• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ketua KPU Sumsel : Akun Medsos Paslon Tidak Boleh Lebih dari 20 Akun

Reporter Editor Sumsel
6 November 2020
akun medsos, iklan di media elektronik, iklan kampanye
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Rapat Koordinasi iklan kampanye untuk media cetak dan elektronik Pilkada serentak tahun 2020 digelar diruang rapat KPU Sumsel, Jumat (6/11/2020).

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, iklan kampanye dimulai pada 22 November hingga 5 Desember 2020. Rapat ini menanyakan dengan KPU yang melaksanakan Pilkada di kabupaten dan kota di Sumsel.

“Kampanye itu kan bisa dilakukan di media elektronik, radio, televisi, atau media cetak. Kami pertanyakan kesiapan KPU kabupaten dan kota,” ujarnya.

Kelly menuturkan, pemasangan iklan kampanye harus menaati peraturan yang ada. “Untuk media televisi, atau radio, itu ada durasinya maksimal berapa detik. Iklan media daring. Bahkan akun medsos paslon juga harus didaftarkan ke KPU, itu maksimal 20 akun medsos,” terangnya.

“Jadi iklan di medsos tidak boleh lebih dari 20 akun. Kalau terbukti lebih dari 20 akun, maka akan ada sanksinya, itu diawasi Bawaslu,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil ketua KPID Sumsel Hepriadi mengatakan, teknis iklan kampanye 22 November – 5 Desember 2020

“Kami sudah menyampaikan kepada KPU, karena KPID memang sebagai lembaga penyiaran sesuai dengan amanah UU 32 tahun 2002 bahwa lembaga penyiaran itu di awasi oleh KPI dan KPID,” katanya.

Berkaitan dengan pilkada, lanjut Hepriadi, sesuai dengan kesepakatan di pusat, KPI, KPU, Bawaslu dan dewan pers sebagai gugus tugas pilkada tentu membuat kesepakatan mengenai isi siap pemberitaan dan iklan kampanye, semua di satukan untuk membuat kesepakatan dengan materi yang di sampaikan

“Tentu semua punya peraturan masing masing , artinya nanti bagaimana pelaksanaan kedepan sehingga dapat koordinasi ini kami diundang KPU untuk menyampaikan persoalan teknis kampanye tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020,” bebernya.

“Kalau kami menyampaikan ke KPU dan Bawaslu lembaga penyiaran yang berizin. Jadi kalau lembaga penyiaran tidak berizin tidak akan kami rekomendasikan untuk memasang iklan kampanye,” paparnya.

“Jadi memang ada lembaga penyiaran yang izinnya nanti tidak diurus tapi masih bersinar, dan itu bisa dilaporkan ke pihak kepolisian karena itu sudah tindakan menyalahi bahkan bisa ke arah pidana,” twgasnya.

Hepriadi menjelaskan, KPID sekarang lebih banyak ke kontennya. Jadi isi dari program program yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran itu apa saja , kalau memang di anggap melanggar P3SPS dan tidak sesuai ketentuan peraturan pilkada maka KPID lebih memberikan sanksi kepada lembaga penyiarannya. Sementara KPU dan Bawaslu lebih kepada paslonnya.

“Jadi kami memberikan sanksi atau teguran. Berarti harus ada dewan pers juga, karena dewan pers bicara soal kode etik jurnalis,” pungkasnya. (Yanti)

Tags: akun medsosiklan kampanyeKampanye Di Media CetakKampanye Di Media Elektronik
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rekomendasi Film Yang Gagal Tayang Tapi Pantas Dinantikan.

Next Post

Gubernur Terus Sosialisasi ke Masyarakat Agar Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Editor Sumsel

Info Terkait

Politik Grasa Grusu “Menyoal Iklan Kampanye Pemilu”

Politik Grasa Grusu “Menyoal Iklan Kampanye Pemilu”

27 Mei 2023

Berita Terbaru

Berpacu dengan Langit, Menuntaskan Jalan Harapan

Ketua Komisi V DPRD Sumsel: Penghentian Insentif Guru Swasta Muba Bukan Karena PPPK

Satgas TMMD ke-127 Bangun Bak Penampungan Air dan Pipanisasi di Desa Cipelah

Warga 2 Desa Senang, Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim Kabupaten Bandung Capai 51,8 Persen

Polda Sumsel Dukung Riset Nasional Antikorupsi dan Program MBG Menuju Indonesia Emas

Lawan Mafia Tanah di Palembang, Lahan Belasan Tahun di Jalan Sunarna Akhirnya Dieksekusi

Tetes Asa dari Somagede, Prajurit dan Warga Menyemen Harapan di Sumber Kehidupan

Langkah Prajurit Menembus Sekat Dinding, Hangatnya Komsos Satgas TMMD Kodim Kebumen Menggema hingga Relung Hati Warga

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Progres TMMD Ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung di Desa Cipelah

Berita Populer

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

kasus travel umroh bermasalah
Reporter YN
23 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Polemik yang menyeret nama “UMMI” dalam kasus travel umroh bermasalah di Lubuklinggau memicu respons keras dari manajemen...

Read more

Capai 33,4 Persen, Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Jembatan Gantung Perintis Garuda
Reporter lian
24 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Pembangunan jembatan gantung perintis garuda tahap II di wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung sedang dikerjakan. Yang mana...

Read more

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Program Mudik Gratis
Reporter YN
23 Februari 2026

Jakarta, LamanQu.Com - PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel kembali menghadirkan program sosial tahunan “Mudik Aman Berbagi Harapan 2026” sebagai...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In