* 17 Anggota Komisi IX DPR RI kunjungi BPOM Palembang
Palembang, lamanqu.com – Guna menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, 17 Anggota Komisi IX DPR RI kunjungi BPOM Palembang.
Rombongan dewan itu dikomandoi Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
Emanuel Melkiades Laka Lena membawa 17 anggota. Yaitu Dr. Hj. NIHAYATUL WAFIROH, MA. H. ANSORY SIREGAR, Lc. Dra. ELVA HARTATI, SIP., MU. Dr. RIBKA TJIPTANING. RAHMAD HANDOYO, S.PI., MMV. HAROEN, S.Pd., M.HumI. Hj. SANIATUL LATIVA, SE. Ir. SRI MELIYANA. Hj. SRI KUSTINA. ARZETI BILBINA SETYAWAN, SE, M.A.P. Ir. NUR YASIN, MBA, M.T. ANWAR HAFID. dr. H. ADANG SUDRAJAT, M.M., Av. Dr. SALEH PARTAONAN DAULAY, M.Ag, M.Hum,. Drs. H. ASHABUL KAHFI, M.Ag. ANAS THAHIR
Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan, kedatangan Komisi IX DPR RI ke BPOM Palembang ingin mengecek bagaimana pelaksanaan fungsi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Terkait soal penindakan pelanggaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi kriteria yang berlaku.
“Tadi kami diskusi fungsi BBPOM itu sendiri. Artinya BBPOM sudah melakukan tugasnya dengan baik yang dibantu kerjasama bersama kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.
Emanuel bahkan merasa sedikit prihatin karena penegakan hukum dilevel pengadilan negeri sangat rendah sekali.
“Kami melihat pelanggaran terhadap produk obat dan makanan seperti tahu formalin cuma dihukum satu bulan, dua bulan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat membantu penegakan hukum bagi pelaku kejahatan pangan agar dihukum tinggi. Sehingga bisa memberikan efek jera untuk para pelaku,” dijelaskannya.
Menyoal lemahnya penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan pangan, Komisi IX DPR RI tengah membuat RUU tentang pengawasan obat dan makanan.
Di Undang-undang ini pihak Emanuel coba memberikan pesan sesuai yang diinginkan Jokowi. Yang memastikan agar pengawasan obat dan makanan betul-betul berkualitas dan memberikan kewenangan BBPOM lebih luas lagi.
“Ya benar-benar menindak tegas pelaku kejahatan pangan,” cetusnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat usai rapat bersama mengatakan, bahwa Deputi Penindakan merupakan Deputi yang baru dalam konteks BBPOM. Sejak 2018 tidak ada Deputi Penindakan sehingga dari cara kerja dan SDM yang ada mungkin masih proses pembelajaran karena memang penyidiknya sendiri.
“Kita tahu makanan dan obat-obatan baru belakangan ini sesuatu yang harus kita amankan. Banyak yang membahayakan seperti, misalnya kandungan zat kimia yang terdapat dalam makanan dan minuman,” dia menguraikan.
Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Sumsel, Sri Meliyana menambahkan kedatangannya kali ini kunjungan spesifik demi mengawasi BBPOM.
“Jelas kami mengkaji kembali apakah deputi penindakan itu dapat berjalan efektif yang umurnya belum satu tahun,” ungkapnya.
Kunjungan sfesifik ke Sumsel ini memang untuk mengawasi deputi ini jalan atau tidak. Seperti halnya ada yang ditindak dipenjara dan didenda. Karena itu, lanjut Sri Meliana, perlu Rancangan Undang-undang Pengawasan Obat dan Makanan.
Selanjutnya Sri Meliyana beujar, sesuai rencana BPOM Pusat akan mereformasi hari kerja.
“Kalau dulu izin obat dan makanan untuk investasi luar negeri 300 hari kerja maka akan dipercepat 100 hari kerja.
“Ndak pacak. Kito banyak pabrik tahu dari pada wong yang memeriksanya,” ucapnya.
Kepala BPPOM Kota Palembang Hardaningsih berharap kunjungan sfesifik Komisi IX DPR RI dapat memperjuangkan Undang-undang pengawasan obat dan makanan.
“Nah di dalam regulasi itu ada semuanya tentang pengawasan obat dan makanan termasuk penindakan dan kewenangan PPNS yang diatur dalam regulasi. Semoga saja fungsi dan peran kami lebih diperkuat di dalam regulasi tersebut,” ia menegaskan. (AMK)










