Abaikan Pelayanan PDAM Banyuasin, Slamet Terima Usulan Korektif Ombudsman

News
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) , Ombudsman RI Sumatera Selatan , PDAM Tirta Betuah

Palembang, lamanqu.com – ‎Bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, Sdr. M. Adrian Agustiansyah SH.,M.Hum menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Dugaan Maladministrasi terhentinya Pasokan Air Bersih Kepada Pelanggan di Kecamatan Sembawa oleh PDAM Tirta Betuah Cabang Sembawa Kabupaten Banyuasin terkait Kegiatan Galian dan Pemasangan Pipa PT. Pertamina Gas. Penyerahan LAHP itu diterima langsung oleh Wakil Bupati Banyuasin, sdr. H Slamet di ruangannya, Senin (15/10/2018).

M. Adrian Agustiansyah SH.,M.Hum mencatat paling tidak ada tiga maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Banyuasin, PDAM Tirta Betuah dan PT. Pertagas terkait hal tersebut.

“Plt. Direktur PDAM Tirta Betuah telah melakukan tindakan Maladministrasi berupa mengabaikan sebagian tugas layanan kepada masyarakat di Kecamatan Sembawa yang berhak atas layanan penyediaan air minum karena sebanyak ±2527 pelanggan yang tidak menikmati pasokan air bersih yang menjadi haknya tersebut tetap dikenakan biaya beban perbulan.” ucap Adrian

Maladministrasi yang kedua adalah Bupati Banyuasin periode yang lalu, sdr. Supriyono SA telah melakukan perbuatan yang tidak patut dengan mengabaikan kewajiban untuk menjamin keberlangsungan layanan yang diberikan oleh PDAM Tirta Betuah.

“Semestinya pada tahap perencanaan galian Pipa Gas oleh PT. Pertagas, sdr. Supriyono SA selaku penguasa wilayah telah memberikan gambaran terhadap resiko dan tanggungjawab yang harus ditanggung oleh PT. Pertagas, namun pada faktanya, beliau seolah-olah tidak memiliki ruang untuk membuat PT. Pertagas bertanggungjawab terhadap kerusakan yang terjadi sehingga permasalahan ini tidak mendapat kepastian dalam penyelesaiannya.” imbuhnya.

Sementara Maladministrasi yang ketiga Ombudsman menyatakan ada perbuatan mengulur-ulur waktu penyelesaian perbaikan saluran pipa air PDAM Tirta Betuah Cabang Sembawa yang dilakukan oleh PT. Pertagas melalui Konsorsium antara PT. Rekind dan PT. Wahana (KRW).

“Fakta di lapangan, akibat dilakukan secara berlarut tersebut pelanggan PDAM Tirta Betuah Cabang Sembawa tidak memperoleh kepastian atas penerimaan layanan air yang diselenggarakan oleh PDAM Tirta Betuah.” tegas Adrian.

Atas temuan maladministrasi itu, Ombudsman RI Sumatera Selatan menyampaikan tindakan korektif yaitu yang pertama Bupati Banyuasin periode sekarang, Sdr. H. Askolani Jasi agar secara khusus memberikan perhatian terhadap perbaikan layanan yang diselenggarakan PDAM Tirta Betuah terutama pada perbaikan kerusakan yang terjadi di Cabang Sembawa dan perbaikan pelayanan yang lainnya.

Yang kedua meminta Plt. Direktur PDAM Tirta Betuah agar melakukan perbaikan layanan di Cabang Sembawa yang berorientasi pada perbaikan secara menyeluruh sehingga distribusi air bersih kepada masyarakat dapat terjamin baik secara kualitas, kuantitas maupun kontinuitas pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan khususnya pelanggan di Kecamatan Sembawa.

“PT. Pertagas melalui melalui Konsorsium antara PT. Rekind dan PT. Wahana (KRW) untuk melaksanakan seluruh komitmen yang telah disepakati dihadapan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dalam waktu yang sesegara mungkin agar distribusi air bersih kepada masyarakat khususnya di kecamatan sembawa dapat segera terealisasi. PT. Pertagas diharapkan juga untuk melakukan evaluasi yang berkala dan terukur terhadap pengerjaan operasional perbaikan Pipa distribusi PDAM Tirta Betuah Cabang Sembawa yang dilakukan oleh PT. Rekind,” tambahnya.

Dan usulan Ombudsman yang terakhir adalah agar Bupati Banyuasin, Sdr. H. Askolani Jasi agar dapat mengevaluasi kinerja Plt.Direktur PDAM Tirta Betuah demi terwujudnya profesionalitas dan perbaikan layanan yang diselenggarakan oleh PDAM Tirta Betuah.

Atas temuan dan tindakan korektif diatas, Adrian menegaskan akan memberikan waktu selama 30 hari Bupati Banyuasin, Plt. Direktur PDAM Tirta Betuah dan PT. Pertagas terhitung sejak penyerahan LAHP untuk dilaksanakan. Nantinya, dalam jangka waktu ditetapkan itu, masing-masing Terlapor wajib menyampaikan perkembangan pelaksanaan tindakan korektif Maladministrasi tersebut.

Kemudian jika pihak Terlapor dan pihak terkait tidak melakukan tindakan korektif pada jangka waktu yang ditentukan, maka pihaknya pun akan melanjutkan hal tersebut (LAHP) ketingkat rekomendasi.

“hasil laporan pemeriksaan ini kami tingkatkan menjadi rekomendasi oleh Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta jika tindakan korektif yang dikeluarkan tidak dilaksanakan, rekomendasi ini tentunya melalui mekanisme penuh pimpinan Ombudsman RI dan oleh undang-undang Ombudsman Republik Indonesia di pasal 38 itu wajib hukumnya untuk dilaksanakan, akan ada Sanksi Administrasif bahkan Pidana (jika ada) bagi Terlapor jika tidak mengindahkan Rekomendasi tersebut.” tutupnya. (Ril)