• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Desember 14, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

KPK Terus Usut Perkara Bansos Sampai Tuntas

Reporter Editor Sumsel
25 Januari 2021
Perkara Bansos, Kasus Korupsi, Bantuan Sosial
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan terus mengusut perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 hingga tuntas. Perkara tersebut telah mentersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara.

Kendati, lembaga antirasuap tersebut belum dapat mengungkapkan detail perkara yang tengah ditangani KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya tidak akan menyampaikan materi penyidikan kepada publik.

“Terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan kepada masyarakat secara detail, nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan,” kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/1).

Dia mengatakan, KPK terbuka terkait informasi apapun yang berkembang di masyarakat. Ali melanjutkan KPK juga akan mengonfirmasi informasi tersebut kepada para saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara yang bersangkutan.

“Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan,” katanya.

Dia menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara. Sehingga, sambung dia, perkara yang ditangani akan menjadi lebih terang.

“Begitu juga dengan dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” katanya.

Sementara, KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta yakni Nuzulia Hamzah Nasution. Dia akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Juliari Peter Batubara.

Nuzulia Hamzah Nasution sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan serupa di KPK. Dia merupakan broker PT Tiga Pilar yang merupakan salah satu vendor yang mendapatkan jatah pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial.

Saat itu, KPK menggali pengetahuan Nuzulia seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos tahun anggaran 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan Nuzulia sempat dilakukan pada pada 28 Desember 2020 lalu.

Selain Nuzulia, KPK juga memanggil seorang PNS yaitu Victorius Satu. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono.

Perkara pengadaan bansos Covid-19 tidak hanya menjerat JPB. Perkara itu juga mentersangkakan pejabat pembuat komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta satu pihak swasta lainnya, Sanjaya (SJY).

JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tags: fee pengadaan bantuan sosialjatah pengadaan paket sembakoPemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Paripurna HUT Oku Selatan : Dukungan Infrastrukur dari Gubernur Herman Deru Bikin OKUS Maju Pesat 

Next Post

Meski Tertinggal, Tottenham Sukses Habisi Tim Kasta Dua

Editor Sumsel

Info Terkait

Kasus Asabri, Kejagung Blokir Puluhan Nomor Tunggal Identitas Investor

Kasus Asabri, Kejagung Blokir Puluhan Nomor Tunggal Identitas Investor

11 Februari 2021

Berita Terbaru

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Didukung Gubernur Sumsel, HDCU Cup 2025 Dorong Kebangkitan Tenis Meja Sumsel

Uang Kutipan Sekolah Capai Ratusan Ribu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumsel Bagindo Togar BB : Itu Cederai Keadilan Pendidikan

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

Promo Nataru THE 101 Palembang Rajawali

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

HUT Partai Golkar
Reporter YN
5 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61 tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan nasional. Mengusung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In