PALEMBANG. Lamanqu. Com
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, menegaskan komitmennya dalam memberantas penggunaan handphone ilegal, peredaran narkoba, hingga praktik penipuan online yang melibatkan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Sumsel.
Penegasan tersebut disampaikan Erwedi saat melakukan kegiatan razia dan tes urine di lingkungan pemasyarakatan. Ia memastikan, kegiatan pengawasan tidak hanya dilakukan saat momentum tertentu, tetapi akan menjadi agenda rutin dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini bukan hanya sekali dilakukan saat ada momentum tertentu saja, tetapi akan terus dilaksanakan secara berkala maupun insidentil sesuai kebutuhan. Kami akan rutin melakukan razia, tes urine, hingga penggeledahan untuk memastikan lapas dan rutan bersih dari pelanggaran,” ujar Erwedi.
Menurutnya, salah satu fokus utama Ditjenpas Sumsel saat ini adalah memberantas praktik penipuan online yang belakangan diketahui sebagian pelakunya berasal dari dalam lapas. Modus tersebut umumnya dilakukan dengan memanfaatkan handphone ilegal yang beredar di kalangan warga binaan.
“Selama ini kita sering mendengar ada masyarakat yang menjadi korban penipuan online. Setelah ditelusuri, ternyata ada juga pelakunya yang merupakan warga binaan di lapas. Ini yang harus diberantas secara tegas,” katanya.
Erwedi menjelaskan, penggunaan handphone ilegal memungkinkan pelaku melakukan aksi penipuan lintas daerah tanpa mudah terdeteksi. Bahkan, warga binaan yang berada di lapas di Sumatera Selatan dapat dengan leluasa menjalankan aksinya terhadap korban di provinsi lain.
“Misalnya pelaku berada di lapas di Sumatera Selatan, tetapi korbannya di Jawa Timur. Itu sangat mudah terjadi karena adanya alat komunikasi ilegal tadi,” jelasnya.
Untuk meminimalisasi penyalahgunaan komunikasi, pihak pemasyarakatan sebenarnya telah menyediakan fasilitas wartelsus (warung telekomunikasi khusus) di lapas dan rutan. Seluruh percakapan melalui fasilitas tersebut direkam dan diawasi guna mencegah tindak pelanggaran.
“Kalau menggunakan wartelsus, seluruh pembicaraan terekam. Karena itu masih ada warga binaan yang memilih memakai handphone ilegal karena merasa lebih aman dan tidak terpantau,” ungkapnya.
Terkait kasus yang belum lama terjadi, Erwedi juga membenarkan adanya warga binaan yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Palembang. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, handphone yang digunakan diduga berasal dari narapidana lain yang telah bebas.
“Biasanya sebelum bebas, handphone itu dijual kepada warga binaan lain yang masih berada di dalam lapas. Itu yang membuat kami kesulitan menelusuri asal-usulnya,” katanya.
Ia memastikan, warga binaan yang terlibat dalam kasus narkoba maupun pelanggaran berat lainnya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah seluruh proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap.
“Kami sudah berkomitmen, yang bersangkutan pasti akan dikirim ke Nusakambangan. Namun saat ini kami masih menunggu proses hukum selesai agar tidak menghambat proses persidangan,” tegasnya.
Selain pemindahan, pihaknya juga menyiapkan sanksi tegas bagi warga binaan yang kedapatan menggunakan handphone ilegal. Salah satunya berupa pemberian sanksi Register F yang berdampak pada pencabutan sejumlah hak narapidana.
“Dengan sanksi Register F, warga binaan tidak akan mendapatkan hak remisi maupun program pembebasan bersyarat dalam kurun waktu tertentu. Bahkan bisa juga tidak diberikan izin kunjungan keluarga dan ditempatkan di sel pengasingan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Erwedi.
Apabila pelanggaran yang dilakukan mengandung unsur pidana, pihak lapas akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memprosesnya secara hukum.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran, baik penyalahgunaan handphone ilegal, narkoba, maupun tindak pidana lainnya di dalam lapas,” pungkasnya.
(Yanti)










