• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Juni 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

Ada Apa Dengan Perundingan Indonesia-EU CEPA, Implikasi Luas Palembang Senyap Giatnya

Reporter Editor Sumsel
19 Oktober 2018
Ada Apa Dengan Perundingan Indonesia-EU CEPA, Implikasi Luas Palembang Senyap Giatnya
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com — Aksi Responsif Agenda Perundingan Indonesia-EU CEPA Putaran ke-6 di Palembang, 15-19 Oktober 2018
Suara Masyarakat Sipil Sumatera Selatan untuk Keadilan Ekologis “Indonesia Not For Sale Indonesia saat ini sedang merundingkan beberapa perjanjian perdagangan bebas dengan negara-negara seperti Uni Eropa, EFTA (Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa) yang terdiri atas Swiss, Norwegia, Eslandia dan Liectenstin, serta merundingan perjanjian perdagangan dengan 15 negara lain dalam RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership).

Walaupun perundingan-perundingan tersebut diberi nama kerjasama ekonomi atau economic partnership, namun cakupan dalam perundingan tersebut sangat luas, dan akan memiliki implikasi yang serius mempengaruhi kehidupan kita.
Perundingan Indonesia-Uni Eropa Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUE CEPA) sejak diluncurkan pada 2016 hingga memasuki negosiasi putaran ke-6 pada bulan Oktober 2018 yang dilaksanakan di Kota Palembang terbilang senyap informasi dan menjadi agenda tersembunyi (tidak transparan) – kami melihat perundingan IUE CEPA hanya terfokus pada liberalisasi dan deregulasi perdagangan dan arus investasi sebagai tujuan utama.

Sementara banyak bukti menunjukkan kegagalan kebijakan neoliberal dari globalisasi yang dipimpin perusahaan yang berkontribusi terhadap perubahan iklim, degradasi lingkungan dan melebarnya ketidaksetaraan di seluruh dunia. Perjanjian perdagangan dan investasi terus mengabaikan biaya sosial dan lingkungan yang sangat besar.
Berikut ini adalah salah satu bab yang dirundingkan dalam FTA atau seringkali disebut CEPA (Perjanjian Kerjasama Ekonomi Komprehensif) dengan Uni Eropa, yaitu Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (IPR), terutama pengaturan atas hak paten dan dampaknya pada sector pertanian, keragaman hayati, kepentingan dan penguasaan petani atas benih, dan paten atas mikroorganisme.
Dari hasil kajian Masyarakat Sipil Sumatera Selatan untuk Keadilan Ekologis Bab IPR dalam Proposal IUE CEPA menunjukkan besarnya kepentingan korporasi.

Salah satu artikel (artikel X.46) dalam bab IPR misalnya mewajibkan negara pihak untuk menjadi anggota UPOV 1991, UPOV 1991 adalah perjanjian internasional untuk tanaman yang mendorong komersialisasi dan privatisasi varietas tanaman. Hal ini dapat menyebabkan monopoli benih dan menghilangkan hak petani atas benih. Pemulia tanaman yang mengklaim hak kekayaan intelektual (HKI) atas varietas tanaman merupakan ancaman bagi penghidupan petani dan hak asasi manusia atas pangan. Perpanjangan HKI juga akan meningkatkan kriminalisasi terhadap petani dan berdampak terhadap perlindungan hak asasi manusia dan keberlanjutan ekologis. IUE CEPA juga akan berkontribusi pada konsentrasi lebih lanjut dari pasar benih yang semakin meminggirkan peran perempuan di pedesaan yang selama ini berkontribusi dalam melindungi dan melestarikan benih-benih lokal. Benih harus diposisikan atau diidentifikasikan sebagai barang publik.

Petani hendaknya memiliki kebebasan dan perlindungan untuk membudidayakan, mendistribusikan dan menyimpan benih yang penting untuk menjamin produksi pangan yang berkelanjutan. Bab IPR juga memberikan perlindungan ekslusivitas data bagi input pertanian seperti pupuk dan pestisida. Monopoli pada agro-kimia (pupuk, pestisida) erat dengan pertanian monokultur, degradasi lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati. Aturan yang ada akan mencegah pasokan input kimia generik, padahal harga bahan pertanian generik bisa lebih murah dua-tiga kali lipat dibandingkan produk yang sama yang memiliki eksklusifitas data.

Proposal TRIPS Plus lain yang ditawarkan oleh EU adalah perpanjangan paten untuk produk perlindungan tanaman. Ini merujuk pada produk kimia seperti pestisida, dan pupuk. Perpanjangan ini diminta karena proses otorisasi untuk mendapatkan ijin pemasaran. Juga perpanjangan paten karena proses dalam pemberian paten. Ini tidak bisa diterima, karena produk-produk perlindungan tanaman adalah zat-zat yang biasanya berbahaya dan beracun. Sehingga upaya mempercepat proses pemeriksaan keamanan dalam proses ijin pemasaran, bisa membahayakan konsumen, produsen dan sekaligus lingkungan hidup.

Sementara perpanjangan paten karena proses pemeriksaaan paten akan memperlambat bahan kimia versi generic memasuki pasar, sehingga akan meningkatkan harga.
Lebih jauh, ekslusifitas data dan perpanjangan paten karena proses otorisasi pemasaran dan proses paten akan memparpanjang monopoli, menghambat akses dan meningkatkan harga bahan kimia versi generic. Ini akan meningkatkan sistem oplosan dalam penggunaan pestisida di lahan-lahan pertanian karena harga yang tinggi. Dan ini akan meningkatkan resiko kerusakan lingkungan, resistensi hama penyakit tanaman, keracunan bahan kimia.
Berdasarkan uraian permasalahan di atas maka kami masyarakat sipil :
Menuntut pemerintah indonesia dalam perundingan IEU~CEPA harus transparan dan terbuka dengan memastikan adanya keterlibatan masyarakat.

Mendesak pemerintah untuk berhenti mengorbankan kaum-kaum lemah seperti petani dan mengorbankan lingkungan hidup dalam memperoleh kesepakatan antara Indonesia dan Uni Eropa.
Menuntut Pemerintah lndonesia untuk berpihak pada kepentingan rakyat ketimbang investasi asing. (Ril)

Tags: FTAPerundingan Indonesia-EU CEPARCEP
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengajuan Faktur Pajak Ditolak, FN Laporkan Ke Ombudsman Sumsel

Next Post

Buntut Galian Pertagas Vs PDAM Tirta Betuah Di Ombudsman Pada Tahapan LAHP

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian

BERSATU MELAWAN NARKOBA: Tanggung Jawab Moral, Agama, dan Sosial dalam Menolak Kejahatan Jalanan di Sumatera Selatan

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In