• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Desember 14, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Entertainment

Asha Shara Resmi Menjanda, Terima Nafkah Rp 6 Juta

Reporter Editor Sumsel
30 Januari 2021
Asha Shara Resmi Menjanda, Janda Dua Anak

Foto Asha Shara | @NET

Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Asha Shara dan Syafiq Assa’dy bercerai 14 Januari 2021 di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Soal nafkah, Syafiq memberi Rp 6 juta per bulan.

Hingga batas waktu inkrah, Syafiq selaku tergugat tidak mengajukan keberatan. Kasman Sangaji, kuasa hukum Asha Shara, menyebut dalam putusan sidang majelis hakim PA Tigaraksa mengabulkan semua tuntutan kliennya.

“Kalau Mbak Asha diputus pada tanggal 14 Januari 2021. Hasilnya apa yang kita minta alhamdulillah dipenuhi semua oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa. Dan hari ini jatuh inkrah putusan itu diberi waktu 14 hari bagi para pihak untuk menyatakan menerima atau menolak putusan PA, jadi hari ini inkrahnya,” ujar Kasman Sangaji, kepada wartawan, Kamis (28/1).

Ada beberapa poin penting yang diungkapkan Kasman Sangaji dalam isi gugatan Asha Shara. Soal nafkah, Syafiq Assa’dy harus memberi uang Rp 6 juta perbulan untuk kedua putrinya tersebut.

“Nominal itu tentunya memperhatikan pendapatan dari mantan suaminya gitu karena Majelis Hakim juga cukup adil dan bijak dalam memberikan putusan terkait memberikan nominal itu.

“Jadi tidak serta merta nominal itu kita meminta sebesar mungkin atau sekecil mungkin akan tetapi lebih bijaknya melihat pendapatan dari mantan suami mbak Asha. Nggak terlalu besar, standar saja. Kemarin Rp 5-6 juta gitu,” beber Kasman Sangaji.

Asha Shara Bersama Kedua Anaknya | @NET

Selain perceraian, ada pula soal hak asuh anak. Asha Shara dan Syafiq Assa’dy sepakat untuk membesarkan anak secara bersama.

Asha Shara juga tidak melarang jika sang mantan suami ingin bermain dengan anak-anaknya, walau hak asuh jatuh kepadanya.

Asha Shara menikah dengan Syafiq Assa’dy pada 1 April 2012. Dari pernikahan tersebut, Asha Shara dikaruniai dua orang anak perempuan. Mereka diketahui bernama Salima Attiyah Syafik Assa’dy dan Samara Aqila Syafik Assa’dy.

Tags: hak asuh anakPengadilan Agama Tigaraksaputusan sidang majelis hakim
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perdagangan Harga Emas 24 Karat Terpantau Naik

Next Post

Jadwal Pertandingan Liga Primer Inggris Hari Ini

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Didukung Gubernur Sumsel, HDCU Cup 2025 Dorong Kebangkitan Tenis Meja Sumsel

Uang Kutipan Sekolah Capai Ratusan Ribu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumsel Bagindo Togar BB : Itu Cederai Keadilan Pendidikan

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

Promo Nataru THE 101 Palembang Rajawali

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

HUT Partai Golkar
Reporter YN
5 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61 tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan nasional. Mengusung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In