• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, September 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Reporter YN
22 September 2026
Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun
Bagikan ke Whatsapp

Palembang,LamanQu.Com-Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa Junaidi alias Ajun anak dari Eddy (alm), Irza Prasetya bin Amir Chandra korban pengeroyokan meminta Jaksa Penuntut Umum, Sigit Subiantoro, SH menyatakan banding. Irza melalui kuasa hukumnya, Afdhal Azmi Jambak sudah menyerahkan surat kepada JPU pada Jumat (18/9/2025), sehari setelah vonis dibacakan.

 

“Surat kepada JPU diserahkan melalui PTSP Kejaksaan Negeri Palembang. Kepentingan Irza kan diwakili negara dalam hal ini JPU. Irza merasa vonis itu terlalu ringan dan mengusik rasa keadilan,” kata Afdhal Azmi Jambak, SH kuasa hukum Irza. Selain kepada JPU langsung, Afdhal mengatakan, juga mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang agar berkenan memerintahkan JPU banding.

 

“Surat kepada Kajari sudah diserahkan ke PTSP Kejari Palembang, Senin (21/9/2026),” kata advokat yang menang perkasa praperadilan di PN Palembang ini. Di praperadilan, hakim tunggal Corry menyatakan Penangkapan dan Penahanan Irza Prasetya tidak sah.

 

 

Berdasarkan informasi putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang dan diketahui pada 17 September 2026, majelis hakim menyatakan Junaidi alias Ajun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, yakni “Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka.”

 

 

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH, MH menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 8 (delapan) bulan penjara.

 

Selain itu, majelis hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Adapun barang bukti yang tercantum dalam putusan antara lain:

– satu helai baju kaos warna abu-abu;
– satu buah potongan kayu berukuran kurang lebih 20 sentimeter;
– satu helai potongan tali warna putih; dan
– satu buah flashdisk warna merah merek SanDisk.

Putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum perkara Junaidi alias Ajun yang sebelumnya menjalani persidangan di PN Palembang.

 

Junaidi alias Ajun ditangkap, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kapolrestabes Palembang setelah beredar video viral penyiksaan. sadis diduga dilakukan Junaidi alias Ajun. Menggunakan kayu cukup besar dan panjang, lelaki di video tersebut sempat meneriakkan, bahwa kawan dia semua polisi. “Kawan aku Galo polisi,” katanya. Afdhal Azmi Jambak mengharapkan Kajari dan JPU mau melaksanakan permintaan Irza selaku korban yang sudah menderita lahir dan batin. “Kita memang sudah laporkan ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan dugaan memihak JPU terhadap terdakwa. Kita berharap yang bersangkutan mau mendengarkan jeritan hati nurani Irza Prasetya selaku korban,” tambah Wakil Ketua PWI Sumsel ini. Jika JPU tidak banding, diduga dugaan yang bersangkutan memihak terdakwa berkemungkinan besar benar.

 

“Sekarang terserah kepada JPU Sigit Subiantoro… Dan, banyak yang prihatin dengan tuntutan ringan dan vonis yang juga dinilai ringan tersebut,” kata Afdhal yang sedang meminta petunjuk kepada Mahkamah Agung RI mengenai putusan Praperadilan yang paradoks. Menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah tetapi penetapan tersangka sah. “Saya akan berjuang menegakkan keadilan semaksimal mungkin,” kata Penasehat Badan Musyawarah Keluarga Minangkabau (BMKM) Sumsel ini.

 

 

(Yanti/rilis)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

YN

Info Terkait

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

22 September 2026
KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

21 September 2026
Lantik 18 PAC PDI Perjuangan Palembang, Ayu Nur Suri: Jangan Hanya Jadi Struktur, Harus Bergerak Bersama Rakyat

Lantik 18 PAC PDI Perjuangan Palembang, Ayu Nur Suri: Jangan Hanya Jadi Struktur, Harus Bergerak Bersama Rakyat

21 September 2026
APPI Sumsel Bersama CV Tunas Mandiri Gelar Family Gathering, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

APPI Sumsel Bersama CV Tunas Mandiri Gelar Family Gathering, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

21 September 2026
Kinerja Satpol PP Sumsel Diapresiasi Bareskrim Polri, Raih Predikat Terbaik Zona Barat

Kinerja Satpol PP Sumsel Diapresiasi Bareskrim Polri, Raih Predikat Terbaik Zona Barat

21 September 2026
Dukung Petugas Satgas Karhutla, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Kembali Salurkan Bantuan Logistik ke Posko BPBD Sumsel

Dukung Petugas Satgas Karhutla, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Kembali Salurkan Bantuan Logistik ke Posko BPBD Sumsel

21 September 2026

Berita Terbaru

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Lantik 18 PAC PDI Perjuangan Palembang, Ayu Nur Suri: Jangan Hanya Jadi Struktur, Harus Bergerak Bersama Rakyat

APPI Sumsel Bersama CV Tunas Mandiri Gelar Family Gathering, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Kinerja Satpol PP Sumsel Diapresiasi Bareskrim Polri, Raih Predikat Terbaik Zona Barat

Dukung Petugas Satgas Karhutla, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Kembali Salurkan Bantuan Logistik ke Posko BPBD Sumsel

Harumkan Nama Indonesia di Kancah Dunia, Enam Pekerja Kilang Plaju Borong Tiga Penghargaan Taiwan Innotech Expo 2026 Berkat Optimalisasi Biodiesel

Aliansi Advokat untuk Keadilan Laporkan Jaksa dan Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg. Penganiayaan Diduga Dilakukan Junaidi alias Ajun, Pengusaha yang Gebuki Sopir

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In