• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Februari 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sebar Berita Hoax Rapat Pleno di Cirebon Tertutup, RGS Diamankan Polisi

Reporter Editor Sumsel
15 Mei 2019
Sebar Berita Hoax Rapat Pleno di Cirebon Tertutup, RGS Diamankan Polisi
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, lamanqu.com – Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan satu orang tersangka RGS (45 Tahun) warga Kabupaten Cirebon, menyebarkan berita Hoax soal rapat pleno penghitungan suara berlangsung tertutup yang rekaman video beredar viral di media sosial Facebook dan Youtube.

” Tersangka mendatangi Gor Pamijahan, Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon tempat dilaksanakannya Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Plumbon, pada sabtu 20 april 2019,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dalam keterangan persnya ke reportasejabar, Rabu (15/5/2019).

Selanjutnya tersangka membuat rekaman video secara selfi (sendiri) dengan durasi 45 Detik berikut mengatakan Hari ini Rapat Pleno Terbuka Perhitungan C1 di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon akan tetapi kami merasa aneh sekali Rapat Pleno ini tertutup masyarakat tidak boleh melihat bahkan para saksi pun itu dipersulit untuk masuk ha ini enak-enakan nih petugas-petugas yang ada didalam ini mau mengurangi mau menambahi ini kita viralkan ini kami mohon bantuan dari saudara sekalian untuk memviralkan, salam akal sehat, salam 02 Prabowo Sandi Menang Allahuakbar.

Terkait kasus ini polisi telah memeriksa delapan orang saksi serta dikatakan kegiatan penghitungan suara di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon berlangsung terbuka.

Akibat perbuatannya tersangka RGS dijerat pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang
perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). (um)

Tags: Berita Hoax Rapat Pleno di Cirebon
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pangdam II Sriwijaya : Kabar Oknum TNI Terduga Pelaku Mutilasi Tertangkap Itu Hoaks

Next Post

Gugatan Terhadap PT Putra Pendawa Perkasa Tidak Dapat Diterima

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Semangat Ramadhan, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Betonisasi Jalan Capai 1.194 Meter

Forum Jurnalis Berbagi Bagikan 200 Paket Takjil di Monpera

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ajak Perkuat Persatuan

Menjaga Nadi Kehidupan, Langkah Sang Komandan Kodim 0709/Kebumen Menyusuri Mata Air Harapan

Dari Deru Molen ke Derap Harapan: Prajurit dan Warga Menyatu di Jalur Beton Somagede

Peringati Hari LSM Sedunia, 50 Ormas dan LSM Sumsel Deklarasi Damai Dukung Polri Humanis

KUA Bukit Kecil Bersama Irmas Masjid Babul Ihsan Semarakan Ramadhan

Prana Putra Sohe: Aspirasi Masyarakat Sumsel Harus Dikawal Maksimal

Berita Populer

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

kasus travel umroh bermasalah
Reporter YN
23 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Polemik yang menyeret nama “UMMI” dalam kasus travel umroh bermasalah di Lubuklinggau memicu respons keras dari manajemen...

Read more

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Program Mudik Gratis
Reporter YN
23 Februari 2026

Jakarta, LamanQu.Com - PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel kembali menghadirkan program sosial tahunan “Mudik Aman Berbagi Harapan 2026” sebagai...

Read more

Capai 33,4 Persen, Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Jembatan Gantung Perintis Garuda
Reporter lian
24 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Pembangunan jembatan gantung perintis garuda tahap II di wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung sedang dikerjakan. Yang mana...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In