• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, September 4, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Keluarga Ivan Berharap Dalang Penyiraman Air Keras Dihukum Seberat-Beratnya

Reporter Editor Sumsel
8 Agustus 2019
Keluarga Ivan Berharap Dalang Penyiraman Air Keras Dihukum Seberat-Beratnya
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Dalang dari kasus penyiraman air keras Iwan Berek sudah bergulir di persidangan. Tersangka IW (46 tahun) memerintahkan dua orang temannya Oong dan Medi saat melakukan penyiraman air keras. Akibatnya, korban Ivan (30 tahun) mengalami cacat di pelopak mata sebelah kanan dan menyebabkan kerabunan.

Ayuk ipar korban yakni Desta mengatakan, korban Ivan alias M Rifai seorang jaga malam di keroyok di depan Swalayan Indomaret beralamat Jalan Siaran Sako Perumnas. Tersangka meminta jatah jaga malam kepada korban sebesar Rp 500 ribu. Karena tidak diberikan, akhirnya IW merencanakan untuk melakukan hal yang tidak sepatutnya di rencanakannya.

“Sebenarnya, tersangka diajak sama-sama jaga malam kalau ingin mendapatkan jatah. Namun, tersangka menolak,” kata Desta (25th) saat dibincangi di Pengadilan Negeri, Rabu (7/8/2019)

Desta berharap IW dihukum dengan setimpal timpalnya sesuai proses hukum yang berlaku, apa yang telah dibuatnya

“Kami akan terus memantau terus persidangan ini sampai tersangka dihukum berat sesuai dengan perbuatannya. Pasalnya, korban cacat seumur hidup, “tegasnya

Sementara, persidangan dakwaan tersangka IW selalu berbelit-belit ketika di tanya hakim dan jaksa penuntut umum. Sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang berikutnya pada 20 Agustus.

Jaksa penuntut umum diminta untuk melengkapi berkas yang telah ditentukan pada sidang berikutnya .(Yanti)

Tags: penyiraman air keras
ADVERTISEMENT
Previous Post

Canon Hadirkan Printer PIXMA Ink Efficient G-Series Terbaru

Next Post

Tertibkan Aset Milik Provinsi, Gubernur Sumsel Bakal Gandeng BPK RI

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Subsatgas Udara Lanud Smh Terus Gencarkan Penanganan Karhutla di Sumsel

Tingkatkan Kinerja Operasi dan Efisiensi Energi, Kilang Plaju Gelar FGD KBC Study Phase 2 – Process Optimization & Energy Efficiency

Bidik Prestasi Nasional, Yongmoodo Sumsel Perkuat Pembinaan Atlet dan Sinergi dengan Kodam II/Sriwijaya

UIN Raden Fatah Palembang dan PLN Nusantara Power UP Bukit Asam Kolaborasi di Bidang Pendidikan, Riset dan Pengabdian

Advokat Afdhal Azmi Jambak Mohon Perlindungan  Kepada Menteri HAM Atas Dugaan Pengeroyokan dan  Penyekapan Irza Prasetya Diduga Dilakukan Junaidi, ST Alias Ajun  dkk

Erni Novianti Pimpinan Redaksi Media Online The8News Laporkan Dua Media Online Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Usia 44 Tahun Polsri, Cetak Lulusan Berdaya Saing Global hingga Bekerja di China dan Taiwan

Gerak Cepat, Respons Tepat: Kilang Plaju Uji Kesiapan Fire Brigade Hadapi Kondisi Darurat

Talang Bubuk Masuk 21 Besar Penilaian Kampung Pancasila 2026, Wakili Kodim 0418/Palembang

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In