KPK Besikuku Pejabat Dapat Tiket Asian Games Harus Lapor

Jakarta, LamamQu.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada pendiriannya supaya para pejabat negara yang diberi tiket pertandingan Asian Games 2018 dari panitia penyelenggara INASGOC wajib melapor. Menurut mereka hal itu harus dilakukan sekalipun harga tiket di bawah Rp10 juta.
“Terkait dengan pertanyaan apakah gratifikasi di bawah Rp10 juta juga wajib dilaporkan, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut wajib dilaporkan ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (28/8).
Hal tersebut menjawab pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang menyebut para pejabat menerima tiket pertandingan Asian Games 2018 dari INASGOC tak perlu melapor ke KPK, lantaran nilainya di bawah Rp10 juta.
Febri menyatakan pelaporan gratifikasi itu sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Febri, nilai gratifikasi Rp10 juta pada Pasal 12B Undang-Undang Tipikor bukan nilai batasan boleh atau tidak gratifikasi itu diterima. Namun, kata Febri, nilai Rp10 juta tersebut terkait teknis pembuktian di persidangan.
“Jika gratifikasi yang diterima lebih besar dari Rp10 juta maka diterapkan pembuktian terbalik, jika lebih rendah dengan metode pembuktian biasa,” ujarnya.
Febri mengatakan berapa pun nilai tiket pertandingan Asian Games 2018 jika penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan, maka hal tersebut gratifikasi yang wajib dilaporkan.
Menurutnya, sebagai pejabat negara seharusnya mereka bisa membeli sendiri tiket pertandingan Asian Games, tanpa harus meminta atau menunggu diberikan oleh pihak-pihak lain.
“Karena itulah KPK mengimbau pihak-pihak yang menerima agar melaporkan pada KPK. Jika ada niat baik dan kesadaran melapor, maka tidak perlu ada sanksi administratif ataupun pidana,” kata Febri.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan menerima laporan ada permintaan tiket pertandingan Asian Games 2018 yang dilakukan oleh pejabat negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Laporan permintaan tiket itu kini tengah diusut lembaga antirasuah.
“Laporannya banyak pejabat minta tiket ke panitia, dan juga ada BUMN yang borong tiket untuk diberikan kepada para pejabat,” kata Agus.
Agus mengaku pihaknya belum mengetahui siapa para pejabat dan BUMN di bidang apa yang meminta tiket pertandingan kepada INASGOC. Agus menegaskan pihaknya pasti bakal mendalami laporan tersebut.
“Kami sedang dalami. KPK menegaskan tindakan di atas masuk ranah gratifikasi,” ujarnya. (CNN)
Berita Terkait
Indeks BeritaDiduga Los Kontrol Pengawasan Hingga Realisasi Dana Desa 2025 Desa Watas, GNPK RI O...
News
Percepat Penanganan Banjir, Gubernur Sumsel Herman Deru Tinjau Lokasi Pembuatan Kola...
News, Sumsel
Kejari Didesak Buka Aktor Besar: Kalau Serius, Banyak yang Harus Masuk Penjara...
Hukum, News
Sri M. Tuti F. Resmi Pimpin DPD Pengajian Al-Hidayah Sumsel 2025-2030, Fokus Konsoli...
News, Sumsel
Peserta Rapat Musprov Percasi Sumsel Akan Kirimkan Keberatan Ke PB Percasi Pusat...
News, Sumsel
Pemkab Muba Akan Jalin Kerjasama Tripartit untuk Pengembangan SDM Migas...
News, Sumsel