Ungkap Kasus Oknum Bidan ZN di Prabumulih Membuka Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin Terancam Pidana Penjara 5 Tahun
Prabumulih, lamanqu.com - Oknum bidan ZN Binti Wahyudin perempuan, 51 tahun, telah membuka praktek Bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan ...
Read more