• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 31, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

JPU : Ada Kerugian Negara Rp 334 juta Dalam Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Rawa Banyuasin

Reporter Editor Sumsel
15 Februari 2021
JPU : Ada Kerugian Negara Rp 334 juta Dalam Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Rawa Banyuasin
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ahmad Lutfi SPD terdakwa dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Kegiatan Pengembangan Irigasi Rawa pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin tahun 2016, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA.

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Elma SH dkk, menggelar sidang dengab agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntutu Umum (JPU) yang dibacakan oleh Yophi Misdayani SH dkk dan terdakwa dihadirkan secara telekoferensi.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU diketahui bahwa di tahun 2016 ada Kegiatan Pengembangan Irigasi Rawa pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin di Desa Tabala Jaya Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah mengambil alih baik secara keseluruhan ataupun sebagian tugas kelompok tani mulai dari proses persiapan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi dan hal tersebut bertentangan dengan Pedoman Teknis Pengembangan Irigasi Rawa,” jelasnya.

Terdakwa telah memberikan HOK/upah kerja/ Insentif kerja yang tidak tercantum didalam RUKK kelompok tani sehingga tujuan dan sasaran kegiatan pengembangan irigasi rawa tahun anggaran 2016 tidak tercapai , melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 334.730.000.

“Sehingga dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 334.730.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Hasil Perhitungan Kerugian Negara/daerah Inspektorat Kabupaten Banyuasin Nomor : 08/SP/IRDA/2020 tanggal 02 April 2020,” jelasnya.

Ahmad Lufti didakwa dengan dakwaan Pasal 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara terdakwa melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Romaita SH, mengatakan, akan segera mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jpu dari terdakwa atau penasehat hukum (Pledoi).

“Langkah kami sebagai PH akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa, memohon diringankan lagi dari tuntutan JPU,” katanya saat di konfiemasi usai sidang.

Untuk uang ganti rugi pihaknya masih berupaya mengembalikan uang kerugian negara. “Karena ruh dari Tipikor seharusnya mengembalikan kerugian negara sehingga ada keringanan-keringan, namun kami sebagai PH dalam pembelaan nanti akan tetap berusaha meminta keringanan,” pungkasnya.

Tags: Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Rawamengembalikan kerugian negarapembelaan terhadap tuntutan jpu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Guru Dipecat, P2G Desak Nadiem Gerak Cepat Urusi Honorer

Next Post

Sempat Viral, Satu Pelaku Pencurian Kembali Di Bekuk

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

DUA HARI “HILANG”, TERSANGKA NARKOBA DI PALEMBANG DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, PROPAM TURUN TANGAN

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In