• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ketua KPU Sumsel : Akun Medsos Paslon Tidak Boleh Lebih dari 20 Akun

Reporter Editor Sumsel
6 November 2020
akun medsos, iklan di media elektronik, iklan kampanye
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Rapat Koordinasi iklan kampanye untuk media cetak dan elektronik Pilkada serentak tahun 2020 digelar diruang rapat KPU Sumsel, Jumat (6/11/2020).

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, iklan kampanye dimulai pada 22 November hingga 5 Desember 2020. Rapat ini menanyakan dengan KPU yang melaksanakan Pilkada di kabupaten dan kota di Sumsel.

“Kampanye itu kan bisa dilakukan di media elektronik, radio, televisi, atau media cetak. Kami pertanyakan kesiapan KPU kabupaten dan kota,” ujarnya.

Kelly menuturkan, pemasangan iklan kampanye harus menaati peraturan yang ada. “Untuk media televisi, atau radio, itu ada durasinya maksimal berapa detik. Iklan media daring. Bahkan akun medsos paslon juga harus didaftarkan ke KPU, itu maksimal 20 akun medsos,” terangnya.

“Jadi iklan di medsos tidak boleh lebih dari 20 akun. Kalau terbukti lebih dari 20 akun, maka akan ada sanksinya, itu diawasi Bawaslu,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil ketua KPID Sumsel Hepriadi mengatakan, teknis iklan kampanye 22 November – 5 Desember 2020

“Kami sudah menyampaikan kepada KPU, karena KPID memang sebagai lembaga penyiaran sesuai dengan amanah UU 32 tahun 2002 bahwa lembaga penyiaran itu di awasi oleh KPI dan KPID,” katanya.

Berkaitan dengan pilkada, lanjut Hepriadi, sesuai dengan kesepakatan di pusat, KPI, KPU, Bawaslu dan dewan pers sebagai gugus tugas pilkada tentu membuat kesepakatan mengenai isi siap pemberitaan dan iklan kampanye, semua di satukan untuk membuat kesepakatan dengan materi yang di sampaikan

“Tentu semua punya peraturan masing masing , artinya nanti bagaimana pelaksanaan kedepan sehingga dapat koordinasi ini kami diundang KPU untuk menyampaikan persoalan teknis kampanye tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020,” bebernya.

“Kalau kami menyampaikan ke KPU dan Bawaslu lembaga penyiaran yang berizin. Jadi kalau lembaga penyiaran tidak berizin tidak akan kami rekomendasikan untuk memasang iklan kampanye,” paparnya.

“Jadi memang ada lembaga penyiaran yang izinnya nanti tidak diurus tapi masih bersinar, dan itu bisa dilaporkan ke pihak kepolisian karena itu sudah tindakan menyalahi bahkan bisa ke arah pidana,” twgasnya.

Hepriadi menjelaskan, KPID sekarang lebih banyak ke kontennya. Jadi isi dari program program yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran itu apa saja , kalau memang di anggap melanggar P3SPS dan tidak sesuai ketentuan peraturan pilkada maka KPID lebih memberikan sanksi kepada lembaga penyiarannya. Sementara KPU dan Bawaslu lebih kepada paslonnya.

“Jadi kami memberikan sanksi atau teguran. Berarti harus ada dewan pers juga, karena dewan pers bicara soal kode etik jurnalis,” pungkasnya. (Yanti)

Tags: akun medsosiklan kampanyeKampanye Di Media CetakKampanye Di Media Elektronik
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rekomendasi Film Yang Gagal Tayang Tapi Pantas Dinantikan.

Next Post

Gubernur Terus Sosialisasi ke Masyarakat Agar Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Editor Sumsel

Info Terkait

Politik Grasa Grusu “Menyoal Iklan Kampanye Pemilu”

Politik Grasa Grusu “Menyoal Iklan Kampanye Pemilu”

27 Mei 2023

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In