Bandung, LamanQu.Com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bersama Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (FTMD ITB) menggelar uji coba Drone Mantis untuk memantau jalur jalur ilegal (“jalur tikus”) di perbatasan darat dan laut Indonesia. Bertempat di Lapangan Udara Suparlan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, 18 September 2026.
Adapun jenis drone yang digunakan dalam pengawasan udara tersebut, akan mengkombinasikan dua jenis drone buatan anak bangsa yaitu Drone HALE (High-Altitude Long-Endurance). Drone ini mampu terbang konstan di ketinggian 1.000 meter selama 24 jam dengan bantuan panel surya untuk pemantauan perimeter jarak jauh.
Selanjutnya, drone Mantis berfungsi melakukan intersepsi visual jarak pendek dan pendekatan taktis secara real-time begitu mendeteksi pergerakan mencurigakan dari titik buta perbatasan.
Prioritas Pantauan untuk Mengamankan Wilayah Perbatasan
Prioritas pantauan untuk mengamankan wilayah perbatasan darat Kalimantan-Malaysia, Papua-Papua Nugini, Nusa Tenggara Timur-Timor Leste dan wilayah laut di Riau, Batam.
Tujuannya untuk menekan kejahatan lintas batas seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelundupan manusia dan pelintas ilegal.
Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia Hendarsam Marantoko, S.H., M.H., mengatakan Kita mempunyai tantangan geografis yang cukup besar karena indonesia negara kepulauan dengan berbatasan tiga negara yang mempunyai bentang darat jarak laut yang luas, ini tugas kami untuk menjaganya.
“Karena geografis yang sangat luas tidak bisa dilakukan secara manual oleh sebab itu kami membuat gagasan pagar digital dalam bentuk drone. Drone yang di uji coba hari ini namanya Drone Mantis hasil karya anak bangsa (Mahasiswa ITB),” ujarnya.
Menurut Hendarsam, terkait masalah regulasi yaitu masalah sertifikat perizinan di dirjen perhubungan udara, kami mendorong jangan sampai berlarut larut karena fenomena yang terjadi belakangan ini anak anak bangsa kita banyak bisa melakukan hal tersebut tapi produk produk ciptaan yang dilakukan inovasi tidak bisa di implementasikan atau tidak bisa digunakan bukan mreka tidak mampu mereka mampu tapi regulasi yang menghambat hal tersebut yang harus kita potong biar regulasi cepat.
“Kalau regulasi itu lambat kita ketinggalan dengan negara lain, kenapa negara lain cepat karena regulasi mereka efisien,” pungkasnya.




