• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Gugatan Terhadap PT Putra Pendawa Perkasa Tidak Dapat Diterima

Reporter Editor Sumsel
15 Mei 2019
Gugatan Terhadap PT Putra Pendawa Perkasa Tidak Dapat Diterima
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang menyatakan Gugatan yang diajukan oleh Siti Hobiba Novita melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Suwito Winoto SH kepada PT MANDIRI UTAMA FINANCE selaku Tergugat I dan PT PUTRA PENDAWA PERKASA selakuTergugat II tidak dapat diterima.

Hal ini tertuang dalam Sidang Putusan Gugatan Perkara Nomor 251/Pdt.G/2018/PN.Plg yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA khusus Palembang, Rabu (24/4) lalu yang dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Suwito Winoto SH, sedangkan PT MANDIRI UTAMA FINANCE selaku Tergugat I dan PT PUTRA PENDAWA PERKASA selakuTergugat II dihadiri oleh Kuasa Hukumnya, Iir Sugiarto.SH dari kantor Hukum MULYADI SH.

Dalam Sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Saiman SH memutuskan tidak dapat diterima gugatan yang diajukan oleh Penggugat karena seharusnya gugatan yang diajukan berupa Gugatan Sederhana.

“Kerugian Penggugat yang tidak mencapai 200 Juta Rupiah, seharusnya mengajukan Gugatan sederhana, sedangkan untuk biaya jasa Pengacara yang digunakan Penggugat sebesar Rp 250 Juta, yang dimuatkan dalam Gugatan sebagai kerugian Penggugat tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan atau Tergugat” ungkap Saiman.

Atas putusan ini, kuasa hukum Penggugat menyatakan Pikir-pikir. Sementara Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II, saat dimintai keterangannya Selasa (14/5) menyampaikan jika Putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim sudah benar.

“Keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Palembang tersebut telah benar. dan atas putusan tersebut kami menerima dan menghormatinya” pungkas Iir Sugiarto SH. (Yanti)

Tags: Gugatan Terhadap PT Putra Pendawa Perkasa
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sebar Berita Hoax Rapat Pleno di Cirebon Tertutup, RGS Diamankan Polisi

Next Post

Sebanyak 11.000 PTT Muba Akan Mendapat kan THR Sekaligus Gaji

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Dari Kampus untuk Ekonomi: Hipmi PT Sumsel Siap Cetak 10 Ribu Entrepreneur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In