• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 5, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

FBI Minta Gubernur Tegakkan UU Ketenagakerjaan, Menindaklanjuti PHK 142 Karyawan di Dua Perusahaan di Banyuasin

Reporter Editor Sumsel
9 September 2020
Omnibus Law, UU ketenagakerjaan, Cipta Lapangan Kerja, PHK, FBI, Federasi Buruh Indonesia
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ratusan masa aksi yang tergabung dari Federasi Buruh Indonesia (FBI) mendangi kantor Gubernur Sumsel, Rabu (9/9/2020).

Mereka menggelar aksi demo meminta Gubernur menegakkan UU ketenagakerjaan dan menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Serta mendesak Gubernur menindaklanjuti terkait dua perusahaan yang melakukan PHK sepihak dan itu totalnya berjumlah sekitar 142 orang.

Koordinasi Aksi Heriadi SH didampingi ketua DPW FBI Sumsel Andreas OP dalam orasinya mengatakan, ini adalah permasalahan buruh terutama di kabupaten Banyuasin. Pasalnya ada dua perusahaan yang melakukan PHK sepihak dan itu totalnya berjumlah 142 orang.

“Karyawan yang di PHK tidak mendapatkan hak-hak nya seperti yang diatur dalam UU no 13 tahun 2003 pasal 156, dimana adanya pesangon, tunjangan yang lain. Artinya ini tidak mereka lakukan serta tidak mereka berikan terhadap karyawan yang di PHK,” ujar Heriadi.

Dikatakan Heriadi, menyangkut UU ketenagakerjaan, FBI meminta komitmen Gubernur Sumsel untuk melindungi buruh terutama karyawan lokal.

“Tuntutan kita Ada 16 point , intinya tegakkan UU ketenagakerjaan karena di Provinsi Sumsel secara umum harus kita katakan sebagai organisasi serikat yang mengadvokasi buruh. Karena masih banyak terjadi perusahaan yang tidak menegakkan UU ketenagakerjaan terutama UU no 13 tahun 2003, PP 78 tahun 2015, UU no 21 tahun 2000 dan kepmen 100 tahun 2004,” tegas Heriadi.

Dia menambahkan, pihaknya mendesak dan meminta komitmen Gubernur Sumsel dan instansi terkait Disnaker untuk melakukan pengawasan, pembinaan untuk perusahaan yang tidak tunduk terhadap UU ketenagakerjaan. Artinya tarikannya jelas FBI menunggu supaya UU ketenagakerjaan diterapkan.

“kita ingin komitmen dan keputusan konkrit solusi yang diberikan gubernur Sumsel dan kita meminta dalam hal ini hak-hak karyawan itu diberikan,” tandasnya.

Sementara Itu, Asisten 1 Pemrov Sumsel, Ahmad Najib mengatakan, aspirasi informasi atau tuntutan itu hal yang wajar karena hak-hak mereka tidak diterima, jadi perusahaan juga dalam hal ini Disnaker sudah menyampaikan kepada perusahaan dan tim kita masih di lapangan.

“Dengan masuknya informasi menjadi bagian untuk memperkuat dilapangan, jadi nanti apabila perusahaan tetap tidak menginginkan dan tidak memenuhi tuntutan itu tentunya ada aturan main yaitu dengan menindaklanjuti melalui proses,” katanya.

“Ada langkah-langkah tahapannya, tetapi yakinlah ini masih mediasi antara kesejahteraan buruh dan hak-hak buruh ini dengan perusahaan-perusahaan, nanti dinas ketenagakerjaan akan memediasi itu tuntutan sudah kita terima dan tinggal kita meluruskan,” tuturnya.

Najib mengungkapkan, langkah selanjutnya pihak Pemrov pertama sudah menurunkan tim untuk bertemu dengan perusahaan dan menyampaikan aspirasi ini

Kemudian mengajak perusahaan untuk mendorong supaya ada mediasi serta memikirkan hak-hak buruh ini.

“Kalau mereka tetap pada standar mereka tidak menginginkan itu tentu ada aturan mainnya, ini menjadi bagian untuk kesadaran perusahaan juga dimasa pandemi Covid-19 tentunya sama-sama kita, memahami bahwa tingkat kesulitan juga ada solusinya,” pungkasnya. (Yanti)

Tags: Cipta Lapangan KerjaFBIFederasi Buruh IndonesiaOmnibus LawPHKUU ketenagakerjaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Walikota Palembang Tandatangani Perwali No 27 Tahun 2020, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Next Post

Test Kesehatan Hari Kedua, Ini Tanggapan Dari Bacakada Pilkada Sumsel

Editor Sumsel

Info Terkait

Eks Karyawan PT GCG Demo

Menunggu Selama Dua Tahun Upah dan Pesangon Tak Dibayar, Ratusan Eks Karyawan PT GCG Demo di DPRD Sumsel dan Kantor Gubernur Sumsel

26 Juli 2023
Omnibus Law, UU Cipta Kerja, Partai Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya

Alex Noerdin Tegaskan Kader Golkar Wajib Pahami Omnibus Law

21 Oktober 2020
Tidak Ikut Demo, Omnibus Law, Pemulihan Ekonomi Nasional, Kegiatan Sosialisasi, terjadinya kerusuhan

Polda Sumsel Imbau Siswa SMK Tidak Ikut Demo

21 Oktober 2020
RUU Cipta kerja, Omnibus Law, Pro-kontra, Organisasi Keagamaan, Organisasi Sekolah, Organisasi Kemasyarakatan, Kapolres Oku Selatan

Polres Oku Selatan Inisiasi Deklarasi Pernyataan Sikap Seluruh Elemen Masyarakat OKU Selatan

15 Oktober 2020
Pihak PT Fortuna Laju Makmur Mangkir Dalam Mediasi Ke 2, Karyawan Kecewa

Pihak PT Fortuna Laju Makmur Mangkir Dalam Mediasi Ke 2, Karyawan Kecewa

6 Mei 2019
12 Karyawan PT Fortuna Raja Makmur Yang di PHK Tuntut Pesangon

12 Karyawan PT Fortuna Raja Makmur Yang di PHK Tuntut Pesangon

29 April 2019

Berita Terbaru

Dugaan Malpraktik, RS Hermina Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Pornas XVII Korpri Siap Dihelat Di Sumsel, Ini Beberapa Disampaikan

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

PT MPC Diduga Lakukan Pengalihan IUP Ilegal, Fakar Lematang Melaporkan ke Bareskrim

POSE RI dan JO Media Partner POSE RI Desak Pemilik MaxOne Hotel Kosongkan Tanah 550 Meter

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Berita Populer

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Anggota DPD RI, Ratu Tenny Leriva
Reporter Editor Sumsel
3 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), DPD RI...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In