Palembang, LamanQu.Com – Ketika asap mulai menyebar, titik panas mulai terpantau, seakan kebakaran hutan dan lahan telah menjadi agenda yang terus berulang dari tahun ke tahun. Terlebih dimusim kemarau seperti saat ini, masyarakat kembali dihadapkan pada ancaman gangguan kesehatan dan terganggunya berbagai aktivitas.
Pola ini bukanlah sesuatu yang baru, karhutla telah berulang kali menjadi persoalan yang harus dihadapi, tidak hanya karena dampaknya terhadap lingkungan, tetapi juga karena konsekuensinya yang langsung dirasakan masyarakat.
Udara yang tercemar asap dapat mengganggu kesehatan, aktivitas pendidikan dapat terdampak, mobilitas masyarakat dapat terganggu, dan kelompok rentan menjadi pihak yang harus memperoleh perhatian lebih.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik yang bermuara pada perbuatan Maladministrasi oleh Penyelenggara Pelayanan Publik akan melakukan investigasi terhadap tata kelola pelayanan publik dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Provinsi Sumatera Selatan di Oktober tahun 2026 ini.
“Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) ini ditujukan untuk mendalami pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pihak Lainnya terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla, termasuk kesiapan langkah antisipasi, koordinasi lintas instansi, pengawasan di lapangan, serta upaya sanksi tegas bagi pelanggar yang menyebabkan karhutla,” tegas Adrian selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan.
Dalam pelaksanaannya, Ombudsman akan mendalami aspek penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan dengan penanganan karhutla. pendalaman tersebut mencakup kesesuaian pelaksanaan tugas dengan ketentuan yang berlaku, efektivitas koordinasi, serta kemungkinan adanya kelalaian atau pengabaian kewajiban penyelenggara pelayanan publik termasuk kesengajaan untuk tidak memberi sanksi kepada pelanggar – pelanggar termasuk kepada korporasi (perusahan).
“Investigasi juga diarahkan untuk memperoleh informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pencegahan, pengendalian, dan penanganan karhutla dan hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar untuk menilai apakah terdapat indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan tata kelola penanganan karhutla tersebut,” ujar Adrian.
Ombudsman memandang bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga menyangkut tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik dalam melindungi kepentingan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan, serta memastikan langkah pencegahan dan penanganan dilaksanakan secara efektif dan akuntabel. Melalui investigasi ini, Ombudsman akan mengidentifikasi persoalan tata kelola ppenanganan karhutla dan mendorong perbaikan apabila ditemukan kelemahan dalam pelaksanaan tugas maupun koordinasi antarinstansi.
Adrian menegaskan bahwa investigasi merupakan bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya maladministrasi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, dan bukti yang diperoleh di lapangan.








