• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Hari ini Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Jalani Sidang Pertama

Reporter Editor Sumsel
11 Februari 2021
Hari ini Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Jalani Sidang Pertama
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ir H Muzakir Sai Sohar mantan Bupati Muara Enim periode tahun 2013 s/d 2018 , menjalani sidang perdana secara virtual hanya diwakili oleh Penasehat Hukumnya di ruang sidang garuda Pengadilan Tinggi Negeri Kelas I A Palembang. Kamis (11/02/2021)

Muzakir sebagai terdakwa dugaan kasus suap dalam menerbitkan surat usulan kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) menjadi Hutan Produksi Tetap (HP) / Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Muara Enim.

Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntutut Umun (JPU), M Naimullah SH.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Bupati Muara Enim periode 2013-2018 Muzakir Sai Sohar sebagai tersangka atas kasus proyek fiktif alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap.

Selain Muzakir, ada tiga orang lain yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Ogan, HM Anjapri, mantan kabag akutansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda dan Abunawar Basyeban selaku konsultan juga ikut ditetapka sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Oktavianus mengungkapkan, dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp 5,8 miliar.

Adapun motif yang dilakukan para tersangka adalah sebagai penerima suap atas kasus gratifikasi alih fungsi lahan itu.

“Kami beranggapan ada total lost atau tidak ada kegiatan sama sekali dari proyek itu, sehingga ditetapkan empat orang tersangka,”kata Oktavianus saat gelar perkara, Jumat (13/11/2020).

Tags: Fungsi Kawasan Hutan Produksikasus proyek fiktifsidang secara virtualterdakwa kasus suap
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kasus Asabri, Kejagung Blokir Puluhan Nomor Tunggal Identitas Investor

Next Post

Demi Para Fan, MU Segera Kembali Berjuang

Editor Sumsel

Info Terkait

Jalani Sidang Perdana, JPU : Muzakir Terima USD 400.000

Jalani Sidang Perdana, JPU : Muzakir Terima USD 400.000

11 Februari 2021

Berita Terbaru

Open House Idulfitri, Bupati OKu Selatan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Berlangsung Khusyuk dan Khidmat

Sekda Sumsel Sholat Ied Di Masjid Raya Taqwa Palembang, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In