• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Desember 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Hari ini Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Jalani Sidang Pertama

Reporter Editor Sumsel
11 Februari 2021
Hari ini Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Jalani Sidang Pertama
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ir H Muzakir Sai Sohar mantan Bupati Muara Enim periode tahun 2013 s/d 2018 , menjalani sidang perdana secara virtual hanya diwakili oleh Penasehat Hukumnya di ruang sidang garuda Pengadilan Tinggi Negeri Kelas I A Palembang. Kamis (11/02/2021)

Muzakir sebagai terdakwa dugaan kasus suap dalam menerbitkan surat usulan kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) menjadi Hutan Produksi Tetap (HP) / Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Muara Enim.

Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntutut Umun (JPU), M Naimullah SH.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Bupati Muara Enim periode 2013-2018 Muzakir Sai Sohar sebagai tersangka atas kasus proyek fiktif alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap.

Selain Muzakir, ada tiga orang lain yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Ogan, HM Anjapri, mantan kabag akutansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda dan Abunawar Basyeban selaku konsultan juga ikut ditetapka sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Oktavianus mengungkapkan, dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp 5,8 miliar.

Adapun motif yang dilakukan para tersangka adalah sebagai penerima suap atas kasus gratifikasi alih fungsi lahan itu.

“Kami beranggapan ada total lost atau tidak ada kegiatan sama sekali dari proyek itu, sehingga ditetapkan empat orang tersangka,”kata Oktavianus saat gelar perkara, Jumat (13/11/2020).

Tags: Fungsi Kawasan Hutan Produksikasus proyek fiktifsidang secara virtualterdakwa kasus suap
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kasus Asabri, Kejagung Blokir Puluhan Nomor Tunggal Identitas Investor

Next Post

Demi Para Fan, MU Segera Kembali Berjuang

Editor Sumsel

Info Terkait

Jalani Sidang Perdana, JPU : Muzakir Terima USD 400.000

Jalani Sidang Perdana, JPU : Muzakir Terima USD 400.000

11 Februari 2021

Berita Terbaru

PLN UID S2JB Siaga Nataru Mulai 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, Ribuan Personel Siaga Keandalan Listrik

OKI Siap Bangun Komunitas Pickleball-Ratusan Pelajar Jadi Pangkal Dasar

Gubernur Herman Deru Kukuhkan Pengurus Pusat KKP, Tekankan Soliditas dan Persatuan Warga Palembang

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Didukung Gubernur Sumsel, HDCU Cup 2025 Dorong Kebangkitan Tenis Meja Sumsel

Uang Kutipan Sekolah Capai Ratusan Ribu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumsel Bagindo Togar BB : Itu Cederai Keadilan Pendidikan

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In