Palembang, LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel, Wakil Gubernur Sumsel, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Sumsel bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (E.Keubang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Deva Octavianus Coriza, S.E., M.Si menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 dan petunjuk teknis bedah rumah ke kabupaten/kota di Provinsi Sumsel yang diselenggarakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera V bertempat di Auditorium Graha Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (3/9/3026).
Turut hadir didalam kegiatan ini Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) Republik Indonesia (RI) Agus Wahidin, S.Pd., M.Si, Direktur Penyiapan Lahan, Perizinan dan Penghunian Perumahan Perdesaan KemenPKP RI Yunianto Rahadi Utomo, S.T., M.M., QMPP, Kepala BP3KP Sumatera V Ir Yustin Patria Primordia, S.T., M.Si.
Selain itu juga dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., Asean.Eng, Kepala UPTD Pengembangan Infrastruktur, Permukiman, Perumahan, Bangunan, dan Jasa Konstruksi (PIP2B dan Jakon) Disperkim Sumsel, para Kepala Bidang (Kabid) Disperkim Provinsi Sumsel, para Kepala Dinas di 17 kabupaten/kota di Sumsel, serta undangan lainnya di 17 kabupaten/kota di Sumsel.
Dikatakan Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang E.Keubang Setda Sumsel Deva Octavianus Coriza, S.E., M.Si, saya menyambut baik dan berterima kasih, serta mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini. Kehadiran kita bersama di sini guna menegaskan komitmen antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di bumi Sriwijaya.
Hunian bukan sekadar struktur fisik penopang hidup, melainkan pondasi utama kesejahteraan
sosial dan pembangunan manusia. Rumah yanglayak, sehat, dan aman merupakan hak dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara.
“Terbitnya Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026emberikan arah kebijakan baru, kepastian hukum,
serta tata kelola yang lebih adaptif dalam pelaksanaan program bantuan pemugaran dan perbaikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR),” ujarnya.
Kemudian, maka dipandang perlu dilakukan sosialisasi terhadap Peraturan Menteri (permen) tersebut seperti yang kita laksanakan pada hari ini. Untuk diketahui, angka back log rumah di Provinsi Sumsel sebanyak 1.105.185 Kartu Keluarga (KK) yang terdiri dari backlog kepemilikan sebanyak 347.091 KK dan backlog kualitas sebanyak 758.094 KK bagi kelompok MBR.
Melalui implementasi program 3 juta rumah, mari kita tingkakan kolaborasi strategis dalam kemudahan skema KPR bersubsidi, penataan kawasan permukiman, dan peran aktif pengembang
lokal berhasil menyediakan unit rumah baru secara
terukur.
“Capaian positif ini tidak sekadar
menurunkan jumlah defisit hunian di Sumsel,melainkan juga meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga penerima manfaat secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, penanganan permukiman kumuh dan RTLH di Sumsel, membutuhkan
langkah terpadu dan terukur, perlu dilakukan sinkronisasi data melalui pendataan penerima bantuan (by name by address) yang valid, transparan, dan akuntabel agar tidak ada tumpang tindih program.
Kolaborasi Multisektor
dalam dukungan pembiayaan yang tidak hanya bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga perlu
mengoptimalkan potensi pembiayaan kreatif, Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, serta partisipasi aktif swadaya masyarakat.
“Diperlukan standar teknis dan kualitas dalam pelaksanaan fisik bedah rumah wajib mematuhi ketentuan teknis keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan keandalan lingkungan
sesuai amanat regulasi terbaru ini,” katanya.
Menurut Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan Kemen PKP RI Agus Wahidin, S.Pd., M.Si, kami dari jajaran Kementerian PKP RI ditugaskan oleh Menteri PKP RI untuk menyebar ke seluruh Indonesia untuk bisa langsung melakukan sosialisasi Permen PKP RI Nomer 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.
Jadi ini peraturan diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2026 baru berumur 1 bulan. Tetapi ini sangat penting, kenapa harus langsung disosialisasikan oleh jajaran Kementerian karena memang ini berkejaran dengan waktu.
“Jadi Bedah Rumah ini Presiden Republik Indonesia (RI) menjadikan Program Unggulan, semula sejak tahun 2025 namanya BSPS. Jadi dari tahun 2015 sampai 2025 selama sepuluh tahun namanya BSPS yakni Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya,” ucapnya.
Masih dilanjutkannya, nama ini sulit diingat, baik oleh Aparatur maupun apalagi oleh masyarakat sulit sekali diingat. Maka dengan peraturan ini di ubah namanya menjadi Bedah Rumah, lengkapnya yakni Bedah Rumah Merah Putih biar mudah diingat.
Dulu hnya 45 ribu unit se Indonesia, sekarang 400 ribu, dahulu langkah-langkahnya ada 24 langkah, sekarang hanya 10 langkah saja. Selain itu juga, syarat-syaratnya semakin mudah, sekarang persyaratan bagi penerima ini bagi yang sangat tidak mampu, tidak mampu swadaya sama sekali tidak apa-apa.
“Alas haknya yang semula harus kepemilikan, sekarang boleh pemilikan, boleh juga penguasaan, tetapi tentu ada peraturan-peraturan yang tidak boleh dilalui. Artinya Permen PKP Nomer 6 Tahun 2026 ini adalah dalam rangka mempermudah, mempercepat, membantu masyarakat tidak mampu memperoleh rumah tidak layak huni menjadi layak huni,” imbuhnya.
Masih disampaikannya,
untuk Sumsel dapat alokasi 13 ribu sekarang baru capaiannya sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026 kemarin baru 38 persen, sehingga sekarang ini bersama-sama setelah selesai sosialisasi, harus di kebut ini bersama-sama supaya tercapai.
Ya kalau target penyerapan anggaran tersalur kepada penerima bantuan itu tanggal 30 Oktober 2026, kalau target fisiknya ya sampai dengan Desember, akhir Desember 2026 biasa tahun anggaran, biasa normal.
“Kalau persyaratannya sendiri ada secara teknis, yakni Warga Negara Republik Indonesia Berkeluarga, Tesil 1 sampai 4, penghasilan maksimal Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ada itu, kalau mau dirinci banyak, tapi itu semua mudah, dan tidak ada yang menyulitkan,” bebernya.
(Yanti/rilis)










