• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, September 29, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Bupati Bandung Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi PT BDS

Reporter UMR
29 September 2026
Bupati Bandung Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi PT BDS
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, LamanQu.Com  — Sidang dugaan korupsi BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS) menghadirkan Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (29/9/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono tersebut, kesaksian Dadang diperlukan dalam perkara yang menjerat mantan Dirut BDS, Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya Castam. Dalam menggali keterangan bupati, majelis hakim berulang kali menguji peran pemegang saham BUMD tersebut.

Dadang mengakui PT BDS merupakan BUMD yang 100 persen sahamnya dimiliki Pemkab Bandung dengan modal awal sekitar Rp3,3 miliar.

Namun setiap pertanyaan yang menyentuh pengadaan ayam, kerja sama vendor, hingga keputusan bisnis, jawabannya nyaris sama: tidak mengetahui detail operasional.

Fakta paling tajam muncul saat hakim menyoroti lonjakan piutang dari sekitar Rp25 miliar pada Juli 2024 menjadi Rp103 miliar pada Desember 2024. Dadang mengaku telah memerintahkan transaksi dihentikan, tetapi mengklaim keputusan setelah itu berada di tangan direksi.

Dalam kesaksiannya, Bupati Bandung kembali menerangkan, perencanaan 2024 telah dipersiapkan sejak 2023 dan kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Sebagai pemegang saham, dia mengikuti proses rapat umum pemegang saham.

Tetapi katanya, ketika pembahasan masuk kepada kegiatan pengadaan ayam boneless dada (BLD), Dadang kembali sebut dirinya tidak tahu rincinya. Dia mengaku hanya mengetahui rencana bisnis secara umum, tetapi tidak sampai pada rincian teknis komoditas yang kemudian dijalankan perusahaan.

Jawaban tak tahu itu kembali muncul saat pemeriksaan mengarah ke hubungan bisnis PT BDS dengan PT Cahaya Frozen Raya. Dadang sebut menempatkan persoalan teknis dan operasional sebagai kewenangan direksi dan komisaris.

Dadang menambahkan, pada evaluasi sekitar Juli 2024, muncul persoalan piutang PT BDS kepada PT Cahaya Frozen Raya yang telah berada di kisaran Rp25 miliar. Dadang mengaku kemudian memerintahkan agar kegiatan tersebut dihentikan dan persoalan pembayaran diselesaikan.

“Saya minta dihentikan dan diselesaikan,” tutur Dadang di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung.

Tags: Dugaan Korupsi PT BDS
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kandidat Bacalon Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumsel Berdomisili Di Palembang, Berikut Yang Disampaikan

Next Post

PT CCL Kembali Wujudkan Komitmen Perbaiki Jalan Penghubung B2-Mekar Jadi-Bentayan

UMR

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

PT CCL Kembali Wujudkan Komitmen Perbaiki Jalan Penghubung B2-Mekar Jadi-Bentayan

Bupati Bandung Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi PT BDS

Kandidat Bacalon Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumsel Berdomisili Di Palembang, Berikut Yang Disampaikan

Satu Dekade ALTO Menyala dan Silaturahmi

Panen Melon di SAE Rutan Palembang, Wujud Pembinaan Kemandirian dan Dukungan Ketahanan Pangan

PLN UID S2JB Perkuat Kolaborasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Ruang Usaha dan Ruang Publik

Sidang Sempat Terheti, Afdhal Azmi Jambak Minta Ganti Majelis Hakim Karena Langgar Kode Etik dan UU

Keren! TraffyGo Karya Siswa SMAN 2 Talang Ubi Sabet Juara 1 Nasional Lomba Karya Ilmiah Korlantas

Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Facebook BubblyAlligator5908 Dilaporkan Ke Polisi

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In