• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Lakukan Pemukulan, IRT Dituntut 1 Tahun Oleh JPU

Reporter Editor Sumsel
27 Juni 2019
Lakukan Pemukulan, IRT Dituntut 1 Tahun Oleh JPU
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang Kasus Penganiayaan IRT berinisial ST digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Sukajadi Palembang (26/6/19), Terdakwa penganiayaan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Siska 1 tahun saat dibacakan Tuntutan nya Terdakwa terbukti karena telah melakukan pemukulan terhadap korban EV sebagai terlapor. Aksi pemukulan itu terjadi pada 30 Agustus 2018 sekira jam 16.30 WIB.

Kronologis kejadian yaitu pada hari Kamis, tanggal 30 Agustus 2018, di Komplek Azhar Blok AC 3 RT 22 RW04 Kelurahan Kenten kecamatan Talang Kelapa diantara depan rumah pelapor dan terdakwa, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor.

Pelapor hendak berangkat ke kantor melintasi terdakwa terdengar terdakwa sedang mencela korban. Kemudian korban langsung balik kanan dan saat korban melewati terdakwa langsung memukul korban.

Namun korban menghindar, setelah itu korban memarkirkan motornya di depan rumah, dan langsung menemui terdakwa, dan bertanya kepada terdakwa .

“Apo permasalahan kau dengan aku”. Namun terdakwa langsung memukul korban mengenai pipi sebelah kiri. Kemudian korban bercerita kepada ibu Herlina berkata “Lin keno aku lin sakit aku”.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar pipi sebelah kiri, telinga terasa sakit dan kepala sakit. Selanjutnya, korban melaporkan hal ini ke pihak berwajib.

Dalam sidang di PN Sukajadi, terdakwa dituntut JPU dengan tuntutan 1 tahun penjara dan dikenakan dengan pasal 351.(are)

Tags: pasal 351penganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala SMPN 19 Tegaskan Pelaksanaan MPLS Tidak Ada Unsur Kekerasan

Next Post

Wawako Sebut Narkoba dan Pernikahan Dini Jadi Ancaman Serius

Editor Sumsel

Info Terkait

penganiayaan dua orang debt collector

Polda Sumsel Tegaskan Tindak Setiap Pelanggaran, Tim Gabungan Kejar Oknum Penganiayaan

24 Maret 2024
Paman Tega Menganiaya Ponakan

Gara–gara Warisan, Paman Tega Menganiaya Ponakannya Sendiri

17 Maret 2024
Melakukan Penganiayaan

GMPS Demo di KPU Sumsel Desak Pecat Oknum Anggota PPK Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Inisial AP Yang Diduga Melakukan Penganiayaan

5 Januari 2024
Aksi Pemukulan, SPBU Demang

Aksi Pemukulan di SPBU Demang Diwarnai dengan Saling Lapor

25 Agustus 2022
Buntut Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum, Kasat Lantas Polresta Serahkan Persoalan Pada Pengacara Pelapor Saja

Buntut Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum, Kasat Lantas Polresta Serahkan Persoalan Pada Pengacara Pelapor Saja

14 Desember 2018

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In