• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Samakan Persepsi BNNP Sumsel Gelar Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010

Reporter Editor Sumsel
19 September 2019
Samakan Persepsi BNNP Sumsel Gelar Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – BNN Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan Tema “Kebijakan Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi di Hotel Aryaduta, Kamis (19/9/2019) Palembang.

Acara ini dihadiri oleh, Mederator Kepala BNNP Sumsel Brigjen. Pol. Drs. Jhon Turman Panjaitan, Direktur Hukum Drs. Ersyiwo Zaimaru, SH MH, dan Deputi Rehabilitasi BNN Dra, Yunis Oktoris Msi.

Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Yunis Oktoris, Msi mengatakan, sosilisasi ini bertujuan bagaimana menyikapi masalah pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba ke lembaga rehabilitasi. Kaitannya adalah dengan Aparat penegak hukum untuk bisa menerapkan UU No 35 tahun 2009 pasal 127 untuk pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba.

“Kami selalu melakukan sosialisasi penerapan pasal 127. Pasalnya, jika pasal 127 tidak diterapan maka lapas akan penuh,” ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya melakukan sosialisasi pasal 127 diseluruh Indonesia agar menerapkan pasal tersebut.

“Selama ini pasal 127 jarang diterapkan, sehingga lapas menjadi penuh. Sosialisasi ini kita bisa samakan persepsi kita, baik itu aparat hukum atau stekholder yang ada. Untuk kewenangan rehab itu Dinkes dan Dinsos. Kita bersyukur semua mendukung sosialisasi kita, ” katanya.

Direktur Hukum Drs. Ersyiwo Zaimaru, SH. MH, menjelaskan, untuk jumlah pengguna yang bisa direhab itu sekitar 5.000 orang. Tapi dengan keterbatasan lembaga rehab, maka pecandu narkoba itu masuk penjara. Padahal pecandu narkoba itu bisa dikenakan pasal 112 ,tidak harus pasal 127.

“Kegiatan ini salah satu upaya menyamakan persepsi yang berbeda, antara aparat penyidik, penuntut umum, dan hakim. Tujuannya agar menyamakan persepsi supaya mereka pecandu direhab. Tapi karena keterbatasan lembaga rehab maka dipenjara, ” bebernya.

“Kalau bisa itu dikurangi memasukan pecandu ke dalam penjara. Karena biaya orang di dalam penjara itu besar. Untuk biaya makan seluruh penjara di Indonesia mencapai Rp 3 triliun pertahun,” paparnya.

Dia menuturkan, jumlah kasus narkoba di Sumsel ada 8.000 kasus narkotika, dan 5.000 kasus itu pengguna atau pecandu dan itu bisa diluar lapas. Tapi karena keterbatasan lembaga rehab, mereka masuk penjara. “Kalau mereka diluar, penjara bisa longgar. Untuk pengawasan itu pasti dilakukan. Karena mereka melanggar hukum, menggunakan narkotika. Sehingga dikenakan UU No 35 tahun 2009 pasal 112,” urainya.

“Harapan kami, mereka pengguna narkotika bisa direhab di Rumah sakit, klinik, dan RSUD. Mudah mudahan orang -orang yang semestinya direhab ditempatkan di lembaga rehab, ” tandasnya.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen. Pol. Drs. Jhon Turman Panjaitan menambahkan, ini adalah Program Pusat BNN RI mereka turun keseluruh Indonesia, untuk saat ini di Sumsel. Tujuannya adalah menyatukan persepsi persamaan persepsi aparat penegak hukum, siapa para penegak hukum itu, mulai dari Penyidik Polri, Penyidik BNN, Jaksa, Hakim dari LP dan Pengacara, semua hadir disini. Tujuannya supaya menyatukan persepsi terhadap surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010, dimana barang bukti Narkoba dibawah 1gram atau 0,01 sampai 0,09gram, apabila seorang tersangka ditangkap jangan serta merta di vonis masuk penjara, karena itu akan menyebabkan over kapasitas, tapi divonis rehabilitasi, “beber Turman

“Saat ditangkap pertama sekali masih bisa dikatagorikan rehabilitas. Bahkan dua kali tetap kita rehabilitasi, jika tertangkap lagi yang ketiga sudah tentu tidak direhab lagi tetapi langsung dipenjara,” katanya.

Dia mengungkapkan, di Sumsel baru ada satu lembaga rehab yakni RS Ernaldi Bahar. Tapi di kabupaten dan kota ada RSUD. “Orang yang sudah kecanduan narkotika itu sudah sakit jiwanya. Makanya harus diterapi, dan itu ada tahapan-tahapannya. Saya sudah mengajukan ke Gubernur untuk membangun lembaga rehabilitasi, dan Gubernur siap membantu. Karena mereka pecandu narkotika itu memang harus diobati, ” pungkasnya. (Yanti)

Tags: narkobaRehabilitasiSurat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peringati HUT PMI, Wawako Kembali Bagikan Masker Ke Siswa

Next Post

Dinsos Provinsi Fokuskan Penurunan Angka Kemiskinan

Editor Sumsel

Info Terkait

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

18 November 2025
Syaiful Padli, Harus Sepakat Narkoba Adalah Musuh Negara

Syaiful Padli, Harus Sepakat Narkoba Adalah Musuh Negara

29 September 2020
Sat Narkoba Polres Oku Selatan Bekuk MY Sebab Diduga Edarkan Sabu

Sat Narkoba Polres Oku Selatan Bekuk MY Sebab Diduga Edarkan Sabu

26 September 2020
Malam Nataru Kesigapan Polres Banyuasin, 4 Kg Sabu dan 4705 Butir Ekstasy Gagal Nyebrang ke Bangka

Malam Nataru Kesigapan Polres Banyuasin, 4 Kg Sabu dan 4705 Butir Ekstasy Gagal Nyebrang ke Bangka

3 Januari 2020
BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dan 32 Ribu Butir Ekstasi

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dan 32 Ribu Butir Ekstasi

16 Desember 2019
BNNP Sumsel Musnahkan 79 Kg Sabu

BNNP Sumsel Musnahkan 79 Kg Sabu

10 Desember 2019

Berita Terbaru

Ketua Harian APKASI Kang DS Salurkan Bantuan Bencana ke Situbondo

Workshop PSR dan Pekan Benih Sawit 2026 Dorong Produktivitas Petani Sumsel

Yayasan Bhakti Bela Negara Gelar Panen Raya Padi Organik PS-08

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel
Reporter YN
10 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (tiga) orang...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In