PALEMBANG,LamanQu.Com-Penasehat Hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, SH dan kawan-kawan meminta ganti majelis hakim yang menyidangkan perkara pidana Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (28/9/2026).
Ia menilai majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady kembali melakukan kesalahan serius dalam proses persidangan dengan terdakwa Irza Prasetya. “Kami sudah sampaikan kepada Majelis Hakim bahwa kami mengajukan Hak Ingkar dan Meminta Ganti Majelis Hakim kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
Dan, Afrizal Hady mengatakan sudah mengetahui itu. Kami meminta agar sidang dihentikan sampai menunggu jawaban dan penetapan dari Ketua PN Palembang. Tetapi Afrizal Hady, tetap melanjutkan sidang. Terakhir sidang diskornya, dengan alasan akan menemui Ketua PN. Ternyata itu tidak dilakukan Majelis Hakim,” kata Afdhal Azmi Jambak.
Menurut Sekreatris Umum Ikatan Keluarga Agam dan Bukittinggi (IKAB) Palembang ini, dan dibenarkan dua kawannya, Nazar Busra, SE, SH dan Abu Karim Tamem, SH mereka sudah menyerahkan surat resmi secara langsung kepada Afrizal Hady di ruangan sidang agar mundur.
Tim advokat tersebut meminta Afrizal Hady, SH, MH selaku Ketua dan dua anggota majelis hakim dalam perkara 878/Pid.B/2026/PN.Plg mengundurkan diri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pada pasal 17 ayat (1): “Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya. Pasal 17 ayat (2): “Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.”
Afdhal mengingatkan, majelis hakim agar jangan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sebab, kalau tidak mau mundur mereka melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim. Afdhal mengutipkan huruf C. PENGATURAN pada angka 5. BERINTEGRITAS TINGGI.
“Pada Penerapan angka 5.2.4 Prasangka dan Pengetahuan atas Fakta berbunyi: hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila hakim tersebut telah memiliki prasangka yang berkaitan dengan salah satu pihak atau mengetahui fakta atau bukti yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan disidangkan. Dan, Afrizal Hady tersebut sudah nyata=nyata mengetahui fakta dan bukti berkaitan dengan perkara nomor 878 tersebut setelah menjadi hakim ketua pada perkara 871 dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun. Saya ingatkan majelis hakim agar jangan melanggar kode etik dan pedomman perilaku hakim,” kata Afdhal di persidangan.
Hakim tersebut, sempat menskor sidang dan bermusyawarah.
Kemudian Afrizal Hady mengatakan menunda sidang sehari atau beberapa hari, menunggu penetapan dari Ketua PN atas surat pengajuan Hak Ingkar dan Mohon Ganti Majels Hakim tersebut. Namun, kemudian datang teriakan dari beberapa pengunjung sidang untuk tetap sidang dilanjutkan. Afrizal Hady kemudian mengubah keputusannya.
Ketika Afdhal mengingatkan agar mereka mengundurkan diri supaya jangan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, Afrizal Hady sempat meskor lagi. Dan, terakhir ketika Afdhal Azmi Jambak meminta stop dan tunda sidang hari itu sampai menunggu Jawaban dari Ketua PN, Afrizal bersama dua hakim lainnya menskor sidang lagi untuk menemui Ketua PN. Tidak lama kemudian dia masuk lagi dan mempersilakan pengacar Irza kalau mau meninggalkan sidang.
Afdhal dengan tegas mengatakan, mereka akan keluar sampai ada jawaban dari Ketua PN tentang permohonan ganti majelis hakim. “Saya minta tidak ada pembacaan dakwaan,” katanya tegas.
Suasana di persidangan kelihatan tidak kondusif. Ketua Majelis hakim, Afrizal Hady sempat mengeluh, “Kami merasa tertekan,” katanya yang langsung disambar Afdhal, siapa yang menekan bapak dan majelis hakim. “Kami tidak pernah menekan majelis hakim.
Kami bekerja sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak ada menekan-nekan. Tidak ada bawa preman-preman, tidak ada meneror majelis hakim,” kata lelaki kelahiran Talu, Pasaman Barat, Sumatera Barat ini,
Menurut Nazar Busra, para wartawan di persidangan melihat langsung suasana persidangan.
“Siapa yang mengintimidasi Afrizal Hady tersebut, bisa dilihat langsung kan? Pertanyaannya mengapa Majelis hakim itu sampai terintimidasi. Sebaliknya, kami hanya menyampaikan hak klien kami, Irza Prasetya, karena majelis hakim sebelumnya sudah mengetahui sebagian bukti dan fakta perkara Irza karena sebelumnya mereka menjadi hakim pada perkara nomor 871 dengan menjatuhkan vonis hanya 6 bulan penjara kepada Junaidi alias Ajun dan diduga melakukan Penyesatan Proses Peradilan. Oleh karena itu, majelis hakim ini wajib diganti karena sudah di bawah tekanan dan dapat diduga tidak netral dan tidak akan adil,,” tambahnya.
