• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 31, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

PPPSRS Rusun Ilir Barat Disiapkan, Hak Penghuni dan Perpanjangan HGB Jadi Perhatian

Reporter YN
31 Oktober 2026
PPPSRS Rusun Ilir Barat Disiapkan, Hak Penghuni dan Perpanjangan HGB Jadi Perhatian

oplus_2

Bagikan ke Whatsapp

PALEMBANG,LamanQu.com-Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) mulai mempersiapkan pembentukan Panitia Musyawarah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Rusun Ilir Barat.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Kantor Perkimtan Palembang, Jumat (30/10/2026). Rapat ini menjadi langkah awal untuk membentuk kembali organisasi PPPSRS yang nantinya berperan memperjuangkan hak pemilik dan penghuni rumah susun.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkimtan Palembang, Bambang, mengatakan pembentukan PPPSRS baru diperlukan karena organisasi PPPSRS sebelumnya diketahui telah dibubarkan pada 1995. Dengan demikian, kepengurusan lama tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk melanjutkan proses organisasi.

“Rusun Ilir Barat yang meliputi kawasan 23 Ilir, 24 Ilir, dan 26 Ilir memiliki empat zona PPPSRS. Karena kepengurusan sebelumnya sudah dibubarkan, maka perlu dilakukan proses pembentukan kembali melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Bambang.

 

Menurut dia, keberadaan PPPSRS sangat penting untuk memperjuangkan kepentingan pemilik dan penghuni rumah susun, terutama berkaitan dengan kepastian hak serta perpanjangan hak guna yang masa berlakunya telah berakhir pada 2013.

 

Setelah terbentuk, PPPSRS diharapkan dapat mengajukan proses perpanjangan kepada Perum Perumnas serta berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pihak terkait lainnya.
Bambang menjelaskan, proses pembentukan PPPSRS akan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Tahap awal akan dilakukan melalui pembentukan tim kerja pemerintah daerah yang melibatkan Dinas Perkimtan, pihak kelurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), tenaga profesional, serta unsur terkait lainnya.

Tim kerja tersebut bertugas melakukan pendataan awal, baik secara administrasi maupun teknis, terhadap kondisi rumah susun dan masyarakat yang tinggal di kawasan Rusun Ilir Barat.

Pendataan ini menjadi bagian penting untuk memastikan status serta keberadaan pemilik dan penghuni, sekaligus menjadi dasar dalam proses pembentukan organisasi.

Selanjutnya, akan dilakukan pemilihan panitia musyawarah. Panitia inilah yang nantinya bertugas menyelenggarakan musyawarah untuk memilih dan membentuk kepengurusan PPPSRS.

 

Bambang menegaskan, PPPSRS merupakan organisasi nirlaba berbadan hukum yang memiliki peran strategis dalam memperjuangkan kepentingan pemilik dan penghuni rumah susun. Organisasi tersebut diharapkan mampu menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak mereka, termasuk kepastian bagi penghuni lama maupun penghuni yang saat ini menempati rusun.

Dalam pelaksanaannya, tim kerja pembentukan PPPSRS juga akan melibatkan sejumlah bidang, di antaranya tim legal, tim inspeksi, serta tim yang bertugas mengkaji aspek hukum dan administrasi.

Kajian tersebut diperlukan agar seluruh proses pembentukan organisasi hingga pengurusan perpanjangan hak memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Harapan kami, PPPSRS ini bisa segera terbentuk dan menjalankan tugas serta fungsinya. Nantinya organisasi ini dapat menyampaikan aspirasi melalui surat kepada wali kota, gubernur hingga kementerian, sekaligus ikut mengelola dan menjaga lingkungan rumah susun,” kata Bambang.

Ia berharap, melalui pembentukan PPPSRS yang baru, kepentingan masyarakat penghuni Rusun Ilir Barat dapat terwadahi dengan baik. Selain memperjuangkan kepastian hak, organisasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong pengelolaan lingkungan rumah susun yang lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan.

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tuntut Keadilan, Orang Tua Korban Pembunuhan Rudapaksa di Nias Temui Hotman Paris

Next Post

Musda KPPI Sumsel Tetapkan Zaitun Sebagai Ketua KPPI Sumsel 2026 – 2031

YN

Info Terkait

Musda KPPI Sumsel Tetapkan Zaitun Sebagai Ketua KPPI Sumsel 2026 – 2031

Musda KPPI Sumsel Tetapkan Zaitun Sebagai Ketua KPPI Sumsel 2026 – 2031

31 Oktober 2026
Rudapaksa di Nias

Tuntut Keadilan, Orang Tua Korban Pembunuhan Rudapaksa di Nias Temui Hotman Paris

31 Oktober 2026
Edukasi Pintar untuk Warga dan Badan Usaha: Pahami Batasan Kecelakaan Kerja, Kewajiban Vendor IUP, serta Perlindungan Sosial Menuju Muba Maju Lebih Cepat

Edukasi Pintar untuk Warga dan Badan Usaha: Pahami Batasan Kecelakaan Kerja, Kewajiban Vendor IUP, serta Perlindungan Sosial Menuju Muba Maju Lebih Cepat

31 Oktober 2026
Perang Terhadap Narkotika, Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat dari Penindakan di 182 Lokasi

Perang Terhadap Narkotika, Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat dari Penindakan di 182 Lokasi

30 Oktober 2026
Chairul Matdiah Soroti Lemahnya Posisi Komisi dalam Pembahasan APBD

Chairul Matdiah Soroti Lemahnya Posisi Komisi dalam Pembahasan APBD

30 Oktober 2026
penanaman mangrove

Kawal Pertumbuhan 22.000 Mangrove, Medco E&P Grissik Ltd. Lakukan Monev Bersama LDPHD Sungsang IV

30 Oktober 2026

Berita Terbaru

Musda KPPI Sumsel Tetapkan Zaitun Sebagai Ketua KPPI Sumsel 2026 – 2031

PPPSRS Rusun Ilir Barat Disiapkan, Hak Penghuni dan Perpanjangan HGB Jadi Perhatian

Tuntut Keadilan, Orang Tua Korban Pembunuhan Rudapaksa di Nias Temui Hotman Paris

Edukasi Pintar untuk Warga dan Badan Usaha: Pahami Batasan Kecelakaan Kerja, Kewajiban Vendor IUP, serta Perlindungan Sosial Menuju Muba Maju Lebih Cepat

Perang Terhadap Narkotika, Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat dari Penindakan di 182 Lokasi

Chairul Matdiah Soroti Lemahnya Posisi Komisi dalam Pembahasan APBD

Kawal Pertumbuhan 22.000 Mangrove, Medco E&P Grissik Ltd. Lakukan Monev Bersama LDPHD Sungsang IV

Kakanwil Syafitri Irwan Ingatkan Pejabat Baru: Kebijakan Benar Harus Dieksekusi dengan Cara yang Tepat

Mereka Berani Bicara: Cerita di Balik Panggung English Excellence Festival 2026

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In