• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, November 22, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

Lingkungan Hidup Diundangkan Masih Warga Diancam Limbah Pabrik

Reporter Editor Sumsel
23 Maret 2019
Lingkungan Hidup Diundangkan Masih Warga Diancam Limbah Pabrik
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Masyarakat Sumatera Selatan masih adakah lingkungan yang sehat dan bebas dari limbah pabrik.

Aromah-aromah limbah dari pabrik itu timbul bagaikan angin segar di siang hari, menusuk hidung meransek menuju sudut dan ruang istirahat keluarga hingga fasilitas umum sekolah masjid musholah tentunya akan membuat dampak buruk untuk kesehatan dari warga mengakibatkan ancaman serta rawan terkenah penyakit akibat dari percemaran limbah-limbah pabrik yang semena mena.

Dalam permasalahan lingkungan hidup bagi warga negara dimana telah tertulis di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelanyanan kesehatan”.

Bila kita melihat isi pasal tersebut, Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak Asasi setiap warga negara indonesia. Instrumen pecegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup sudah ada tertuang angat jelas di dalam Undang-undang Republik indonesia Nomor 32 tahun 2009 Tantang Perlindungan dan pengelolahan Lingkungan Hidup.

Setelah payung hukum sudah ada mengapa permasalahan tentang limbah dari pabrik itu didiamkan saja oleh pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten dan kota. Apakah perlindungan lingkungan hidup bagi masyarakat itu sudah tidak berarti lagi di mata dan pemikiran pelaksana undang undang ini yang notabene memang tugas mereka lagian memang mereka berkuasa pada saat ini. Dimana salah nya jika mereka tegas dan memiliki keseriusan dalam mengurus warga dan lingkungan.

Sudah seharusnya suprimasi Hukum terhadap lingkungan hidup untuk masyarakat itu benar benar ditegakan demi keadilan sosial untuk warga negara Indonesia, sehingga kemakmuran dalam bentuk lingkungan hidup itu terjaga dengan Baik.

Dengan demikian pemenuhan Hak-Hak dari warga negara satu per satu akan terpenuhi sebagai mana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Harapan dari penulis Pemerintah pusat sampai kabupaten dan kota harus menegakkan aturan aturan hukum yang berlaku demi dan untuk kemakmuran masyarakat akan tercapai sebagaimana mestinya. Bahrul Alwi S.H Advokat/ Konsultan Hukum.

Tags: Limbah pabrikLingkungan hidupUndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1)
ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Of The Most Significant Health Problems Affecting Our World Today

Next Post

Harga dan Spesifikasi Redmi Note 7 di Indonesia

Editor Sumsel

Info Terkait

Lingkungan hidup, Maju Kualitas Lingkungan Hidup, perubahan iklim, Program Kampung Iklim, Sumsel Maju untuk Semua

Herman Deru Perkuat Kapasitas Warga Tingkatkan Ketahanan Hadapi Perubahan Iklim

24 Agustus 2020
Prof DR DRA Poedji Loekitowati Hariani, Terus Kembangkan Cara Pengelolaan Limbah

Prof DR DRA Poedji Loekitowati Hariani, Terus Kembangkan Cara Pengelolaan Limbah

29 November 2019
Wafatnya Lingkungan, Sengsara Jangan..!

Wafatnya Lingkungan, Sengsara Jangan..!

22 Oktober 2019
Walhi Sumsel Suarakan Gerakan “March for Climate, Tuntut Negara Lebih Serius Tangani Krisis Lingkungan

Walhi Sumsel Suarakan Gerakan “March for Climate, Tuntut Negara Lebih Serius Tangani Krisis Lingkungan

9 Desember 2018
Miris, Irigasi Di Kecamatan Jayakerta Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Miris, Irigasi Di Kecamatan Jayakerta Jadi Tempat Pembuangan Sampah

15 November 2018
Walikota Palembang Kembali Dinobatkan Pembina Kampung Iklim Terbaik di Indonesia

Walikota Palembang Kembali Dinobatkan Pembina Kampung Iklim Terbaik di Indonesia

25 Oktober 2018

Berita Terbaru

KSMI Sumsel: Generasi Muda Palembang Siap Ukir Sejarah di Sepak Bola Mini

Satpol PP Palembang Tingkatkan Kapasitas Satgas Linmas Demi Wujudkan Kota Aman dan Tertib

Dua Event Besar Akan Dilaksanakan Di Sumsel, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Weni Sepalia SH, MH Terpilih Sebagai Ketua Umum Perempuan Muslima Partai Bulan Bintang

Kick Off Kelas Pemilih Cerdas 2025: JPPR Palembang Dorong Partisipasi Politik Lewat Edukasi dan Dialog

Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Mahalnya Tarif Parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Dikeluhkan Masyarakat

Tarif Parkir di Bandara, tarif parkir Dikeluhkan Masyarakat
Reporter Editor Sumsel
1 Juli 2021

Palembang, lamanqu.com - Tarif parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang mahal dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, tarif parkir...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In