• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Polres Oku Selatan Sudahi Petualangan ZA dan RD Jajahkan  Barang Haram Narkoba

Reporter Editor Sumsel
18 Desember 2020
Polres Oku Selatan Sudahi Petualangan ZA dan RD Jajahkan  Barang Haram Narkoba

TSK

Bagikan ke Whatsapp

Muaradua, LamanQu id—Petualangan  Za (40) dan Ra (32) dalam berjualan barang terlarang memang beresiko hukum, nahas harus ditanggung,  kedua nya harus dicebloskan dan meringkuk di dinginya ubin tahanan Polres Oku Selatan.

Setelah Sat Narkoba Polres Oku Selatan  menciduk keduanya  saat hendak mengedarkan barang haram sabu tepatnya di warung nasi Goreng kelurahan Simpang Sender Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten Oku Selatan pada Rabu, (16/12/2020)sekitar pukul 21.30 wib.

kasus tersebut dibenarkan Kapolres Oku Selatan Akbp Zulkarnain Harahap S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Oku Selatan, Iptu Beni Okimo, SH.

Menurut Kasat Beni, berawal dari informasi masyarakat Tim Res Narkoba melakukan pengintaian  terhadap tersangka.

“Dari tangan pelaku (kurir) kita amankan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 5,26 gram ,”kata Beni.

Beni juga menerangkan, “Pelaku saat ini sudah kita amankan di polres Oku Selatan guna penyidikan lebih lanjut”.

Hal itu juga dikuatkan berdasarkan surat LP-A / 72/XII/ 2020/SUMSEL / Res OKUS Tanggal 16 Desember 2020.

Diungkapkan Beni juga,  atas perbuatan pelaku ZA dan RA pihaknya akan mengenakan kedua TSK dengan  pasal tentang penyalahgunaan Narkotika.

” Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun ,”tukas Beni Okimo kasat Narkoba polres Oku Selatan.(tisna)

Tags: info Polres Oku Selatan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Chord Kunci Gitar Penantian Yang Tertunda Kangen Band

Next Post

Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Jamin Stabilitas Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru

Editor Sumsel

Info Terkait

Ringankan Warga, Polres Oku Selatan Berangkatkan 18 Pasien Untuk Operasi  Bibir Sumbing Gratis

Ringankan Warga, Polres Oku Selatan Berangkatkan 18 Pasien Untuk Operasi  Bibir Sumbing Gratis

7 Juni 2021
tampak suasana Evakuasi terhadap mayat Mr X

Mayat  Laki laki Ditemukan Tersangkut Terdapat Luka Di Kepala

8 Mei 2021
DA dan DF Tertunduk Lesu di Depan Polisi

DA dan DF Tertunduk Lesu di Depan Polisi

28 Januari 2021
Bergumul Dengan Narkoba, WA dan NA Kena Batu Nya Dicokok Oleh Polres Oku Selatan

Bergumul Dengan Narkoba, WA dan NA Kena Batu Nya Dicokok Oleh Polres Oku Selatan

24 Desember 2020

Berita Terbaru

Ketua Umum Indonesia Pickleball Federation (IPF) SUMSEL Daeng Supri Yanto SH MH : Sinergi Institusional dan Imperatif Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Dewan Juri Berkompetem Untuk Nilai Peserta, Ini Diungkapkan IMC

Kegiatan Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-54 Korpri di Rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Hari Bakti Ke-1 Imigrasi dan Pemasyarakatan: Kanwil Sumsel Paparkan Tiga Prioritas Layanan dan Capaian Satu Tahun Transformasi

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In