• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

PN Jakarta Pusat Bebaskan Mantan Direktur Bank Swadesi Ningsih Suciati

Reporter Editor Sumsel
6 Desember 2020
PN Jakarta Pusat Bebaskan Mantan Direktur Bank Swadesi Ningsih Suciati
Bagikan ke Whatsapp

Direktur Bank Swadesi Ningsih Suciati Bebas Dari Sangkaan Undang Undang Perbangkan


Jakarta, lamanqu.com – Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan mantan Direktur Bank Swadesi Ningsih Suciati dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan dalam pemberian fasilitas kredit sebagaimana dilaporkan Direktur PT Ratu Kharisma, Rita Kishore.

“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim M Sainal, dan dua hakim anggota, Ignatius Eko dan Kadarisman, Senin (6/12/2020).

Mengutip kesaksian Pakar Hukum Perbankan Yunus Husen yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan saksi ahli bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian fasilitas kredit yang dilakukan terdakwa, sebagaimana didakwakan JPU, bukanlah ranah pidana.

Untuk dapat dikategorikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa terdapat empat unsur yang harus dipenuhi oleh suatu peraturan untuk dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.

Menurut nya, Unsur-unsur tersebut adalah peraturan tersebut haruslah tertulis dan memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibuat oleh Lembaga Negara atau Pejabat yang berwenang, dibentuk melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan harus diundangkan dengan menempatkannya pada salah satu tempat pengumuman seperti Lembar Negara, Tambahan Lembar Negara dan lain sebagainya.

Dengan demikian kata hakim jelas bahwa SOP tidaklah memenuhi kriteria suatu perundang-undangan. Hakim memandang bahwa untuk lebih memahami praktik penerapan Pasal 49 ayat (2) huruf b, dapat diperhatikan beberapa putusan yang menerapkan ketentuan tersebut dengan benar seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 001/PID/B/1998/PN.JKT.BAR, 13 April 1998 dengan terpidana Ahmad Febby Fadhillah, Komisaris Bank Citra dan Chandra W Direktur Bank Citra yang dijatuhi pidana tiga bulan dan denda empat puluh juta rupiah karena tidak melakukan langkah-langkah yang diminta secara tertulis oleh Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank melalui empat surat pada tahun 1997 untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi seperti membeli obligasi atas nama bank, tetapi tidak tercatat pada pembukuan bank.

Begitu pula putusan nomor 22/Pid.Sus/2018/PN WNO dan dikuatkan oleh putusan nomor 51/Pid.Sus/2018/PT YYK. Dalam perkara ini majelis hakim menjelaskan bahwa pelanggaran SOP saja tidak cukup untuk memenuhi ketentuan pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b.

Selain itu, Majelis hakim menekankan bahwa yang dimaksud dengan tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini artinya bank tidak melaksanakan hal-hal yang telah diperintahkan oleh Bank Indonesia (saat ini OJK) kepada bank tersebut.

Dalam perkara ini, PT Bank Perkreditan Rakyat Agra Arthaka Mulya telah dinilai oleh OJK berada dalam kondisi membahayakan kelangsungan usahanya, telah ditetapkan dalam status pengawasan khusus, dan telah diberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus bank untuk melakukan upaya guna penyehatan banknya namun tidak berhasil.

Atas putusan tersebut, Fransisca Romana, Penasihat Hukum Ningsih Suciati menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim yang telah memutus sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum atas putusan tersebut.

Sebelumnya, pakar hukum perbankan Yunus Husein dalam kesaksiannya sebagai ahli di persidangan perkara tersebut menyatakan pelanggaran SOP bank tak masuk ranah pidana. Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa mantan direksi Bank Swadesi, Ningsih Suciati.

Menurutnya, penerapan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan untuk menjerat Ningsih, bersifat prematur. Sehingga, kata dia, pasal itu tidak tepat untuk diterapkan.

Apalagi belum ada temuan dari pengawas dan regulator bank bahwa Bank Swadesi melanggar UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Ini dibuktikan dengan tidak adanya surat pembinaan (supervisory action) atau sanksi administratif yang dikenakan pengawas kepada bank,” kata mantan kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) itu.

