• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, November 8, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Mertua Tersangka Pembakaran Lahan di OKI Lapor ke Propam, Sebut Menantunya “Dipinjam” Dua Jam lalu Ditahan

Reporter YN
8 November 2026
Mertua Tersangka Pembakaran Lahan di OKI Lapor ke Propam, Sebut Menantunya “Dipinjam” Dua Jam lalu Ditahan
Bagikan ke Whatsapp

Kayuagung. LamanQu.com-Seorang warga inisial AT melaporkan dugaan kriminalisasi dan cacat hukum dalam penangkapan menantunya, Leo Waldi, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Leo kini berstatus tersangka kasus pembukaan lahan dengan cara membakar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

 

Laporan itu masuk melalui layanan pengaduan daring Propam pada Sabtu (7/11/2026) pukul 15.41 WIB dengan nomor tiket C8E3-64EA-20261107. Statusnya tercatat “Laporan Masuk” dan belum diproses lebih lanjut.

 

Dalam kronologi yang ditulis di formulir pengaduan, Pelapor menyebut kebun sawit keluarganya seluas sekitar 50 hektare terbakar sekitar 10 Oktober 2026, bersama satu unit truk yang dipakai mengangkut air untuk memadamkan api. Ia mengklaim menyaksikan sendiri titik api berasal dari area sebuah perusahaan kehutanan dan hutan tanaman industri (HTI).

 

Menurut Pelapor, pada 1 November 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, serombongan oknum yang diduga Anggota TNI dan Brimob mendatangi pondoknya di kebun yang telah terbakar. Mereka menanyakan keberadaan Leo karena menuduhnya membakar lahan. Setelah Pelapor memberi penjelasan, rombongan pergi.

 

Sekitar pukul 18.25 WIB, rombongan yang sama kembali dan hendak membawa Leo ke pos distrik. Pelapor menolak sehingga terjadi ketegangan dengan pemimpin rombongan, seorang oknum Anggota TNI. Ia menyebut orang itu memperkenalkan diri berinisial IR, dan, menurut informasi yang ia peroleh, berpangkat kapten.

 

Pelapor mengatakan, IR kemudian menyatakan Leo tidak ditangkap, melainkan “dipinjam” untuk dimintai keterangan di distrik perusahaan kehutanan itu paling lama dua jam. Pernyataan itu, katanya, diulang beberapa kali setiap ia bertanya.

 

Saat ia meminta surat penangkapan, rombongan disebut tidak memilikinya, dan Ir menjawab “tidak mau” ketika dimintai pertanggungjawaban. Karena terus didesak dan ingin menghindari bentrokan fisik, Pelapor akhirnya mengizinkan Leo dibawa.

 

Hingga pagi 2 November 2026, Leo tidak dikembalikan. Setelah mencari informasi, Pelapor mengetahui Leo diduga berada di Markas Polres OKI dan diperiksa penyidik Satreskrim Pidsus dengan tuduhan membuka lahan dengan cara membakar.

 

Pada 3 November 2026, Pelapor mendatangi ruang Pidsus untuk meminta surat penangkapan dan penahanan, dan menurutnya semua dokumen diberikan. Surat penangkapan bernomor Sp.Kap/187/XI/RES.5.3/2026/Reskrim itu, menurut Pelapor, tidak mencantumkan satu pun nama anggota rombongan yang membawa Leo. Seluruh nama di dalamnya, tidak pernah datang ke pondoknya.

 

Berdasarkan uraian itu, Pelapor menduga ada penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan Leo tidak pernah membuka lahan dengan cara membakar, dan lahan yang dituduhkan terbakar adalah milik keluarga sendiri.

 

Pelapor memohon agar seluruh oknum aparat yang menerbitkan dan menerima surat penangkapan itu diproses sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan.

 

Redaksi juga memperoleh foto kartu pasien Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan atas nama Leo Waldi. Kartu itu menunjukkan Leo pernah terdaftar sebagai pasien di rumah sakit tersebut. Kartu tidak memuat keterangan diagnosis maupun riwayat perawatan, dan belum ada konfirmasi dari pihak rumah sakit, keluarga, maupun penyidik soal kaitannya dengan perkara ini.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan terkait proses penangkapan itu.

