• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Gugatan Terhadap PT Putra Pendawa Perkasa Tidak Dapat Diterima

Reporter Editor Sumsel
15 Mei 2019
Gugatan Terhadap PT Putra Pendawa Perkasa Tidak Dapat Diterima
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang menyatakan Gugatan yang diajukan oleh Siti Hobiba Novita melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Suwito Winoto SH kepada PT MANDIRI UTAMA FINANCE selaku Tergugat I dan PT PUTRA PENDAWA PERKASA selakuTergugat II tidak dapat diterima.

Hal ini tertuang dalam Sidang Putusan Gugatan Perkara Nomor 251/Pdt.G/2018/PN.Plg yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA khusus Palembang, Rabu (24/4) lalu yang dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Suwito Winoto SH, sedangkan PT MANDIRI UTAMA FINANCE selaku Tergugat I dan PT PUTRA PENDAWA PERKASA selakuTergugat II dihadiri oleh Kuasa Hukumnya, Iir Sugiarto.SH dari kantor Hukum MULYADI SH.

Dalam Sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Saiman SH memutuskan tidak dapat diterima gugatan yang diajukan oleh Penggugat karena seharusnya gugatan yang diajukan berupa Gugatan Sederhana.

“Kerugian Penggugat yang tidak mencapai 200 Juta Rupiah, seharusnya mengajukan Gugatan sederhana, sedangkan untuk biaya jasa Pengacara yang digunakan Penggugat sebesar Rp 250 Juta, yang dimuatkan dalam Gugatan sebagai kerugian Penggugat tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan atau Tergugat” ungkap Saiman.

Atas putusan ini, kuasa hukum Penggugat menyatakan Pikir-pikir. Sementara Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II, saat dimintai keterangannya Selasa (14/5) menyampaikan jika Putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim sudah benar.

“Keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Palembang tersebut telah benar. dan atas putusan tersebut kami menerima dan menghormatinya” pungkas Iir Sugiarto SH. (Yanti)

Tags: Gugatan Terhadap PT Putra Pendawa Perkasa
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sebar Berita Hoax Rapat Pleno di Cirebon Tertutup, RGS Diamankan Polisi

Next Post

Sebanyak 11.000 PTT Muba Akan Mendapat kan THR Sekaligus Gaji

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dukung UMKM Naik Kelas, 1.000 Pelaku Ekraf Bali Lakukan Akad Massal KUR

Jejak TMMD di Sekolah Tinggalkan Senyum dan Semangat Baru

500 Pohon Buah Ditanam TMMD Kodim 0725/Sragen untuk Masa Depan Desa

Resmi Dilantik, 64 Penilai Kekayaan Intelektual Siap Bantu UMKM Ekraf Akses Kredit Bank

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Selamatkan Rp10 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Lahan, Prabowo: Ini Bukti Nyata, Bukan Seremoni!

Kementerian Investasi Hubungkan Tol Trans Sumatera ke Pelabuhan Tanjung Carat, Bidik Efisiensi Biaya

Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil Bersinergi Genjot PNBP dan Swasembada Energi

Dukung Generasi Sehat Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Edukasi Gizi bagi Ibu dan Balita

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking
Reporter lian
13 Mei 2026

LamanQu.Com - Pemerintah terus memperkuat langkah strategis guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In