• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Lakukan Pungutan dan Mal-Administrasi PPDB, SMAN5-6 Palembang Terperiksa Ombudsman Sumsel

Reporter Editor Sumsel
30 Agustus 2018
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan telah menuntaskan investigasi dan pemeriksaan terhadap Laporan Masyarakat mengenai Dugaan Maladministrasi Pungutan atau Pengumpulan Dana pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Neg 5 Palembang dan SMA Neg 6 Palembang. Kegiatan serangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan 20 Juli – 24 Agustus 2018.

 

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan Sdr. Adrian Agustiansyah menerangkan, Ombudsman telah menyampaikan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) kepada 2 (dua) Sekolah tersebut, Senin (27/08) di Kantor Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Selatan, kesimpulan dalam pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman menemukan tindakan Maladministrasi.

 

Adrian menjelaskan untuk SMA Neg 5 Palembang, bentuk Maladministrasi yang dilakukan ialah Menetapkan besaran biaya sebesar Rp. 7.500.000,-/Siswa dan ketentuan batas waktu bagi orang tua siswa, Tidak dimasukannya uang yang bersumber dari Komite Sekolah termasuk uang sarana serta catering ke dalam RKAS dan RAPBS, Masih ada dimasukannya anggaran (komponen) yang telah ditampung oleh BOS dan PSG, Penampungan uang sarana tersebut bukan di rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah melainkan hanya di Komite Sekolah dan Memungut uang sarana serta uang catering dilakukan tanpa seizin Gubernur Sumatera Selatan.

 

Ditambahkan Adrian, untuk SMA Neg 6 Palembang bentuk Maladministrasinya yakni Pungutan uang yang dilakukan Komite Sekolah bukan termasuk kategori Sumbangan melainkan Pungutan dan Pembentukan Komite Sekolah SMA Neg 6 Palembang bertentangan dengan Pasal 4 Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah karena lebih dari 50{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} Pengurus Komite SMA Negeri 6 Palembang ternyata anaknya masih aktif bersekolah di SMA Negeri 6 Palembang yang kewajibannya mengatur tidak lebih dari 50{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460}”.

 

Adrian menerangkan bahwa terhadap tindakan Maladministrasi tersebut, Ombudsman telah mengeluarkan sebanyak Dua Belas (SMA Neg 5 Palembang) dan Lima (SMA Neg 6 Palembang) tindakan korektif yang wajib mereka laksanakan sebagai langkah perbaikan.

 

“Menghentikan pengumpulan uang sarana tahun 2018/2019 ke orang tua/wali siswa, mengembalikan uang sarana tahun 2018/2019 yang telah dipungut dari orang tua/wali siswa dan seluruh kebutuhan dana yang diatur diluar ketentuan BOS dan PSG haruslah seizin dari Gubernur Sumatera Selatan selaku Kepala Daerah, hal ini ialah salah satu isi kesimpulan tindakan korektif yang dikeluarkan oleh Ombudsman yang ditujukan ke SMA Neg 5 Palembang maupun SMA Neg 6 Palembang namun khusus SMA Neg 6 Palembang, Kepala Sekolah agar juga melakukan evaluasi terhadap pembentukan pengurus komite di SMAN 6 Palembang” Ujar Adrian.

 

Adrian menegaskan, pihaknya akan memberikan waktu selama 30 hari sampai 60 hari kepada SMA Neg 5 Palembang dan SMA Neg 6 Palembang terhitung sejak penyerahan LAHP untuk dilaksanakan.  Nantinya, dalam jangka waktu ditetapkan itu, masing-masing Terlapor (SMA Neg 5 dan 6 Palembang) wajib menyampaikan perkembangan pelaksanaan tindakan korektif Maladministrasi tersebut.

 

Kemudian jika Terlapor tidak melakukan tindakan korektif pada jangka waktu yang ditentukan, maka pihaknya pun akan melanjutkan ketingkat rekomendasi.

 

“hasil laporan pemeriksaan ini kami tingkatkan menjadi rekomendasi oleh Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta jika tindakan korektif yang dikeluarkan tidak dilaksanakan, rekomendasi ini tentunya melalui mekanisme penuh pimpinan Ombudsman RI dan oleh undang-undang Ombudsman Republik Indonesia di pasal 38 itu wajib hukumnya untuk dilaksanakan, akan ada Sanksi Administrasif bahkan Pidana (jika ada) bagi Terlapor jika tidak mengindahkan Rekomendasi tersebut” tutupnya.

 

Hendrico.,SH /Humas dan Media Ombudsman Sumatera Selatan.

Tags: Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan Sdr. Adrian AgustiansyahMaladministrasi Pungutan atau Pengumpulan Dana pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Neg 5 Palembang dan SMA Neg 6 PalembangOmbudsman RI Perwakilan SumselPalembangSumatera Selatan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Liza Sako Kantongi Mayoritas Suara Perempuan, Terpaut Miliki Rasa Perjuangan Kaum Hawa

Next Post

Kinerja PTBA Mendapat Sorotan Dunia, Peroleh Penghargaan Asia’s Most Trusted Company

Editor Sumsel

Info Terkait

Integritas bagi ASN

Ombudsman Sumsel : Pentingnya Nilai Integritas bagi ASN

9 Februari 2021
PLN Padam Di Pakjo dan Talang Ratu Saat Malam Ujian Semester

PLN Padam Di Pakjo dan Talang Ratu Saat Malam Ujian Semester

7 Desember 2019
Tim Aerobatik TNI AU JAT Atraksi Di Langit Palembang

Tim Aerobatik TNI AU JAT Atraksi Di Langit Palembang

20 Maret 2019
Peresmian Kantor Ombudsman Sumsel, Herman Deru Minta ORI Berikan Pelayanan Terbaik

Peresmian Kantor Ombudsman Sumsel, Herman Deru Minta ORI Berikan Pelayanan Terbaik

14 Maret 2019
Ombudsman Saksikan Komitmen Penyelenggaraan Pada Pekan Pelayanan Publik 2018 Sumsel

Ombudsman Saksikan Komitmen Penyelenggaraan Pada Pekan Pelayanan Publik 2018 Sumsel

18 November 2018
Aneh, Firman Absolut Bagi Umat, Vaksinasi MR Sudah Pasti Haram

Aneh, Firman Absolut Bagi Umat, Vaksinasi MR Sudah Pasti Haram

8 September 2018

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In