Muaradua, LamanQu.co–Kapolres Oku Selatan AKBP Zulkarnain Harahap.SIK memaparkan Kepada awak media. Bertempat Mapolres Oku Selatan bahwa Sat Narkoba Polres OKU Selatan telah meringkus pengedar sabu-sabu serta diduga bandar sabu dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, Kamis, (04/06)
Selain itu, Polres OKU Selatan telah mengamankan kelima pengedar dan satu di antara dugaan bandar saat ini telah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut
” kita amankan sesuai LP-A /31/ V/ 2020/SUMSEL / Res OKUS / Tanggal 29 Mei 2020,”ucapanya
“Untuk tersangka kita kenakan pasal Pasal 114 dan 112 UUD 2005 ,”terangnya
Sementara itu, tambah nya, untuk kepemilikan senjata api kita terapkan undang-undang darurat nomor 1 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara,” papar Kapolres Oku Selatan Zulkarnain
Sebelumnya Kapolres juga menyampaikan kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekira pukul 00.30 wib.
Menurut nya, anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sebuah pondok kosong yang beralamat di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Buana pemaca Kabupaten OKU Selatan
Kemudian tersangka AC ( 30) DF (23) , ES (30) dan IK (44) sedang melakukan transaksi Narkotika sehingga Anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang haram Narkotika Sabu sabu ,” ujar dia.
Usai dilakukan pengembangan, sambungnya, ” Sat Narkoba Polres OKU Selatan meringkus SH (43) diduga bandar Sabu di Desa Pagar Dewa Kabupaten OKU diamankan Senpi serta Sabu sabu.
Diketahui 4 pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini telah lama jadi incaran Sat Narkoba Polres OKU Selatan.Pengedar inisial AC (30), DF (23), ES (30) IK (44) tercatat warga OKU Selatan
Sedangkan SH (47) diduga bandar pemasok sabu sekaligus atas kepemilikan senpi yang diringkus di kediamannya Desa Pagar Dewa Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.
Dalam Press Release Kapolres Oku Selatan AKBP Zulkarnain Harahap.SIK memaparkan Kepada awak media Polres OKU Selatan telah mengamankan kelima pengedar dan satu di antara dugaan bandar saat ini telah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut
“Iya sudah kita amankan sesuai LP-A /31/ V/ 2020/SUMSEL / Res OKUS / Tanggal 29 Mei 2020,”ucapanya
“untuk tersangka kita kenakan pasal Pasal 114 dan 112 UUD 2005 ,”terangnya
“untuk kepemilikan senjata api kita terapkan undang-undang darurat nomor 1 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara,” papar Kapolres Oku Selatan Zulkarnain
Adapun kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekira pukul 00.30 wib, anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sebuah pondok kosong yang beralamat di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Buana pemaca Kabupaten OKU Selatan
tersangka AC ( 30) DF (23) ,ES (30) dan IK (44) sedang melakukan transaksi Narkotika sehingga Anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang haram Narkotika Sabu sabu
Setelah dilakukan pengembangan Sat Narkoba Polres OKU Selatan meringkus SH (43) diduga bandar Sabu di Desa Pagar Dewa Kabupaten OKU diamankan Senpi serta Sabu sabu.(tisna)