PALEMBANG,LamanQu.Com— Perseteruan antara jurnalis dengan pihak pengadu dalam sebuah sengketa pemberitaan di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Jurnalis senior yang juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Novianti, S.H., secara resmi mendatangi kantor Dewan Pers di Jakarta untuk mengklarifikasi tudingan miring yang mendiskreditkan kapasitas profesionalismenya, Senen (28/9/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya pengaduan dari pihak Siti Fatimah (SF) melalui kuasa hukumnya, Syapriadi Syamsudin, S.H., M.H., yang mempersoalkan produk jurnalistik di lapangan serta melontarkan pernyataan bernada merendahkan profesi wartawan.
Klarifikasi Terbuka di Dewan Pers: Bukti Kerja Jurnalistik Sesuai UU Pers
Diterima langsung oleh anggota Dewan Pers, Rossana, Novianti memaparkan kronologi lengkap serta bukti-bukti otentik terkait peliputan kasus yang berlokasi di Banyuasin tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh produk jurnalistik yang dipublikasikannya telah melalui prosedur verifikasi, penelusuran fakta, hingga upaya konfirmasi yang berimbang (cover both sides).
”Setiap karya jurnalistik saya berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Saya hadir langsung di Dewan Pers untuk membuktikan bahwa kerja-kerja yang saya lakukan murni di atas rel profesionalisme, bukan berdasarkan asumsi,” ujar Novianti.
Ia juga menyayangkan sikap pihak pengadu yang sempat melontarkan pernyataan diskriminatif dengan menyamakan wartawan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta sikap sang kuasa hukum yang dinilai provokatif saat diwawancarai di lapangan.
Rekam Jejak Panjang: Dari PWI, Menwa, hingga Lemhannas RI
Menanggapi tudingan “wartawan abal-abal” yang dialamatkan kepadanya, Novianti membeberkan rekam jejak panjang karier dan dedikasinya di dunia pers serta keorganisasian:
Karier Jurnalistik Sejak 2000: Konsisten menjalankan profesi peliputan di lapangan selama lebih dari dua dekade.
Eksistensi di PWI (Sejak 2007): Resmi menjadi anggota PWI Sumsel pada 2007, lulus Uji Orientasi Peningkatan Kartu PWI Pusat pada 2013, serta aktif dalam jajaran pengurus PWI Sumsel sejak 2010 hingga kini.
Wawasan Kebangsaan & Kepemimpinan: Aktif berorganisasi sejak masa kuliah di Resimen Mahasiswa (Menwa/IARMI) hingga tingkat Dewan Pimpinan Nasional (DPN), serta pernah mengikuti pemantapan wawasan kebangsaan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas RI) pada 2020.
”Gelar S.H. yang saya miliki dan rekam jejak saya di PWI bukanlah hasil instan. Ini adalah bentuk komitmen saya dalam menjaga marwah dan integritas profesi wartawan,” tegasnya.
PWI Sumatera Selatan Berikan Dukungan Penuh
Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, S.T., memberikan apresiasi serta dukungan penuh atas langkah konstitusional yang ditempuh oleh Novianti. Menurutnya, langkah mendatangi Dewan Pers adalah tindakan yang paling tepat untuk menguji keabsahan produk jurnalistik secara objektif.
”Saudari Novianti adalah anggota resmi PWI Sumsel sejak 2007 yang telah melalui seluruh jenjang organisasi yang sah. Sebagai ketua, saya wajib melindungi seluruh anggota PWI dari segala tudingan sepihak yang membebani marwah profesi,” tegas Kurnaidi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh anggota PWI, khususnya di Sumatera Selatan, untuk senantiasa bekerja berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sembari mengingatkan pihak-pihak luar agar menghormati koridor hukum pers yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.
(Yanti/rilis)