Yunus menuturkan Pasal 49 ayat (2) huruf b bersifat “administrative penal law”. Artinya, harus ada dulu pelanggaran yang bersifat administratif dan ditegakkan dengan hukum administratif. Apabila penegakan hukum administratif tidak berjalan, barulah diselesaikan secara pidana.

“Hanya apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata ini belum mencukupi untuk mencapai tujuan meluruskan neraca kemasyarakatan, maka baru diadakan sanksi pidana sebagai pamungkas atau ultimum remedium,” tutur Yunus.

Dalam kasus Bank Swadesi, menurut Yunus, tidak ditemukan bukti adanya laporan pelanggaran atau penyimpangan yang diketahui oleh pengawas bank (Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan).

Hal ini berdasarkan pemeriksaan atau laporan yang disampaikan bank. Kalaupun ada laporan dari luar bank tentang penyimpangan yang dilakukan, lanjut dia, pengawas bank akan melakukan pemeriksaan untuk memverifikasi atau memvalidasi kebenaran laporan tersebut.

“Bentuk perintah pengawas bank kepada bank itu bisa berupa surat pembinaan (supervisory action), action plan, atau yang populer dikenal dengan cease and desist Order. Kalau Langkah-langkah yang diperintahkan oleh pengawas bank tidak ada, maka berarti tidak ada pelanggaran yang dilakukan bank,” imbuhnya.

Adapun JPU belum memberi keputusan terhadap upaya atau langkah yang akan dilakukan terkait putusan bebas murni majelis hakim tersebut.

Awal Mula Tuduhan Kasus


Kasus dugaan ini sendiri bermula pada tahun 2008 dimana kala itu Rita Kishore Kumar Pridani dan Kishore Kumar Tahilram Pridani selaku direksi PT Ratu Kharisma mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Swadesi Rp10,5 miliar dengan agunan berupa tanah seluas 1.520 meter persegi di daerah Seminyak, Bali.

Baru membayar angsuran dan bunga sekitar Rp300 juta, keduanya dilaporkan lalai atas kewajibannya dan tidak lagi membayar bunga dan angsuran sejak Juni 2009. Pemberitahuan, peringatan, dan pemutusan kredit sudah dilakukan, tapi mereka tetap tidak melaksanakan kewajibannya.

Merujuk Pasal 6 UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Peraturan Menteri Keuangan No 40 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri Keuangan No 93 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Lelang dan pencatatan objek agunan melibatkan Kantor Pertanahan (BPN), pihak bank lantas mengajukan lelang umum di KPKNL Denpasar.

Hasilnya, aset tersebut laku senilai Rp6,38 miliar setelah melalui lima kali proses lelang. Namun, PT Ratu Kharisma tidak puas dengan hasil lelang tersebut karena nilai lelang jauh di bawah nilai pasar.
Saat lelang keempat, debitur bahkan meminta kreditur menghapus utang Rp5 miliar. Jumlah ini merujuk pada putusan hakim dalam gugatan wanprestasi. Selisih dari nominal utang dipotong nilai aset yang dilelang. Namun, permintaan itu ditolak pihak bank.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya keduanya melaporkan komisaris, direksi, dan karyawan Bank Swadesi ke Polda Bali atas dugaan melakukan tindak pindana perbankan. (RED)

Tags: Bank Swadesi melanggar UU PerbankanPakar Hukum PerbankanPelanggaran SOP Banktindak pidana perbankan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rekomendasi Film Romantis Untuk Menemani Libur Akhir Tahun

Next Post

Liverpool Naik Kepuncak Klasemen Setelah Membantai Wolverhampton

Editor Sumsel

Info Terkait

tindak pidana perbankan

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

24 Februari 2023

Berita Terbaru

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Muktamar Ke-33 PII di Palembang Bakal Pilih Ketum Baru

Warga Royyan Mulya Dukung Penyelesaian Santun, Apresiasi Respons PT TSM

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Hari Pers Nasional, Kilang Pertamina Plaju Perkuat Sinergi Media dalam Mendukung Kedaulatan Energi Negeri

Bidik Pembinaan Berkelanjutan, KSMI Kota Palembang Susun Arah Besar Sepak Bola Mini

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus melindungi setiap pekerja di lingkungan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In