“Sebagaimana terungkap dari saksi-saksi sebelumnya bahwa ada sejumlah pinjaman dana dari seseorang yang tidak melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” kata Arief Budiman SH selaku penasihat hukum salah satu terdakwa bernama Riopaldi Okta Yudha dikonfirmasi usai sidang.

Lebih lanjut, Arief menambahkan, didalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa pada saat itu mantan Bupati Muratara Syarif Hidayat diduga telah dibohongi dalam seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) sudah yang pada kenyataannya tidak ada seleksi untuk jabatan tersebut.

“Untuk jabatan sekda itu juga telah dklarifikasi oleh Abdullah Matcik selaku mantan sekda dan ikut dalam seleksi, padahal dari hasil test untuk itu hanya untuk staf ahli bidang keuangan Pemda Muratara,” ungkap Arief.

Arief menambahkan, dalam keterangannya Syarif Hidayat tidak ada hubungannya dengan klien Riopaldi Okta Yuda, hanya saja majelis hakim ingin mempertegas dan mengungkap fakta persidangan.

“Tidak ada kaitannya keterangan Syarif Hidayat dengan terdakwa Riopaldi Okta Yuda karena memang saksi tidak mengenalnya.

Akan tetapi Syarif Hidayat dihadirkan sebagai saksi tambahan untuk dikonfrontir keterangannya terkait kebijakan dan proses lelang jabatan tersebut,” tegas Arief.

Sebelumnya, kronologi kasus yang menjerat kedua terdakwa ini sekira pada tahun 2016 lalu, kedua terdakwa melakukan suatu kegiatan yang tidak tertulis di APBD yang dibuatkan dan dicairkan di tahun anggaran APBD 2017 tercantum sebesar Rp 900 juta.

Adapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2016 yakni kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) 32 OPD untuk ASN di Kabupaten Muratara sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan.

Tags: korupsi lelang jabatankronologi kasusstaf ahli bidang keuangan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ridwan Kamil Klaim Jawa Barat Pada Posisi Terkendali dalam Penanganan Covid-19

Next Post

Pagi Ini Emas Batangan 24 Karat 0,5 Gram di Pegadaian Naik Rp 5.000

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In