Suasana sidang sempat memanas. Apalagi yang sering berteriak justru yang berada di bangku pengunjung. “Kami tetap meminta kepada Ketua PN Palembang agar ganti majelis hakim. Jangan sampai Ketua PN mempertahankan majelis hakim tersebut. Sebab, mempertahankan majelis hakim itu patut diduga melakukan kesalahan atau pelanggaran atau membiarkan kesalahan. Dan, insya Allah kami akan laporkan segera tindakan Afrizal Hady dan dua anggota majelis hakim lainnya dalam perkara 878/Pid.B/2026/PN.Plg tersebut kepada Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial, dan berbagai pihak lainnya,” kata Aan panggilan akrab Nazar.
Abu Karim Tamem, SH juga menegaskan, Afrizal Hady menambah kesalahan fatal lagi dengan diduga menyusuh atau setidaknya membiarkan oknum advokat masuk ke persidangan dan mendampingi kliennya, Irza Prasetya. “Kami akan cek siapa saja advokat dari Posbakum tersebut yang menyerobot klien kami. Kita akan laporkan mereka dengan dugaan pelanggaran kode etik advokat. Kami masih kuasa hukum syah Irza Prasetya, kok ada yang menyuruh advokat kabarnya dari Posbakum untuk mendampingi Irza. Jika yang menyuruh Afrizal Hady, maka itu kesalahan dia lagi,” kata advokat yang anak buah dari DR. Bob Hasan, SH, MH, anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Dugaan kesalahan dan pelanggaran Afrizal Hady itu menjadi lengkap. “Saya mewakili Aliansi Advokat Untuk Keadiilan (AAUK) sudah melaporkan Afrizal Hady dan dua anggota majelis hakim perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg ke Polda Sumsel dengan Laporan Penyesatan Proses Peradilan karena tidak mencari Kebenaran Materil pada perkara dengan terdakwa Junaidi alias Ajun.
Kemudian sudah dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan laporan sudah teregister dan segera diproses. Ingat, sudah banyak hakim yang dipecat oleh Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI tersebut. Kami juga akan lapor ke Komisi Yudisial dan kepada Komisi III DPR RI,” papar Abu Karim.
“Kami minta agar Pak Habiburrokhman, Ketua Komisi III DPR RI bersama para anggota Komisi III DPR RI terutama Bob Hasan, Benny Utama dan lainnya memanggil pejabat, hakim dan panitera Pengadilan Negeri Palembang ke DPR RI. Selain itu Kajari Palembang bersama pejabat terkait dan jaksa Sigit Subiantoro serta pihak Irza Prasetya dipanggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena banyak pelanggaran dan kejahatan terjadi. Bahkan ada yang sudah sekitar 14 tahun divonis bersalah kabarnya belum pernah dieksekusi,” kata Nazar Busra pula.
Abu Karim Tamem dan Nazar Busra menegaskan, mereka atas nama AAUK memperjuangkan kepentingan Irza Prasetya dan penegakan hukum yang benar dengan melaporkan Majelis Hakim PN Palembang ke Polda Sumsel. Selain itu, Jaksa Sigit Subiantoro, H juga dilaporkan ke Polda Sumsel, tanggal 13 September 2026. Untuk Afrizal Hady dan kawan-kawan dilaporkan pada 19 September 2026. Besok, Selasa 29 September 2026, pak Afdhal akan diperiksa sebagai saksi pelapor di Polda Sumsel dengan terlapor oknum jaksa tersebut. Insya Allah sekitar jam 11.00 WIB siang di Polda Sumsel,” katanya.
“Kami meminta Ketua PN Palembang segera mengganti Afrizal Hady dan kawan-kawan. Insya Allah dengan pergantian tersebut persidangan akan berjalan dengan baik dan hakimnya akan netral. Sebaliknya, dengan penggantian tersebut, insya Allah akan terlihat tanda-tanda yang selama ini menjadi tanda tanya besar,” tambah Abu Karim.
“Sebagai advokat profesional, kami berperkara sesuai hukum. Kami tidak mengandalkan teror, tekanan apalagi transaksi. Saya menang Praperadilan dengan putusan Penangkapan dan Penahanan Irza Prassetya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dengan murni.
Tanpa ada bayar hakim, tanpa lobi-lobi. Kami bertarung dengan ilmu dan dasar hukum serta dalil-dalil yang tidak terbantahkan. Kami tidak mau menyuap dan tidak mau disuap,” kata Afdhal Azmi Jambak dengan lantang.
“Sejak 1982 saya jadi wartawan, sampai kini masih tetap berjuang membela rakyat kecil. Irza Prasetya yang digebuki dengan tidak berperikemanusiaan dan tidak berperikebintangan kami bela. Ketika diduga ada keberpihakan kepada terdakwa, kami tidak meneror hakim atau jaksa. Kami menempuh jalur yang benar sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik serta pedoman perilaku. Insya Allah setiap yang membela yang salah, akan kena getahnya. Allah tidak pernah tidur dan insya Allah pasti akan mengazab orang-orang yang zhalim dan menzhalimi rakyat kecil,” tambahnya.
(rilis)