 

(Yanti/rilis)

ADVERTISEMENT
Previous Post

PPP Palembang Satu Suara, Dukung Keputusan DPP

YN

Info Terkait

PPP Palembang Satu Suara, Dukung Keputusan DPP

PPP Palembang Satu Suara, Dukung Keputusan DPP

7 November 2026
Kepengurusan K3S SMA Swasta Dikota Palembang Sah Dikukuhkan, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Kepengurusan K3S SMA Swasta Dikota Palembang Sah Dikukuhkan, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

7 November 2026
Refleksi Hari Pahlawan Dan Korelasi Perjuangan KOSGORO Dalam Bingkai Kebangsaan Masa Kini

Refleksi Hari Pahlawan Dan Korelasi Perjuangan KOSGORO Dalam Bingkai Kebangsaan Masa Kini

7 November 2026
PASTIKAN KEPATUHAN HUKUM YANG AKURAT, DISNAKERTRANS MUBA PUBLIKASIKAN PASAL-PASAL KRUSIAL DAN PASAL PENDUKUNG TINDAK LANJUT UU NO. 27 TAHUN 2026 TENTANG PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN

PASTIKAN KEPATUHAN HUKUM YANG AKURAT, DISNAKERTRANS MUBA PUBLIKASIKAN PASAL-PASAL KRUSIAL DAN PASAL PENDUKUNG TINDAK LANJUT UU NO. 27 TAHUN 2026 TENTANG PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN

7 November 2026
Tim Fire Fighting Pertamina EP Adera Field

Terjun Padamkan Karhutla di PALI dan Muara Enim, PEP Adera 24 Kali Bantu Atasi Kabut Asap

6 November 2026
PLN UP Bukit Asam Perkuat Ekonomi Desa, Kelompok Budidaya Jamur Terima Bantuan Peralatan

PLN UP Bukit Asam Perkuat Ekonomi Desa, Kelompok Budidaya Jamur Terima Bantuan Peralatan

6 November 2026

Berita Terbaru

Mertua Tersangka Pembakaran Lahan di OKI Lapor ke Propam, Sebut Menantunya “Dipinjam” Dua Jam lalu Ditahan

PPP Palembang Satu Suara, Dukung Keputusan DPP

Kepengurusan K3S SMA Swasta Dikota Palembang Sah Dikukuhkan, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Refleksi Hari Pahlawan Dan Korelasi Perjuangan KOSGORO Dalam Bingkai Kebangsaan Masa Kini

PASTIKAN KEPATUHAN HUKUM YANG AKURAT, DISNAKERTRANS MUBA PUBLIKASIKAN PASAL-PASAL KRUSIAL DAN PASAL PENDUKUNG TINDAK LANJUT UU NO. 27 TAHUN 2026 TENTANG PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN

Terjun Padamkan Karhutla di PALI dan Muara Enim, PEP Adera 24 Kali Bantu Atasi Kabut Asap

PLN UP Bukit Asam Perkuat Ekonomi Desa, Kelompok Budidaya Jamur Terima Bantuan Peralatan

Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi Iklim

Penguatan Layanan Keagamaan dan Tata Kelola, Kakanwil Syafitri Irwan Lantik 42 Kepala KUA dan Tiga Kaur TU Madrasah

Berita Populer

Disnakertrans Muba Fasilitasi Mediasi Perselisihan PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera dan SBPI KASBI

Disnakertrans Muba Fasilitasi Mediasi Perselisihan PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera dan SBPI KASBI
Reporter YN
4 November 2026

SEKAYU,LamanQu. Com-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin memfasilitasi mediasi lanjutan perselisihan hubungan industrial antara PT Sriwijaya Nusantara...

Read more

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Merasa Nama Baiknya Tercemar, Putri Datangi Polda Sumsel Laporkan Beberapa Pengguna Tiktok

Putri Agustari Dituduh Open BO
Reporter Editor Sumsel
3 November 2026

Palembang, LamanQu.Com - Merasa nama baiknya dicemarkan karena dituduh bisa open Booking Online (BO) saat live TikTok, Putri Agustari (27)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In