• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

Lingkungan Hidup Diundangkan Masih Warga Diancam Limbah Pabrik

Reporter Editor Sumsel
23 Maret 2019
Lingkungan Hidup Diundangkan Masih Warga Diancam Limbah Pabrik
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Masyarakat Sumatera Selatan masih adakah lingkungan yang sehat dan bebas dari limbah pabrik.

Aromah-aromah limbah dari pabrik itu timbul bagaikan angin segar di siang hari, menusuk hidung meransek menuju sudut dan ruang istirahat keluarga hingga fasilitas umum sekolah masjid musholah tentunya akan membuat dampak buruk untuk kesehatan dari warga mengakibatkan ancaman serta rawan terkenah penyakit akibat dari percemaran limbah-limbah pabrik yang semena mena.

Dalam permasalahan lingkungan hidup bagi warga negara dimana telah tertulis di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelanyanan kesehatan”.

Bila kita melihat isi pasal tersebut, Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak Asasi setiap warga negara indonesia. Instrumen pecegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup sudah ada tertuang angat jelas di dalam Undang-undang Republik indonesia Nomor 32 tahun 2009 Tantang Perlindungan dan pengelolahan Lingkungan Hidup.

Setelah payung hukum sudah ada mengapa permasalahan tentang limbah dari pabrik itu didiamkan saja oleh pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten dan kota. Apakah perlindungan lingkungan hidup bagi masyarakat itu sudah tidak berarti lagi di mata dan pemikiran pelaksana undang undang ini yang notabene memang tugas mereka lagian memang mereka berkuasa pada saat ini. Dimana salah nya jika mereka tegas dan memiliki keseriusan dalam mengurus warga dan lingkungan.

Sudah seharusnya suprimasi Hukum terhadap lingkungan hidup untuk masyarakat itu benar benar ditegakan demi keadilan sosial untuk warga negara Indonesia, sehingga kemakmuran dalam bentuk lingkungan hidup itu terjaga dengan Baik.

Dengan demikian pemenuhan Hak-Hak dari warga negara satu per satu akan terpenuhi sebagai mana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Harapan dari penulis Pemerintah pusat sampai kabupaten dan kota harus menegakkan aturan aturan hukum yang berlaku demi dan untuk kemakmuran masyarakat akan tercapai sebagaimana mestinya. Bahrul Alwi S.H Advokat/ Konsultan Hukum.

Tags: Limbah pabrikLingkungan hidupUndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1)
ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Of The Most Significant Health Problems Affecting Our World Today

Next Post

Harga dan Spesifikasi Redmi Note 7 di Indonesia

Editor Sumsel

Info Terkait

Lingkungan hidup, Maju Kualitas Lingkungan Hidup, perubahan iklim, Program Kampung Iklim, Sumsel Maju untuk Semua

Herman Deru Perkuat Kapasitas Warga Tingkatkan Ketahanan Hadapi Perubahan Iklim

24 Agustus 2020
Prof DR DRA Poedji Loekitowati Hariani, Terus Kembangkan Cara Pengelolaan Limbah

Prof DR DRA Poedji Loekitowati Hariani, Terus Kembangkan Cara Pengelolaan Limbah

29 November 2019
Wafatnya Lingkungan, Sengsara Jangan..!

Wafatnya Lingkungan, Sengsara Jangan..!

22 Oktober 2019
Walhi Sumsel Suarakan Gerakan “March for Climate, Tuntut Negara Lebih Serius Tangani Krisis Lingkungan

Walhi Sumsel Suarakan Gerakan “March for Climate, Tuntut Negara Lebih Serius Tangani Krisis Lingkungan

9 Desember 2018
Miris, Irigasi Di Kecamatan Jayakerta Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Miris, Irigasi Di Kecamatan Jayakerta Jadi Tempat Pembuangan Sampah

15 November 2018
Walikota Palembang Kembali Dinobatkan Pembina Kampung Iklim Terbaik di Indonesia

Walikota Palembang Kembali Dinobatkan Pembina Kampung Iklim Terbaik di Indonesia

25 Oktober 2018

Berita Terbaru

Raih Juara Umum II Pencak Silat di Piala Pangdam III Siliwangi, Dandim 0624/Kab.Bandung Apresiasi dan Bangga kepada Atlet Serta Pelatih

SAPI SIMENTAL KETUM DPP PARTAI GOLKAR CURI PERHATIAN DI DPD GOLKAR SUMSEL SAAT PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

Dorong UMKM Lebih Cuan dan Terarah, PLN UID S2JB Gelar Pelatihan Financial Planning melalui Rumah BUMN Jambi

PLN UID S2JB Siaga Idul Adha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Momentum Iduladha 1447 H, Kilang Plaju Perkuat Nilai Kebersamaan dan Kepedulian

Wagub Cik Ujang Kurban 6 Sapi di Idul Adha, Disebar ke Berbagai Wilayah di Sumsel

46 Peserta Seleksi Calon Petugas Keamanan (Security) di PT MBI Wilmar Group Rabu 3 Juni 2026 di BLK Disnaketran Muba

Bukan Sekadar Berbagi, Kilang Plaju Tebar Kebersamaan dan Kepedulian kepada Masyarakat Melalui Penyaluran Hewan Qurban

Panen Melon SAE, Rutan Kelas I Palembang Wujudkan Pembinaan Produktif dan Dukung Ketahanan Pangan

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In